MIRIS! VIRAL DI TIKTOK, SISWA MI AL HIKMAT 01 BOGOR BELAJAR DI LAPANGAN
EMPAT TAHUN BELAJAR TANPA ATAP, MINIM PERHATIAN PEMERINTAH

BOGOR – Sebuah pemandangan memilukan yang beredar luas di TikTok Romi Kumbang mengguncang nurani publik. Puluhan siswa MI Al Hikmat 01 di Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, disebut sudah empat tahun lamanya belajar di depan ruang sekolah, tepat di lapangan terbuka, beralaskan tikar tanpa atap memadai.
Di tengah terik matahari dan cuaca yang tak menentu, anak-anak tetap berusaha menimba ilmu. Sementara bangunan ruang kelas yang rusak disebut masih dalam tahap perbaikan dan belum kunjung selesai.
Kondisi ini memantik pertanyaan keras dari masyarakat: ke mana perhatian pemerintah selama ini?

Warga menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya perhatian terhadap dunia pendidikan, khususnya di wilayah pedesaan. Selama bertahun-tahun, siswa harus menjalani proses belajar dalam kondisi serba terbatas.
Publik pun mempertanyakan apakah Pemerintah Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak mengetahui kondisi ini, atau justru mengetahui namun tidak menindaklanjutinya.
Padahal, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak bangsa yang wajib dijamin negara.

Sorotan juga mengarah pada komitmen percepatan perbaikan sekolah rusak yang selama ini digaungkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia kerap menegaskan agar sekolah yang rusak harus segera diperbaiki dan jangan sampai peserta didik terlantar dalam proses belajar.
Namun realita di MI Al Hikmat 01 justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Anak-anak masih harus belajar di halaman sekolah, tanpa ruang kelas yang layak.
Ketua LSM PENJARA Kabupaten Bogor, Romi Kumbang, mengaku prihatin setelah melihat video viral tersebut.
“Sangat menyedihkan dan mengharukan. Selama empat tahun anak-anak belajar di luar ruangan, tapi belum ada tindakan nyata. Ini persoalan serius yang harus segera ditangani,” ujarnya.
Ia mendesak Bupati Bogor, Gubernur Jawa Barat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar turun langsung meninjau lokasi dan melihat sendiri kondisi siswa yang belajar beralaskan tikar tanpa perlindungan atap.
Secara hukum, hak pendidikan dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Negara juga berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang layak dan merata.
Selain itu, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pentingnya akses pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan kondisi ini, banyak pihak menilai pemerintah tidak cukup hanya membuat program, tetapi harus hadir nyata memastikan anak-anak belajar dalam ruang yang aman, sehat, dan manusiawi.
Di balik viralnya video tersebut, ada suara kecil anak-anak yang mungkin tak pernah terdengar: keinginan sederhana untuk belajar di kelas yang layak.
Jika benar sudah empat tahun dibiarkan, maka ini bukan sekadar kerusakan bangunan, melainkan alarm keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bogor.
Masyarakat kini menunggu tindakan cepat, bukan sekadar janji. Karena setiap hari yang berlalu tanpa solusi, masa depan anak-anak ikut dipertaruhkan.(ADS)



