Kepala Kantor Pertanahan Kab Bogor Sontang CM Lecehkan Kementerian ART/BPN?

BOGOR – Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sontang CM diduga kuat diam-diam melecehkan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR /BPN). Demikian disampaikan sebuah sumber terpercaya di Kantor Pertanahan Kab Bogor Selasa (21/4/26) di Cibinong.
“Bukti terdapat pelecehan, hal itu dapat dilihat dengan diukurnya tanah negara yang diklaim sebagai milik PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang terletak di Desa Pasir Jaya dan di Desa Tugu Jaya. Kecamatan Cijeruk, Kab Bogor,” ujar sumber yang minta dirahasiakan, sebut saja namanya Brian,
“Tanah tanah itu didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1, luas 1.172.110 meter persegi (m2) dan SHGB No. 56, luas 1.628.300 m2. Padahal, HGB N.1 dan 56 telah dibatalkan oleh Menteri Negara Agraria/BPNTahun 1999 (sekarang Menteri ATR/BPN),” imbuhnya.



Menurut Brian, dalam Keputusannya Menteri ATR/BPN menyatakan, mencabut SK Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Tgl 9 Okt 1997 No.874/HGB/KWBPN/1997 dan SK Kakanwil BPN Wilyah Jabar No. 876/HGB/KWBPN/1997, Tgl 9 Okt 1997 ttg Pemberian HGB kepada PT. BSS.
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupten Bogor untuk mencatat batalnya pendaftaran HGB No 1/Pasir Jaya dan HGB No 56/Tugu Jaya sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini pada buku tanah dan daftar-daftar umum lainnya dan mematikan buku tanah GHB No 1 dan 56.
“Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/BPN Tahun 1999, sekarang disebut Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Otober Tahun 1999, tertanda Menteri Negara Agraria/BPN Hasan Basri Durin,” tandas Brian.



“Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/BPN Tahun 1999, tersebut ditembuskan kepada, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Pertanahan Nasional, Direktur Pengurusan Hak-hak Atas Tanah, Direktur Pengadaan Tanah selaku Ketua Penanganan Sengketa Pertanahan dan Kepala BPN Prov Jabar,” pungkasnya.
Diketahui saat ini tengah berlangsung pengukurun pada tanah-tanah yang diklaim sebagai tanah milik PT. BSS dengan dasar Sertifikat HGB atas nama PT. BSS, padahal tanah-tanah dengan luasan pulahan bahkan ratusan hektar itu dengan adanya SK Menteri ATR/BPN tersebut, menjadi tanah negara.


Yang menarik dari kasus PT. BSS tersebut, sebagaimana Surat Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Bidang Survei dan Pemetaan malah mengirim sembilan orang petugas lapangan untuk melaksanakan pekerjaan pengukuran dimaksud.
Surat tertanggal 23 Juni 2025 bernomor IP.02.02/1604-32.200/VI/2025, tersebut ditanda tangani Kepala Bidang Survei dan Pemetaan atas nama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, untuk pengukuruan tanah BSS seluas 1.172.100 meter persegi terletak di Desa Pasir Jaya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasus Kantor Pertanahan ATR/BPN Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipimpin Sontang Coin Manurung, diduga dijadikan Kantor PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS), diam-diam dalam pantauan Komisi II DPR RI, setelah ada pihak yang melaporkan hal itu ke Komisi yang membidanginya.
Demikian disampaikan sebuah sumber yang dekat dengan Komisi II DRI, namun minta namanya dirahasiakan, yang membidangi antara lain tentang pertanahan, dalam negeri, pemberdayaan aparatur.
“Kasus Kantor Pertanahan ATR/BPN Cibinong, Kabupaten Bogor, dipimpin Sontang Coin Manurung, diduga dijadikan Kantor PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS), diam-diam dalam pantauan Komisi II DPR RI,” ujar sumber melalui telepon selulernya Senin (20/4/26).
“Ruang lingkup tugas Komisi II mencakup pemerintahan pusat dan daerah, pemilu, kepegawaian (ASN), serta tata ruang dan agraria. Komisi ini mengawasi kementerian seperti Kemendagri, KemenPAN-RB, serta lembaga seperti BKN dan KPU,” imbuh sumber.
Jadi, menurutnya, tidak mengherankan apabila hal itu langsung menjadi perhatian anggota dewan dari komisi tersebut. Perhatian dari anggota dewan itu, kata dia, menunjukan Komisi II tanggap dan gerak cepat (gercep) atas apa yang terjadi di lingkungan instansi vertikal tersebut di tingkat daerah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, Kantor Pertanahan ATR/BPN Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipimpin Sontang Coin Manurung, diduga dijadikan Kantor PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Adanya kantor swasta di kantor pertanahan tersebut dikeluhkan para pegawai. Mereka merasa tidak nyaman dalam bekerja, karena hadirnya orang asing di tempat mereka bekerja. Tidak jelas perusahaan swasta itu sewa atau kontrak, yang pasti dalam bekerja menggunakan meja dan kursi milik ATR/BPN.
Adanya ruang kerja pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dijadikan Kantor dan ruang kerja PT. BSS, disampaikan sebuah sumber yang layak dipercaya di kantor pertanahan tersebut, Jumat, (17/4/26) ini.
“Ruangan tersebut berada di lantai 2, dijadikan Kantor dan ruang kerja PT. BSS, pegawai pun mengeluh, karena ada staf perempuan dari PT. BSS berkantor di kantornya” ujar sebuah sumber yang layak dipercaya di kantor pertanahan tersebut, yang minta dirahasiakan Jumat, (17/4/26).
“Pada kantor dan ruang kerja PT. BSS di kantor pertanahan tersebut, terdapat tumpukan berkas-berkas, diduga kuat adalah berkas permononan sertifikat atas nama perusahaan tersebut,” imbuh sumber.
Menurutnya, Kakan Pertanahan terindikasi kolusi dengan beberapa Perusahaan Pemegang HGB yang masa berlakunya sudah berakir/mati. Contoh PT BSS lahan terlantar sejak sepuluh tahun lalu, sama sekali tidak pernah digarap dan diterlantarkan hingga tahun 2026.
Lahan berada di seputar Desa Tajur Halang , Desa Tugu Jaya , Desa Cijeruk , Desa Cipelang dan Desa Cijeruk, Namun saat berakirnya HGB yang sudah mati. Tanah dikuasai Petani Penggarap yg sudah puluhan tahun secara turun temurun. PT BSS saat mau memperpanjang HGB menekan penggarap.
PT. BSS minta petani penggarap menanda tangani kontrak kerjasama seolah olah para petani penggarap bekerjasama dengan PT BSS. Sejatinya tidak pernah ada kerjasama dengan petani penggarap dimaksud. Lahan yang telah diterlantatkan tersebut sudah menjadi Jaminan BLBI/DJKN.
“Kami mohon Satgas Mafia Tanah dari Kejaksaan Agung Dan Bareskrim Polri dapat mengecek dan menelusuri berkas Permohonan Perpanjangan HGB PT BSS yang berada di Kantor BPN disinyalir banyak aset DJKN/BLBI yg dijual, konspirasi antara oknum BPN dengan pihak PT BSS, tandasnya.
Sejauhmana kebenarannya, Kakan Pertanahan ATR/BPN Kab Bogor, songtang CM saat dikonfirmasi Selasa (21/4/26) melalui pesan singkat WA menyerahkan masalahnya ke Kasi Pengukuran Anis Riyanto,
Tapi sayangnya Anis yang dihubungi terpisah melalui telepon selulernya beberapa kali pada Selasa itu dan di WA tidak mersepon.(Ahp)


