Keluarga Aidil Fitriadi Pertanyakan Prosedur Penangkapan, Kuasa Hukum Akan Minta Klarifikasi Polres Cimahi

CIMAHI – Keluarga seorang pemuda bernama Aidil Fitriadi mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Menurut pihak keluarga, penangkapan dilakukan di rumah orang tua Aidil tanpa sepengetahuan keluarga dan tanpa adanya surat perintah penangkapan yang ditunjukkan saat peristiwa berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan ibunda Aidil, Nelly Widiyanti, kepada Media Tipikor Investigasi. Ia mengaku baru mengetahui anaknya telah diamankan setelah menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Polres Cimahi.
Menurut Nelly, pada malam sebelum kejadian Aidil berada di rumah. Saat terbangun, ia melihat kamar anaknya dalam keadaan terkunci dan mengira Aidil masih berada di dalam. Setelah menunggu hingga pagi, Aidil tidak juga terlihat.



“Beberapa saat kemudian saya menerima telepon yang menyampaikan bahwa anak saya berada di Polres Cimahi dan diminta segera datang,” ujar Nelly.
Setibanya di Polres Cimahi, Nelly mengaku memperoleh penjelasan dari penyidik bahwa Aidil diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan obat keras dan disebut terdapat barang bukti berupa dua butir obat keras. Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang menurut Nelly disampaikan kepadanya oleh penyidik.
Nelly mengaku terkejut dan tidak percaya dengan informasi tersebut. Setelah diberi kesempatan bertemu Aidil, ia mendengarkan penjelasan putranya mengenai kronologi penangkapan.
Menurut Nelly, Aidil menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami alasan penangkapan saat itu. Nelly juga menceritakan bahwa sebelumnya pernah ada penghuni kos di sekitar lingkungan rumah yang terlibat perkara narkotika dan telah menjalani proses hukum serta rehabilitasi. Namun, menurutnya, Aidil sehari-hari bekerja dan setelah pulang langsung berada di rumah.
Bagi Nelly, persoalan utama yang dipertanyakan bukanlah proses hukum yang sedang berjalan terhadap anaknya, melainkan prosedur saat penangkapan.
“Saya mempertanyakan mengapa saat penangkapan saya sebagai orang tua tidak diberi tahu, padahal anak saya tinggal bersama saya,” ujarnya.
Selain itu, Nelly juga mengaku menerima informasi mengenai kemungkinan rehabilitasi bagi Aidil. Ia menyatakan sempat memperoleh informasi mengenai kebutuhan dana dalam proses tersebut. Pengakuan tersebut, menurut Nelly, disampaikan melalui komunikasi aplikasi WhatsApp dengan sebuah kontak yang pada telepon selulernya tercantum sebagai “Gilang Aditia Nugraha Serse Narkoba Unit 1 Cimahi”. Redaksi belum dapat memverifikasi identitas pemilik akun maupun isi komunikasi tersebut secara independen.
Karena merasa bingung dengan proses yang dihadapi, Nelly kemudian menunjuk tim kuasa hukum dari TNP Law Firm yang terdiri atas Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., Hugo Tambunan, S.H., dan Gatot Suherman untuk mendampingi Aidil. Penunjukan kuasa hukum tersebut, menurut pihak keluarga, telah dituangkan dalam surat kuasa.
Kuasa hukum Aidil, Taufik H. Nasution, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung kepada Kapolres Cimahi terkait kronologi penangkapan dan prosedur yang diterapkan oleh penyidik.
Menurut Taufik, pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen dan tahapan proses penyidikan untuk memastikan apakah tindakan aparat telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Apabila setelah dilakukan kajian ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, kata Taufik, pihaknya akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme pengawasan yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Media Tipikor Investigasi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Cimahi mengenai kronologi penangkapan Aidil, dasar hukum tindakan penyidik, status hukum perkara, maupun tanggapan atas pernyataan keluarga dan kuasa hukum.
Redaksi telah membuka ruang hak jawab kepada Polres Cimahi, penyidik yang menangani perkara, serta Kepolisian Daerah Jawa Barat. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini proses hukum terhadap Aidil masih berlangsung. Setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ADS)



