Rencana Eksekusi Penutupan Jalan Lingkar Klapanunggal Disorot Warga
Dasar SHGB dan Status Akses Dipertanyakan

BOGOR — Rencana pelaksanaan eksekusi penutupan jalan yang berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Kembang Kuning dan Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai menuai sorotan masyarakat.
Pasalnya, objek yang disebut berkaitan dengan rencana eksekusi berada pada kawasan yang selama ini menjadi bagian dari akses warga. Salah satu ruas yang menjadi perhatian adalah Jalan Lingkar Klapanunggal, yang digunakan masyarakat untuk menghubungkan antarwilayah sekaligus menunjang berbagai aktivitas sehari-hari.
Sorotan publik menguat setelah Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA menerbitkan surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi tertanggal 8 September 2026.
Surat bernomor 2789/PAN.PN.W11.U20/HK2.4.IX/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala BPN Bogor II. Agenda rapat koordinasi dijadwalkan pada Jumat, 11 September 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam surat itu disebutkan dasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 30 Juli 2026, Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi, juncto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda, juncto Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Sda.
Dokumen tersebut berkaitan dengan perintah pelaksanaan eksekusi penutupan jalan pada objek berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 101/Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, atas nama PT Cipta Makmur Lestari.
Namun, penting dicatat, surat yang beredar tersebut merupakan undangan rapat koordinasi. Keberadaan surat itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penutupan jalan telah dilaksanakan.
Waktu, lokasi, tahapan, serta mekanisme pelaksanaan eksekusi masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Pengadilan Negeri Cibinong.
Di tengah rencana tersebut, pertanyaan warga justru semakin mengemuka.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana riwayat tanah yang menjadi objek eksekusi, termasuk asal-usul penerbitan SHGB Nomor 101, batas objek tanah, serta bagaimana kedudukan jalan yang selama ini digunakan masyarakat.
Salah seorang warga yang mengetahui sejarah kawasan, sebut saja Udin, mempertanyakan keberadaan warkah SHGB, dokumen terkait akses jalan, hingga status prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan Coco Garden Residence.
“Kami sebagai masyarakat Klapanunggal dan Kembang Kuning menanyakan warkah SHGB Nomor 101 Desa Kembang Kuning, asalnya dari mana, dan juga jalan tersebut,” ujar Udin, Sabtu (12/9/2026).
Menurut dia, persoalan tidak semata-mata menyangkut kepemilikan tanah.
Lebih jauh, masyarakat ingin mengetahui bagaimana status jalan tersebut dalam kaitannya dengan site plan kawasan perumahan dan fasilitas umum maupun fasilitas sosial.
“Dan kami juga mempertanyakan pasos dan fasum Coco Garden. Sekarang tiba-tiba Pengadilan Cibinong mau eksekusi, dasarnya dari mana?” lanjutnya.
Pernyataan tersebut merupakan aspirasi dan pertanyaan warga yang membutuhkan penjelasan dari instansi berwenang.
Keabsahan sertifikat, batas objek eksekusi, serta status jalan semestinya dinilai berdasarkan dokumen pertanahan, putusan dan penetapan pengadilan, dokumen perencanaan kawasan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak pengembang Coco Garden Residence mengklaim lahan yang akan ditutup merupakan aset perusahaan.
Namun, di sisi lain, masyarakat menyampaikan adanya dokumen kesepakatan yang disebut telah ditandatangani sejumlah pihak, termasuk pihak Coco Garden Residence.
Dokumen tersebut diklaim memuat kesepakatan bahwa lahan dimaksud diperuntukkan sebagai akses jalan bagi kepentingan masyarakat.
Persoalannya, keberadaan dokumen itu masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Mulai dari kapan dokumen dibuat, siapa saja pihak yang menandatangani, apa isi kesepakatannya, hingga bagaimana kedudukan hukumnya terhadap status tanah dan pelaksanaan eksekusi.
Di titik inilah transparansi menjadi penting.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa akan ada penutupan jalan, sementara dasar hukum, batas objek, dan konsekuensi terhadap akses publik belum dipahami secara utuh.
Bagi masyarakat sekitar, Jalan Lingkar Klapanunggal bukan sekadar hamparan tanah yang memiliki batas sertifikat.
Jalan tersebut telah digunakan warga selama bertahun-tahun sebagai akses mobilitas, perdagangan, pendidikan, maupun aktivitas sosial lainnya.
Seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan, keberadaan jalan itu memiliki arti penting bagi kehidupan warga.
“Jalan itu sudah puluhan tahun digunakan warga dan akses ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk menunjang perekonomian serta aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar,” ujarnya.
Karena itu, apabila penutupan benar-benar dilakukan, masyarakat berharap ada kepastian mengenai akses alternatif yang memadai.
Sebab, persoalan jalan pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai tanah, melainkan menyangkut bagaimana masyarakat dapat bergerak, bekerja, bersekolah, berdagang, dan menjalankan kehidupan sehari-hari.
Sebelumnya, Kepala Desa Klapanunggal disebut pernah menyampaikan bahwa rencana penutupan jalan tersebut sempat memicu penolakan masyarakat.
“Banyak warga Klapanunggal dan warga Desa Kembang Kuning menggunakan jalan itu. Jika ditutup, saya pastikan warga akan menggelar aksi demo menolak rencana tersebut,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya potensi ketegangan sosial apabila pelaksanaan penutupan dilakukan tanpa komunikasi yang memadai dengan masyarakat terdampak.
Namun, konteks dan waktu penyampaian pernyataan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kembali kepada Kepala Desa Klapanunggal.
Di tengah polemik tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban resmi dan terbuka.
Pertama, bagaimana asal-usul dan riwayat penerbitan SHGB Nomor 101/Desa Kembang Kuning atas nama PT Cipta Makmur Lestari?
Kedua, apakah objek eksekusi benar-benar mencakup ruas jalan yang selama ini digunakan masyarakat, dan bagaimana batas-batas objek tersebut di lapangan?
Ketiga, bagaimana kedudukan dokumen kesepakatan yang disebut mengatur penggunaan lahan sebagai akses jalan masyarakat?
Keempat, bagaimana status site plan serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan Coco Garden Residence?
Kelima, apabila eksekusi dilaksanakan, langkah apa yang disiapkan untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses yang layak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Eksekusi pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang memiliki mekanisme dan dasar yang harus dihormati.
Namun, ketika objek yang disengketakan berkaitan langsung dengan akses yang digunakan masyarakat luas, aspek kepentingan warga juga tidak dapat diabaikan begitu saja.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai apa objek eksekusi, di mana batasnya, apa dasar hukumnya, bagaimana status jalannya, dan apa konsekuensinya bagi warga.
Transparansi menjadi kunci agar pelaksanaan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
Jangan sampai sebuah jalan ditutup terlebih dahulu, sementara masyarakat baru kemudian mencari jawaban mengenai ke mana mereka harus melintas.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Cibinong, BPN Bogor II, PT Cipta Makmur Lestari, serta manajemen Coco Garden Residence mengenai substansi sengketa, riwayat dokumen, kesepakatan akses jalan, dan teknis pelaksanaan eksekusi belum diperoleh dalam bahan yang tersedia.
Masyarakat kini menunggu satu hal: kepastian. Bukan sekadar siapa yang memiliki tanah, tetapi juga bagaimana hukum, dokumen, dan kepentingan warga ditempatkan secara adil dalam persoalan Jalan Lingkar Klapanunggal.(AG)



