JUSTICIA

Keluarga Darly Pertanyakan Biaya Rehabilitasi Rp5 Juta, Ibu Lansia Berharap Anaknya Bisa Pulang

BOGOR — Harapan seorang ibu lanjut usia agar anaknya dapat kembali berkumpul bersama keluarga justru berhadapan dengan persoalan biaya rehabilitasi yang disebut mencapai Rp5 juta.

Kisah tersebut menjadi pengaduan yang diterima Redaksi Kupas Merdeka. Keluarga Darly R. Ratumbuysang mengaku tengah menghadapi kesulitan ekonomi setelah Darly ditempatkan di sebuah fasilitas rehabilitasi yang oleh keluarga disebut ULTRA/ULTRAS Lebak Bulus.

Persoalan yang paling mengemuka adalah biaya sebesar Rp5 juta yang menurut keterangan keluarga disebut sebagai biaya rawat jalan.

Bagi keluarga yang mengaku berada dalam keterbatasan ekonomi, angka tersebut bukan perkara ringan.

“mereka minta biaya 5jt untuk rawat jalan katanya, tapi kami rasa gak mampu untuk uang segitu…” ungkap ibu kepada Redaksi Kupas Merdeka, Kamis (10/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan keluarga dan belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Redaksi hingga kini masih berupaya mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang menetapkan biaya tersebut, apa dasar penetapannya, serta pelayanan apa saja yang termasuk dalam angka Rp5 juta tersebut.

Di tengah keterbatasan ekonomi, keluarga tidak hanya mengadukan persoalan tersebut.

Dokumen yang diterima Redaksi menunjukkan adanya Surat Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tertanggal 11 September 2026.

Surat tersebut menerangkan kondisi ketidakmampuan ekonomi ibu Darly dan secara khusus berkaitan dengan pengajuan keringanan biaya rehabilitasi Darly R. Ratumbuysang.

Surat itu ditujukan kepada Yayasan Pemulihan Natura Indonesia.

Bagi keluarga, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa mereka berusaha mencari jalan keluar melalui mekanisme administrasi resmi di tingkat kelurahan.

Namun, keberadaan nama Yayasan Pemulihan Natura Indonesia dalam dokumen SKTM tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan hubungan kelembagaan maupun hubungan hukum yayasan dengan fasilitas yang oleh keluarga disebut ULTRA/ULTRAS Lebak Bulus.

Hubungan kedua pihak tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Persoalan tidak berhenti pada biaya.

Keluarga juga menyampaikan informasi mengenai kemungkinan Darly dipindahkan ke wilayah Bandung.

Berdasarkan percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada Redaksi, keluarga mengaku memperoleh informasi bahwa mereka diminta menunggu kabar sekitar tiga sampai empat hari sejak Darly tiba di yayasan.

Jika tidak terdapat penyelesaian, keluarga mengaku memperoleh informasi bahwa Darly dapat dipindahkan ke daerah Bandung.

Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai keputusan resmi.

Redaksi belum memperoleh dokumen mengenai rencana pemindahan itu, termasuk lembaga di Bandung yang dimaksud, pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, maupun alasan dan asesmen profesional yang menjadi dasar pemindahan.

Karena itu, informasi mengenai kemungkinan pemindahan tersebut masih ditempatkan sebagai keterangan keluarga yang membutuhkan konfirmasi.

Persoalan Darly kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak mendapat jawaban.

Bagaimana sebenarnya prosedur pemindahan seorang residen dari satu fasilitas rehabilitasi ke fasilitas lainnya?

Siapa yang memiliki kewenangan menentukan pemindahan?

Apakah keputusan tersebut didasarkan pada kebutuhan rehabilitasi individual?

Bagaimana posisi keluarga dalam proses pengambilan keputusan?

Dan yang tak kalah penting, apakah kondisi ekonomi keluarga mempunyai hubungan dengan keberlanjutan pelayanan atau kemungkinan pemindahan seorang residen?

Untuk seluruh pertanyaan tersebut, Redaksi belum menarik kesimpulan.

Jawaban dari pihak terkait menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, Redaksi Kupas Merdeka telah melakukan upaya konfirmasi kepada kontak yang diketahui berkaitan dengan pihak ULTRA/ULTRAS dan tersimpan dengan nama Pak/Kang Rhyver.

Redaksi memperkenalkan diri sebagai Gatot dari Kupas Merdeka serta menyampaikan materi pengaduan, termasuk video ibu Darly, foto Darly dan dokumen pendukung.

