JUSTICIA

Perdaya Nasabah Puluhan Juta Rupiah, BRI Unit Jambu Dua Bogor Dilaporkan ke OJK?

BOGOR – Diduga kuat akan memperdaya nasabah puluhan juta rupiah, dengan dalih bunga berjalan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, dilaporkan ke Otorisasi Jasa Keuangan (OJK), Jakarta.

Adalah nasabah BRI Cabang Unit Warung Jambu, Edi Tanjung, warga Kampung Kiaralawang, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang melaporkan ke OJK, Jumat siang, (22/5/26) di Warung Jambu.

Kata dia, laporan terpaksa dilakukan, karena selalu membayar angsuran sebelum jatuh tempo, belum pernah nunggak, tanpa diberitahu tiba-tiba ditagih bunga berjalan. Edi mengaku kecewa dengan pelayanan BRI itu.

“Laporan ke OJK tersebut terpaksa saya lakukan, karena dari pertama kali membayar angsuran selalu membayar sebelum jatuh tempo dan tidak pernah nunggak sama sekali hingga sekarang, tapi tiba-tiba diminta membayar bunga berjalan total sebesar Rp 29. 035.063,00 termasuk sisa bunga, tanpa ada pemberitahuan,” ujar Edi.

“Pada 17 April 2020, saya mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 75 juta dengan jangka waktu 24 bulan, angsuran Rp 3.912.500,00. Plafond Restrukturisasi (PR) Rp 59.375.000,00, total jangka waktu 31 bulan. Masa tenggang pembayaran 12 bulan (hanya membayar angsuran bunga sebesar Rp 62.437,00),” imbuhnya.

Menurutnya, pengajuan kredit dilakukan pada BRI Unit Purbasari, Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Sebelum mengajukan pemohonan, terlebih dahulu bertemu dengan bagian marketing bernama Jefri. Setelah segala sarat dan ketentuan berlaku dipenuhi, kredit disetujui dan ditanda tangani oleh Mantri BRI, IIn Karunia.

Selama ini, kata Edi, dalam membayar angsuran dilakukan di Kantor BRI Unit Purbasari, karena tercatat sebagai nasabah BRI Purbasari. Tapi pada saat akan membayar pelunasan anguran terakhir diarahkan ke BRI Unit Warung Jambu. Telah terjadi pemindah bukuan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Saat hendak membayar pelunasan angsuran terakhir di BRI tersebut, terangnya, bertemu dengan Customer Service (CS) bernama Sri (kini Sri, kata security dan Yuni telah ditarik ke BRI Jakarta), ia harus membayar bunga berjalan bernilai puluhan juta rupiah. Untuk jelasnya Edi diminta ketemu dengan staf BRI bernama Rendy.

“Sri minta saya betemu dulu dengan Rendy, lalu Rendy minta saya untuk bertemu marketing Jefri. Padahal, saya datang ke kantor tersebut arahan Jefri. Terkesan saya sedang di lempar kesana kemari baik oleh CS Sri maupun staf Rendy. Menurut saya pelayanan yang diberikan kepada saya tidak profesional,” tandas Edi.

Sementara terangnya, hasil konsultasi dengan OJK Kamis dan Jumat (21 dan 22 Mei 2026) didapat informasi, bunga berjalan itu dihitung harian, bukan 29 juta sekaligus. Rumusnya: Sisa Pokok x Suku Bunga x Jumlah Hari ÷ 30 ÷ 100. Kalau kamu lunas pas tanggal jatuh tempo, hasilnya 0. Kalau 5 hari telat, paling cuma ratusan ribu.

“Angka 29 juta itu cocoknya buat total bunga 24 bulan, bukan bunga berjalan. Jadi kemungkinan besar CS salah baca sistem atau salah jelasin. Jawaban CS itu nggak bisa kamu terima mentah-mentah, kata sumber yang terpercaya di OJK,” tambah Edi sebagaimana disampaikan oleh sumber di OJK tersebut.

Katanya, ia mengikuti program restrukturisasi kredit sejak (17/4/2020). Skema: angsuran Rp 1.800.000/bulan selama 57 bulan. Hingga Kamis (21/5/26) pihak bank belum memberikan rincian jadwal angsuran yang memuat pembagian pokok dan bunga. Padahal sudah beberapa kali meminta secara langsung saat pembayaran di teller.

Ketidak transparanan ini menyulitkan dirinya untuk memverifikasi apakah perhitungan bunga berjalan dan kapitalisasi bunga selama masa COVID sudah sesuai POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Atas hal itu, Edi mohon OJK C/q Departemen Perlindungan Konsumen dan Masyarakat untuk:

  1. Memeriksa kesesuaian perhitungan restrukturisasi kredit saya dengan ketentuan OJK. 2. Memerintahkan PT. BRI Tbk untuk segera memberikan jadwal angsuran lengkap dan penjelasan tertulis mengenai komponen bunga dan pokok. 3. Menindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Sementara menurut marketing Dedy, nasabah Edi, terhitung tanggal 22 Mei 2026 bunga berjalan dihapus. Ini sesuai hasil konfirmasi kami dengan pimpinan. Terkait hal tersebut, Edi merasa ada yang janggal, karena selama ini ditekan untuk membayar bunga berjalan dan sisa bunga total sebesar Rp 29 juta.

“Tanpa ada angin dan hujan, tiba-tiba diberitahu oleh marketing Dedy sisa bunga sebesar Rp 27.412.171,00 dihapus, akan tetapi tetap terdapat pembayaran bunga berjalan sebesar Rp 656.250,00 plus pokok sebesar Rp 989.570,00, yang harus dibayar angsuran terakhir di bulan 21 April 2026, yakni Rp 1,8 juta saja,” jelas Edi.

Masih katanya, laporannya tersebut oleh OJK sepertinya langsung diteruskan ke BRI Pusat, terbukti muncul penghapusan bunga yang nilainya Rp 27,4 juta secara mendadak hanya dalam hitungan jam.

Sejauh mana kebenarannya, Pimpinan BRI Unit Warung Jambu, Dicky yang hendak dikonfirmasi, Jumat itu belum berhasil ditemui, kata security dan Yuni pimpinan sedang keluar.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *