PENDIDIKAN

KECURIGAAN MENDALAM, MENGAPA SISWA TAK BERSALAH YANG MENANGGUNG?

Kisruh Yayasan Siger Perkasa Bunda di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG — Penutupan operasional Yayasan Siger Perkasa Bunda dan pemindahan 102 siswa SMA Siger 1 dan 2 ke sekolah lain menjadi sorotan publik. Yayasan ini berhenti beroperasi karena tidak dapat memenuhi syarat administratif utama, yaitu tidak memiliki bukti kepemilikan aset tanah dan gedung atas nama lembaga, sehingga izin operasional resmi tidak diterbitkan pemerintah.

Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendalam dan kecurigaan:
✅ Pengelola yayasan terdiri dari sejumlah pendiri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, menimbulkan sorotan terkait potensi konflik kepentingan dan pelanggaran disiplin.
✅ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung sebelumnya telah menyoroti ketidakjelasan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang pernah diterima yayasan ini.
✅ Terdapat dugaan adanya rahasia kunci yang selama ini menjadi alasan di balik kelancaran operasional yayasan meskipun belum memenuhi persyaratan hukum.

Muhammad Ali, Pengamat Sosial, Praktisi Hukum dan Kebijakan, sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen GPI, menilai langkah pemindahan siswa merupakan pendekatan yang keliru dan tidak menyentuh akar permasalahan.

“Secara prinsip hukum dan keadilan, kesalahan harus dibebankan kepada pihak yang melanggar aturan, bukan dialihkan kepada siswa yang tidak memiliki andil dalam permasalahan ini. Uang rakyat juga tidak seharusnya digunakan untuk menutupi kelalaian pihak swasta,” tegasnya.

Berdasarkan kecurigaan yang berkembang, Ali meminta lembaga pengawas independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan audit resmi dan pemeriksaan menyeluruh guna menelusuri alur perizinan, penggunaan dana publik, serta potensi pelanggaran yang terjadi.

Publik Menuntut Pertanggungjawaban
Seiring dengan itu, masyarakat menyampaikan aspirasi agar ada pertanggungjawaban dan penyelesaian yang jelas dan adil atas seluruh permasalahan ini.

Ali menegaskan:

“Kritik dan pertanyaan publik ini harus dijawab secara terbuka oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana beserta jajarannya. Jika ditemukan indikasi kecurangan, proses hukum harus dijalankan secara tegas sampai ke akar-akarnya. Tak boleh ada pihak yang mengkhianati hak masyarakat. Hal ini merupakan tanggung jawab mutlak secara moril dan hukum kepada seluruh warga Kota Bandar Lampung.”

Ia menambahkan, sebagai ibu kota Provinsi Lampung, penanganan peristiwa ini harus menjadi teladan yang baik, bukan contoh buruk yang kemudian ditiru oleh kabupaten dan kota lain di wilayah tersebut. Tujuannya terciptanya kepastian hukum, manfaat yang nyata, dan keadilan bagi semua pihak.

Muhammad Ali
Pengamat Sosial & Praktisi Hukum
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen GPI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *