Perumahan Citoh Bogor Diduga Belum Lunasi Pembayaran ke Kontraktor
Developer Diminta Segera Selesaikan Kewajiban

BOGOR – Sengketa pembayaran proyek pembangunan kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, CV KiwinDjalill 99 mengaku mengalami kerugian setelah pekerjaan renovasi di Perumahan Citoh Cluster Citarum Cisadane yang dikembangkan PT Trimitra Prawara GoldLand, beralamat di Cibungbulang, Cibatok 1, Kabupaten Bogor, disebut telah selesai dikerjakan, namun pembayaran pekerjaan diklaim belum dilunasi.
Pihak kontraktor menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diberikan oleh pihak pengembang. Namun, menurut mereka, developer beralasan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan keinginan sehingga pembayaran belum diselesaikan.
Perwakilan CV KiwinDjalil 99 kepada Media Tipikor Investigasi melalui pesan WhatsApp mengaku kecewa atas sikap pengembang yang dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran meski pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan teknis.



Menurut keterangan kontraktor, sebelum dilakukan perbaikan pada salah satu unit rumah tipe S18, masih ditemukan sejumlah pekerjaan yang harus dirapikan, di antaranya cat plafon, cat dinding ruang tamu dan kamar yang masih belang, retakan halus di atas kusen jendela kamar kedua, perapihan bukaan belakang, pemasangan kunci kamar kedua, hingga pengecatan pintu luar bagian belakang.
Seluruh pekerjaan tersebut, kata pihak kontraktor, kemudian telah diperbaiki dan dirapikan sesuai arahan serta gambar kerja yang diberikan oleh developer.
“Kami bekerja berdasarkan gambar dan RAB yang diberikan. Setelah seluruh pekerjaan dirapikan dan diselesaikan, pembayaran justru belum juga dilunasi,” ungkap perwakilan CV KiwinDjalill 99.
Kontraktor mengaku kondisi tersebut bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak terhadap para pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
Lebih jauh, pihak CV KiwinDjalill 99 juga mengklaim bahwa mereka bukan satu-satunya kontraktor yang mengalami persoalan serupa. Menurut pengakuan mereka, terdapat kontraktor lain yang sebelumnya juga disebut belum menerima pembayaran dari pihak developer dengan alasan pekerjaan dinilai tidak sesuai.
Selain persoalan pembayaran, kontraktor juga menyampaikan adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan Perumahan Citoh. Mereka mengaku menemukan beberapa unit rumah yang menurut penilaian mereka memerlukan perbaikan kembali agar layak dihuni, sementara harga jual rumah dinilai cukup tinggi.
Pihak kontraktor menyebut mereka telah mengeluarkan tenaga, waktu, serta biaya tambahan untuk melakukan perapihan demi memenuhi permintaan developer. Namun hingga kini, pembayaran yang menjadi hak mereka disebut belum juga diselesaikan.
Atas persoalan tersebut, Media Tipikor Investigasi mendorong adanya penyelesaian secara terbuka dan berkeadilan antara pihak pengembang dengan para kontraktor agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi para pekerja maupun pelaku usaha jasa konstruksi.
Pihak kontraktor juga berharap Bupati Bogor Rudy Susmanto beserta instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa pembayaran tersebut sehingga hak para kontraktor dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Trimitra Prawara GoldLand belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Redaksi Media Tipikor Investigasi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak developer apabila ingin memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun dokumen pendukung terkait sengketa pembayaran maupun kualitas pekerjaan yang dipersoalkan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(ADS)