Sejumlah pertanyaan kemudian diajukan.

Di antaranya mengenai status penempatan Darly, dasar penyerahan atau rujukan, status kelembagaan ULTRA, hubungan ULTRA dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, serta dasar dan asesmen yang menjadi landasan rehabilitasi Darly.

Redaksi juga secara khusus meminta jawaban mengenai klaim biaya Rp5 juta.

“Apakah benar keluarga Darly diminta Rp5 juta yang disebut sebagai biaya rawat jalan? Jika benar, apa dasar dan rincian biaya tersebut?”

Pertanyaan lain menyangkut informasi kemungkinan pemindahan Darly ke Bandung.

“Apakah benar terdapat informasi bahwa Darly dapat dipindahkan ke Bandung? Jika benar, ke lembaga mana dan apa dasar pemindahannya?”

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai tindak lanjut setelah keluarga menyerahkan SKTM karena menyatakan tidak mampu.

Dalam proses konfirmasi, Redaksi juga mempertanyakan kapasitas pihak yang dihubungi, termasuk apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi atas nama lembaga.

Hal tersebut penting agar setiap jawaban yang nantinya disampaikan dapat ditempatkan secara tepat sebagai keterangan resmi lembaga atau keterangan pribadi pihak yang mengetahui persoalan.

Dokumentasi yang diperlihatkan kepada Redaksi juga menunjukkan adanya upaya panggilan suara sekitar pukul 13.28 dan 13.42 WIB. Pada saat tangkapan layar dibuat, kedua panggilan tersebut tercatat belum terjawab atau tersambung.

Kondisi tersebut tidak ditafsirkan sebagai penolakan memberikan klarifikasi. Pihak yang dihubungi tetap diberikan kesempatan untuk mempelajari pertanyaan dan memberikan penjelasan.

Kasus Darly menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan jawaban.

Pertama, siapa yang menetapkan atau menyampaikan angka Rp5 juta?

Kedua, apa dasar dan rincian biaya tersebut?

Ketiga, bagaimana mekanisme yang berlaku bagi keluarga yang menyatakan tidak mampu secara ekonomi?

Keempat, apakah benar terdapat rencana pemindahan Darly ke Bandung?

Dan kelima, bagaimana hubungan kelembagaan antara ULTRA/ULTRAS dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia?

Semua pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara tuntas berdasarkan informasi yang tersedia saat ini.

Namun satu hal yang terlihat jelas: bagi keluarga Darly, persoalan ini bukan sekadar soal angka Rp5 juta.

Di balik angka tersebut ada seorang ibu lansia yang berharap anaknya dapat kembali pulang.

Ada keluarga yang mengaku harus mencari pinjaman karena tidak mampu memenuhi biaya.

Dan ada harapan agar proses rehabilitasi Darly tetap berjalan dengan kepastian, transparansi, serta komunikasi yang jelas dengan keluarga.

Pelayanan rehabilitasi menyangkut kepentingan manusia dan keluarga yang berada dalam situasi rentan.

Karena itu, transparansi mengenai prosedur penerimaan, asesmen, pembiayaan, program rehabilitasi, mekanisme rujukan atau pemindahan, hingga komunikasi dengan keluarga menjadi hal yang penting.

Terlebih ketika keluarga menyatakan berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu.

Mekanisme keringanan biaya juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui hak dan prosedur yang dapat ditempuh ketika menghadapi kondisi serupa.

Hingga berita ini disusun, Redaksi Kupas Merdeka masih menunggu jawaban substantif dari pihak yang dikonfirmasi.

Ruang klarifikasi, hak jawab, maupun dokumen pendukung tetap terbuka bagi pihak ULTRA/ULTRAS dan pihak terkait lainnya.

Sebab, pemberitaan yang tajam tidak boleh kehilangan keseimbangan.

Dan di tengah persoalan yang menyangkut nasib seorang manusia, kepastian informasi menjadi sama pentingnya dengan kepastian pelayanan.

Bagi keluarga Darly, harapannya sederhana: ada jalan keluar dari persoalan biaya dan ada kepastian mengenai keberlanjutan penanganan anak mereka.

Sementara bagi publik, pertanyaannya juga sederhana:

Jika sebuah keluarga mengaku tidak mampu, lalu harus membayar Rp5 juta untuk pelayanan yang disebut rawat jalan, sebenarnya apa dasar biayanya dan bagaimana mekanisme keringanannya?

Jawaban atas pertanyaan itu kini ditunggu.(AG)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *