Kakan Pertanahan ATR/BPN Kab Bogor Periode 2020 Sepyo Achnanto Otak Dalang Mafia Tanah Jimmy Lianto Dkk ?

BOGOR – Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor Bogor, Jawa Barat, Periode 2020 Sepyo Achnanto, otak dalang mafia tanah Jimmy Lianto dkk (8 orang) yang dibantu para Kasi/Kasubsi.
Demikian disampaikan sebuah sumber yang layak dipercaya di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor, namun minta namanya dirahasiakan, Jumat (10/04/26) lalu di Cibinong, Kab Bogor.
“Diduga kuat otak dalang mafia tanah Jimmy Lianto dkk (8 orang) adalah Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan/ATR/BPN Kabupaten Bogor Bogor, Periode 2021 Sepyo Achnanto dibantu para Kasi/Kasubsi,” ujar sumber itu.

Kata sumber, sembilan orang itu adalah Jimmy Lianto, Suardi Amin, Lim Hartanto, Supardy Hioe, Ong Pinnardi Citra, Adenan Aminan, Benny Hanjaya Marzuki, Freddy Gozali dan Ong Teng Hoei. Dua diantaranya warga negara asing, diduga berinisial LH dan AA, menggunakan KTP Indonesia.
“Kasus Sepyo Achnanto diduga tidak hanya itu, diantaranya adalah, Kasus PT Global Lokasi Gunung Putri, masuk BPN 1 sekarang menjadi Wilayah Bogor 2 dan kasusnya masuk (kejagung). Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut. Jaksa Agung Burhanudin harus membongkarnya,” ujarnya.
“Kasus lain, Kejaksaan Negeri Bogor menyita aset tanah diserahkan ke KPKNL untuk Negara setelah diadakan pengecekan oleh Kejari Bogor di BPN Bogor ternyata aset sitaan tersebut, AJB yang ada oleh SepyoAchnanto, justru di sertifikatkan saat menjadi Kepala ATR BPN Kab Bogor,” tambahnya.
Sangat tragis, semestinya Pejabat ATR BPN mengamankan aset Negara, justru mereka sendiri yang menjual berkelompok dengan mafia tanah. Perbuatan SA itu diganjar dengan menjadi Kepala ATR BPN DIJ. Masyarakat Jogyakarta atau Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono lX perlu mewaspadai.
Jelas sumber, Sepyo Achnanto otak mafia tanah justru menjadi dalangnya saat menjadi Pejabat Kepala Kantor ATR BPN Kab Bogor Periode 2021. Sepyo termasuk dalam daftar kasus mafia tanah Jimmy Lianto dkk saat ini diungkap Bareskrim Polri dan SPDP sudah dikirim ke Jampidum Kejagung RI.

Dengan Sepyo Achnanto menjabat Kepala ATR BPN DIJ, kata sumber, Keraton Jogyakarta harus mengawasi dan memperketat penerbitan sertifikat tanah untuk warga keturunan, jangan sampai kecolongan, karena ada celah Warga Keturunan berbondong bondong mengajukan Sertifikat.
“Jangan sampai Kantor Wilayah ATR BPN DIY secara sembunyi sembunyi menerbikan sertifikat atas tanah milik keraton Jogyakarta. Karena tidak menutup kemungkinan ada cukong yang menempatkan agar Sepyo Achnanto bisa menjabat Kepala ATR BPN DIY demi itu semua,” tandas sumber.
“Kalau melihat otaknya Sepyo, justru menjadikan kelompok mafia tanah berhasil mencaplok tanah milik orang lain. Contoh Tanah milik Suhendro seluas 12,8 Ha. Sudah jelas bahwa tanah tersebut ada pemiliknya, bahkan sudah ada Pertek 12,8 Ha. tapi tetap terbit sertifikat atas nama 9 orang,” imbuhnya.

Menurut sumber, sertifikat ditanda tangani justru oleh Sepyo Achnnto sendiri saat menjadi Kepala ATR BPN periode 2021. Terdapat pencaplokan tanah milik Suhendro seluas 3,2 Ha oleh kelompok mafia tanah warga keturunan Jimmy Lianto dkk yang tinggal di seputar Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Kasus Sepyo ternyata tidak berhenti sampai disitu, terdapat pengaduan kasus tanah Palem Hill. Kasus tersebut ditangani Polres Bogor, Septyo Achnanto sempat diperiksa pada saat itu menjadi PJ Bupati Magelang, proses berhenti. Betapa hebatnya Sepyo Achnanto yang selalu lolos dari jeratan hukum.
Diberitakan, Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Periode 2021, SA, dua orang Kepala Seksi/Subsi, dan Panitia A serta Jl dan Kades Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, ASP terduga sindikat sertifikat atas nama 9 orang, dua diantarannya merupakan Warga Negara Asing.
Dengan terungkapnya mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor yang terindikasi/diduga menerbitkan Sertifikat melalui Kantor Pertanahan Kab Bogor dengan cara memalsukan dokumen milik orang lain, berakibat oknum Kepala BPN Kabupaten Bogor dan beberapa stafnya menjadi tersangka sesuai SPDP.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mensinyalir terdapat nama 9 orang warga keturunan yang beralamat seputar Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat. Dua diantaranya Warga Negara Asing beralamat di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat.
Adalah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri), yang bongkar mafia tanah di Kantor ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersebut. Sejumlah pejabat dan seorang Kepala Desa (Kades) Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor jadi tersangka.
Kasusnya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk dimulainya penyidikan (SPDP). Demikian disampaikan Direktur Kriminal Umum Brigjen Wira Satya Putra, melalui Surat Direktur Tindak Pidana Umum Nomor: B/83.4a-1/1I/RES.1.9./2026/DITTIPIDUM Tanggal 26 Februari 2026
“Bersama ini diberitahukan kepada Jaksa Agung Muda bahwa Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan perkara dugaan terjadinya tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik,” ujarnya sebagaimana suratnya tersebut.
“Dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 dan atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi di Kabupaten Bogor pada kurun waktu Tahun 2017 s.d. 2021, dengan Terlapor atas nama Asep Saepul Rohman, dkk,” imbuh Putra.
Sementara, menurut sebuah sumber yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan, pejabat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor, dimaksud disebut-sebut Kepala Kantor, Panitia A dan dua orang Kepala Seksi. Sedang Kades dimaksud adalah Aep Saepuloh Rahman.
Diketahui kasus itu terbongkar setelah ada laporan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Pelapor Suhendro yang juga adalah korban, beralamat di Jakarta melaporkan, bahwa tanah miliknya diserobot orang lain, warga Jakarta Barat dan telah terbit sertifikat atas nama Jimmy Lianto dkk (9 orang).
Menurut Kuasa Hukum Suhendro, Amir Amirulloh, laporan Suhendro tersebut semakin mengerucut setelah adanya Surat Pernytaan Pelepasan Hak atas Tanah Garapan yang dibuat ASR di atas materai cukup tertanggal 01 September 2020, dan diregister, tanggal 27 Oktober 2020 atas nama 9 orang.
“Setelah memenuhi syarat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan Keputusan Nomor 002.. Pemberian Hak Milik seluas 12.150 m2 atas nama Jimmy Lianto dkk (9 org) sebagaimana tersebut terletak di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kab bogor,” ujar Amir di Cibinong, (07/04/26).
“Surat Keputusan tersebut ditanda tangani, Kakantah Kab Bogor Sepyo Achanto, atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 30 Desember 2020,” tambahnya.
Sumber lain, mengatakan, Sindikat Mafia tanah dengan lihainya dapat menggalang pejabat Kepala ATR BPN Kab Bogor Periode 2021 melibatkan beberapa oknum stafnya diduga kerjasama dengan ASR Kades Cijeruk Kec Cijeruk bergabung bersama Mafia tanah Kelompok JL, warga keturunan.
Mereka berkolaborasi memalsukan dokumen persaratan Sertifikat guna melengkapi permohonan sertifikat atas nama JL berikut 8 orang, dua orang diantaranya terindikasi WNA. Tanah yang diajukan untuk disertifikatkan hasil mencaplok tanah seluas 3,2 Ha milik Suhendro.
Berkat Laporan dari pemilik tanah ke Bareskrim Polri sehingga dapat terungkap dan sesuai SPDP Dittipidum Bareskrim Polri No …. ke Jampidum Kejaksaan Agung, sehingga proses pelimpahan perkara tidak lama lagi diserahkan berikut beberapa tersangka ke Kejaksaan Agung.
Menurut sumber lain yang layak dibercaya pada Kamis (09/04/26) lalu di Cijeruk, pada rapat kedua dua minggu kemudian, sertifikat yang dimohon Jimmy Lianto dkk (8 orang) telah terbit. Jadi untuk menerbitkan 9 sertifikat dimana tanah yang dimohon adalah milik orang lain, hanya butuh 45 hari.
Dari hasil wawancara dengan beberapa media dengan Kasi Pengukuran ATR BPN Kab Bogor Tahun 2021, Lili Muniri mengatakan, semestinya 2 Sertifikat yang diajukan oleh kelompok Jimmy Lianto dkk tidak bisa di proses apalagi sampai terbit Sertifikat, karena sudah ada surat keberatan dari Suhendro.
Suhendro pemilik tanah dan sudah memiliki PERTEK seluas 12,8 Ha kok berdiri Pertek lagi 3,2 Ha atas nama JL dkk dimana yang mana pertek tersebut di atasnya juga ditanda tangani oleh pejabat yang sama, Kepala Kantor ATR BPN Kab Bogor Thn 2021. Kini SA menjabat sebagai Kakan ATR BPN Kanwil DIY.
Kata Suhendro Jimmy Lianto dkk sampai memerintahkan tukang bangunan untuk merusak semua tanaman pohon jeruk milik Suhendro yang berdiri diatas tanah seluas 3,2 Ha yang dicaplok oleh Jimmy Lianto untuk dibangun Villa bahkan justru tukang yang dijadikan tersangka sesuai SPDP Dittipidum Bareskrim Polri.
Justru Jampidum Kejagung menolak dan minta agar sdr Jimmy Lianto dkk yang memerintahkan merusak pohon jeruk tanaman milik Suhendro untuk dijadikan tersangka, bukan tukang yg bekerja atas perintah. Sehingga, berkas perkara oleh Kejaksaan Agung dikembalikan ke Dittipidum Bareskrim Polri,
Sejauhmana kebenarannya SA yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) beberapa waktu lalu dan dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (10/04/26) tidak merespon.(Ahp)



