JUSTICIA

Kuasa Hukum Tergugat Nilai Gugatan PT. SWM Tak Memiliki Legal Standing

BOGOR – Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi Liliana I, Tatang Jamaludin nilai Gugatan Penggugat PT. Swakarsa Wira Mandiri (SWM), Jakarta, yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, tak memiliki dasar hukum gugatan atau Legal Standing (LS).

“Dalil Gugatan Penggugat tentang “gugatan Penggugat” yang diajukan ke PTUN Bandung,  tak memiliki dasar hukum gugatan atau Legal Standing (LS),” ujarnya, usai sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (24/5/25).

“Penggugat hanya mendasarkan pada Surat Pelepasan Hak Atas tanah seluas +93,5 hektare, tanggal 01/11/1997, No. 14/Pel HHT/KPN/1997, oleh PT Perkebunan XI yang telah dilepaskan haknya kepada PT. SWM,” imbuh Tatang dari Kantor Hukum Tatang, Jamaludin SH & Rekan, Ciseeng, Kabupten Bogor.

Padahal, menurutnya, untuk mengajukan gugatan atas tanah adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Sewa (HS) dan Hak Membuka Tanah (HMT), sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, bukan atas dasar pelepasan hak atas tanah.

Tak hanya itu, kata Tatang, Eksepsi Gugatan Penggugat kepada Tergugat II Intervensi Liliana I telah lewat waktu/Daluwarsa, tentang batas tenggang waktu gugatan sebagaimana diatur pada Pasal 55 UUNo. 51 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1960.

“Tergugat II Intervensi I memiliki dua bidang tanah total seluas 5000 m2 dalam satu hamparan dan keduanya telah bersertifikat SHM No. 888/Desa Curug,  dan No. 809/Desa Curug, keduanya tanggal 27 Juni 1995. Sedang Penggugat hanya berdasarkan Hak Pelepasan, tahun 1997,” jelasnya.

“Bahwa dalam posita Gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum objek tanah SHM milik Tergugat Intervensi II benar-benar berada atau dalam lokasi tanah milik Penggugat. Tanah-tanah yang dimiliki Liliana telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaklu,” tandas Tatang.

Masih menurut Tatang, dalil posita gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung kepada sengketa kepemilikan. Penggut tidak memiliki surat kepemilikan tanah dan tidak pernah melakukan ploting atas objek yang diklaim tersebut.

“Perlu diketahui, Tergugat II Intervensi Liliana I bukan merupakan pihak yang turut serta sebagai pihak perkara. Sehingg Gugatan Penggugat kepada objek SHM atas nama Tergugat II Intervensi iliana I tidak memiliki kepentingan dan dasar hukum dengan hukumnya Tergugat II,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Jumat (24/5/25) lalu, Majelis Hakim PTUN Bandung melakukan sidang Pemeriksaan Setempat pada objek tanah yang menjadi sengketa, di Desa Curug, Kecamatan Gunung, Sindur, Bogor. Majelis setelah mendengarkan keterangan baik dari Penggugat maupun dari Tergugat memutuskan, sidang dilanjutkan pada 02 Juni 2025 mendatang di PTUN.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *