PENDIDIKAN

Dilaporkan Ke Komisi X  DPR RI, Kepala SMP Negeri 3 Cileungsi Diduga Lecehkan Undang Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2023

BOGOR – Dilaporkan ke Komisi X PDR RI, diduga dapat sesuatu, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Cileungsi, Kecamatan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sri Rismayantik diam-diam melecehkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dengan cara mengeluarkan beberapa siswa tanpa sebab.

Adanya beberapa siswa yang dikeluarkan tanpa sebab, diungkapkan salah satu orang tua murid, Moses Jenfrid Banu yang anaknya turut dikeluarkan bernama Darius Thobias Banu, pekan lalu di Cileungsi melalui Kuasa Hukumnya Indra Jaya, dari Kantor Law Firm Garuda & Partners, Tangerang, Banten.

Menurutnya, sebagaimana disampaikan Moses, pada 1 April 2026, sekitar pukul 17.00, di luar jam sekolah Darius bersama teman sebaya dari SMP: Negeri 3 Cileungsi, sebanyak lima orang terlibat perkelahian dengan siswa dari sekolah lain. Pada kejadian tersebut tidak terdapat luka fisik, apalagi korban jiwa.

“Sejatinya peristiwa tersebut masih dalam kerangka kenakalan remaja biasa dan harus ditangani dengan cara pembinaan. Bukan menghukum dengan modus memutus pendidikan anak cara mengeluarkan dari sekolah,” ujar Indra.

“Dalam peristiwa tersebut terdapat lima siswa SMP Negeri 3 Cileungsi yang sempat diamankan di Polsek Cileungsi dan keesokan harinya mereka dipulangkan ke orang tuanya. Tapi, Darius tidak termasuk yang diamankan,” tambahnya.

Kata Indra, pada 9 April 2026, orang tua Darius dipanggil oleh pihak sekolah. Dalam pertemuan tersebut dihadiri beberapa guru antara lain Nunik dan Wali Kelas Fauza, Moses diberitahu bahwa anaknya Darius dikeluarkan dari sekolah dan tidak diperkenankan bersekolah di SMP Negeri 3 Cileungsi lagi.

Yang menarik dari kasus tersebut, jelasnya, lima siswa yang sempat diamankan oleh Polsek Cileungsi, tidak dikeluarkan, mereka tetap boleh melanjutkan di sekolah tersebut. Sebaliknya Darius dan temennya, siswa yang tidak ikut diamankan malah dikeluarkan. Alasan pihak sekolah ini sesuai arahan dari Polsek Cileungsi.

“Kasus pelecehan UU No 20 Tahun 2023 tersebut oleh orang tua Darius, Moses telah dilaporkan ke Komisi X DPR RI. Tak hanya itu, Moeses berencana menggugat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” tandasnya.

Masih menurut Kuasa Hukum Indra, pada ksus tersebut terdapat ketidakjelasan, samar dan cacat formil, Ktidak seimbangan antara fakta dan sansksi (rpinsip Proporsionalitas), dan tidak dipenuhinya prinsip prosedrul yang adil (Due Proses of Law). Tidak adanya pemeriksaan yang obyektif dan terdokumentasi.

Katanya, terdapat indikasi diskriminasi, telah terjadi perlakuan yang berbeda antara satu siswa dengan siswa lainnya dalam peristiwa yang sama. Hal itu bertenganan dengan Undang Unadang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 yang menegaskan prinsip Non Diskriminasi.

“Setiap anak memeproleh pendidikan dan yang pengajaran yang sama, perbedaan perlakuan tanpa dasar obyektif, merupakan bentuk nyata pelanggaran prinsip kesataraan dihadapan hokum,” ucapnya.

“Alasan adanya “arahan dari kepolisian” tidak memiliki dasar hokum. Dalam hokum administrasi, hal ini dikategorikan sebagai “penyahgunaan wewenang” sebagaimana diatur pada Undang Undang No 30 Yahun 2014, Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang,” tegas Indra.

Lanjutnya, terdapat Pelanggarak Hak Konstitusional atas P:endidikan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Setiap warnegara  berhak mendapat Pendidikan yang diperkuat dengan Pasal 9 UU tentangPerlindungan Anak, Setiap anak berhak memperoleh pedidikan dan pengajaran.

Kata Indra, keputusan yang menghilangkan akses Pendidikan dan pengajaran tanpa dasar merupakan pelanggaran hak konstitusional. Menurut UU No. 30 Thn 2014, tindakan Kepala Sekolah tersebut bertentangan dengan, Azas Kepastian Hukum, Keadilan. Keterbukaan, dan Kecermatan.

“Termasuk Azas Tidak Menyalahgunakan Wewenang. Mengacu pada UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI masuk kategori Maladminsitrasi yang meliputi,  perilaku melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dan kelalaian, pungkasnya.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *