Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab Bogor Jadi Kantor PT. BSS, Pegawai Mengeluh

BOGOR – Kantor Pertanahan ATR/BPN Cibinong, Kabupatan Bogor, Jawa Barat, dipimpin Sontang Coin Manurung, dijadikan Kantor PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS), sejumlah pegawai mengeluh.
Adanya ruang kerja pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dijadikan Kantor dan ruang kerja PT. BSS, disampaikan sebuah sumber yang layak dipercaya di kantor pertanahan tersebut, Jumat, (17/4/26) ini.

“Ruangan tersebut berada di lantai 2, dijadikan Kantor dan ruang kerja PT. BSS, pegawai pun mengeluh, karena ada staf perempuan dari PT. BSS berkantor di kantornya” ujar sebuah sumber yang layak dipercaya di kantor pertanahan tersebut, yang minta dirahasiakan Jumat, (17/4/26).
“Pada kantor dan ruang kerja PT. BSS di kantor pertanahan tersebut, terdapat tumpukan berkas-berkas, diduga kuat adalah berkas permononan sertifikat atas nama perusahaan tersebut kini kantor BSS sudah tidak ada,” imbuh sumber.

Menurutnya, Kakan Pertanahan terindikasi kolusi dengan beberapa Perusahaan Pemegang HGB yang masa berlakunya sudah berakir/mati. Contoh PT BSS lahan terlantar sejak sepuluh tahun lalu, sama sekali tidak pernah digarap dan diterlantarkan hingga tahun 2026.
Lahan berada di seputar Desa Tajur Halang , Desa Tugu Jaya , Desa Cijeruk , Desa Cipelang dan Desa Cijeruk, Namun saat berakirnya HGB yang sudah mati. Tanah dikuasai Petani Penggarap yg sudah puluhan tahun secara turun temurun. PT BSS saat mau memperpanjang HGB menekan penggarap.
PT. BSS minta petani penggarap menanda tangani kontrak kerjasama seolah olah para petani penggarap bekerjasama dengan PT BSS. Sejatinya tidak pernah ada kerjasama dengan petani penggarap dimaksud. Lahan yang telah diterlantatkan tersebut sudah menjadi Jaminan BLBI/DJKN.


“Kami mohon Satgas Mafia Tanah dari Kejaksaan Agung Dan Bareskrim Polri dapat mengecek dan menelusuri berkas Permohonan Perpanjangan HGB PT BSS yang berada di Kantor BPN disinyalir banyak aset DJKN/BLBI yg dijual, konspirasi antara oknum BPN dengan pihak PT BSS, tandasnya.
Lanjut sumber. sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya, Kepala ATR BPN Kab Bogor Sepyo Achnanto diduga pernah menjual aset KPKNL sitaan Kejari Bogor oleh Septyo Achnanto dibuat AJB terus dijual kepada yang berminat.
Apa yang menjadi keluhan pegawai kantor pertanahan tersebut, juga dipertanyakan Ketua Himpunan Petani Peternak Milineal Indonesia (HPPMI) Bogor Raya Yusuf Bachtiar. Melalui Surat HPMMI Nomor : 005 dan 006/HPPMI/Kab Bogor/III/2026, 30 Maret 2026, Surat di Terima BPN tgl 8/4/26.

Perihal Surat tersebut adalah Permohonan Informasi Resmi Tertulis Terkait- Status SHGBPT BSS dan SHGB PT. HWB. Yusuf mepertanyakan status administrasi pertanahan di Wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong (Desa Cipelang, Pasir Jaya, Tugu Jaya, Tajur Halang dan Desa Tanjung Sari).
Kata Yusuf, PT. BSS meliputi SHGB No.1,2,3 terletak di Desa Pasir Jaya, SHGB No. 56,57,58 terletak di Desa Tugu Jaya, SHGB No.1 di Desa Tajur Halang SHGB No. 1 di Desa Tanjung Sari, SHGB No.8,11,12 terletak di di Desa Cipelang, dan SHGB 1,2,3,4,5,6,7 atas nama PT. HWP terletak di Desa Cipelang.

Diduga Sontang Coin Manurung terindikasi meniru seniornya Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor Periode 2020 Septyo Achnanto. Sepyo saat ini menjabat Kepala Kantor ATR BPN Daerah Istimewa Jogyakarta. Dan sudah menjadi kelompok Mafia Tanah Jimy Lianto dkk (9 orang).
Sepyo saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai SPDP Dittipidum Bareskrim Polri . B/83.4a-1/II/RES.1.9.?2026/DITTIPIDUM, Tangga 26 Februari 2026 lalu yang telah dikirim ke Jampidum Kejaksaan Agung RI. agar aset2 negara tidak dipakai bancaan pejabat bermoral rampok seperti Septyo.
Tak hanya Sepyo, Kakan Pertanahan ATR/BPN Bandung sekarang menjabat salah satu Direktur di Kementrian ATR BPN Pusat , sdri Yuliana juga telah ditetapkan Ditkrimum Polda Jabar, pada kasus aset tanah SMA 3 Bandung. Jika prakatek mafia tanah terus berjalan tak menutup kemungkinan bakal disusul Sontang Coin Manurung.

Sumber minta Satgas dati Bareskrim Polri dan dari Kejagung membuka CCTV yg ada di Kantah ATR/BPN Kab Bogor, pasti akan terbukti. Dan silahkan mengecek aset Negara HGB PT BSS yg sudah berakhir dan merupakan Jaminan DJKN/BLBI. Sehingga, dengan mudahnya Septyo Achnanto menjual aset Jaminan DJKN /BLBI dengan cara mengunakan SPH (surat pelepasan Hak).
Sejauhmana kebenarannya Kakan Pertanahan ATR/BPN Kab Bogor Sontang CM saat di telrpon dan dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Jumat (17/4/26) tidak merespon”.(Ahp)



