Heboh Soal Karyawan & Staf BUMD Kota Bogor Ratusan Orang Ke Semarang, Diduga Langgar INPRES Efisiensi

BOGOR – Setelah diberikan konfirmasi media pada salah satu dewan pengawas BUMD ternama di Kota Bogor,inisial HS memilih bungkam padahal WhatsApp dia aktif dan menerima pesan konfirmasi wartawan.
Komentar aktifis dan pengiat anti korupsi Galai Simanupak,SH agar temuan informasi soal keberangkatan para karyawan dan staf salah satu BUMD di Kota Bogor ini dicermati Komisi 1 DPRD atas ketaatan dan kepatuhan atas INPRES ( Instruksi Presiden) Prabowo Subianto soal Efisiensi Belanja anggaran baik APBN dan APBD.
” Mungkin dewan pengawas BUMD itu mengantuk atau lupa akan tupoksinya karena takut dan taat akan atasan yang menempatkan dirinya sebagai pengawas di BUMD yang dinilai basah itu.
Atau bisa dikatakan memilih diam agar aman saja menerima gaji dan Honor selaku Dewas ( Dewan Pengawas).
Ini jelas amat penting disikapi dan dicermati karena ada aturan yang mengaturnya bukan dikawasan hutan rimba,bahwa ada tata kelola pemerintahan dan aturan yang mengikat” tegas Galai Simanupak,SH pada media.
Dijelaskan dia ada tugas dan fungsi selaku dewan pengawas itu di BUMD Kota Bogor.
“Dewan Pengawas PDAM Kota Bogor itu jelas juga ada tupoksinya.
Dimana fungsi dan wewenang dewas ,yakni
menilai kinerja Direksi dalam mengelola perusahaan.
menilai laporan tahunan yang disampaikan Direksi.
Dan memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Walikota mengenai pengelolaan perusahaan.
Juga mengawasi pelaksanaan kebijakan strategis perusahaan.
Artinya jika kepergian karyawan dan staf keluar kota yang diduga melanggar Inpres Soal Efisiensi Anggaran tetap dilakukan berpotensi Dewas turut serta mengetahui dah membenarkan kegiatan itu terjadi.
Jika perjuangan dewan komisi 1,memangil para direksi BUMD tersebut dan meminta penjelasannya”ujarnya.
Disampaikan dia pula,bahwa
Pengangkatan dan pemberhentian Dewas BUMD itu diatur khusus melalui Perwali No 30 Tahun 2015.
Juga aturan seperti ,
Peraturan Daerah Kota Bogor No 4 Tahun 2008 tentang PDAM Tirta Pakuan.
Perda No 21 Tahun 2019 (perubahan ke perumda).
Perwali No 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas.
Dan secara jelas dan terang bahwa
Dewan Pengawas bertugas memastikan perusahaan berjalan sesuai dengan visi dan rencana strategis, serta menjaga akuntabilitas dalam operasional.
Jadi tupoksi Dewas bukan hanya duduk manis menunggu tanggal pergantian bulan saja tapi harus tajam dan pula kritus atas situasi yang ada dan terjadi di BUMD tersebut “tandasnya.
(AB)

