JUSTICIA

Bupati Bogor Rudy Susmanto, Terduga Pelaku Jual Beli Jabatan 14 Orang

Kasusnya Diserahkan Ke Polres

BOGOR – Bupati Bogor Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto, mengatakan terduga pelaku jual Beli jabatan sebanyak 14 Orang. Kini kasusnya diserahkan ke Polres Kabupaten Bogor, guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terduga pelaku jual Beli jabatan sebanyak 14 Orang. Kini kasusnya diserahkan ke Polres Kabupaten Bogor, guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya Senin (14/4/26) di ruang kerjanya.

“Tapi, itu bukan masa pemerintahan saya sekarang ini, namun tahun 2013 lalu. Ini sesuai hasil pemeriksaan dari Ispektorat yang telah melakukan serangkaian dan ivestigasi dan pemeriksaan,imbuh Rudy.

Diketahui sebelumnya, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat memeriksa 14 aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang saat ini masih dalam tahap investigasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyebut penanganan kasus tersebut kini telah masuk tahap investigasi sehingga pendekatan yang dilakukan tidak lagi sebatas pembinaan kepegawaian. Pihaknya kini sedang melakukan pendalaman fakta dan pengumpulan data yang relevan secara hukum.

“Inspektorat saat ini masih melakukan investigasi. Pendekatannya lebih kepada mencari fakta dan data yang secara hukum relevan jika nanti diproses lebih lanjut,” ujar Ajat, Sabtu (11/4/2026).

Hingga saat ini 14 ASN telah dimintai keterangan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 12 orang, seiring proses pendalaman yang dilakukan tim inspektorat.

Ajat menyebut pemeriksaan dilakukan dengan metode kroscek antarketerangan untuk memastikan validitas informasi yang diperoleh. Dia menambahkan, laporan hasil investigasi secara formal hingga kini masih dalam kewenangan Inspektorat dan belum disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Namun, kami menargetkan hasil tersebut dapat dipublikasikan dalam waktu dekat. Laporan hasil investigasinya belum kami terima, masih domain Inspektorat. Targetnya mungkin Selasa atau Rabu sudah bisa disampaikan,” ujarnya.

Terkait status ASN yang diperiksa, Ajat menyebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil resmi investigasi. Begitu pula dengan sanksi yang akan diberikan, akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan rampung.

“Nanti kita tunggu hasil investigasinya seperti apa. Termasuk soal sanksi. Saya tegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian publik,” ucapnya.   

“Sehingga pemerintah daerah mendorong agar proses investigasi dilakukan secara cepat dan transparan Semakin cepat disampaikan ke publik, semakin terlihat integritas pengelolaan ASN di Kabupaten Bogor,” kata Ajat.

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah mengarahkan Inspektorat untuk menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum agar penanganan kasus tidak berhenti pada ranah administratif, tetapi dapat berlanjut ke proses pidana.

Dugaan praktik jual beli jabatan ini disebut bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai sejak 2022 dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan secara bertahap.

Inspektorat masih terus mengumpulkan data dan keterangan guna memastikan validitas temuan sebelum menentukan langkah lanjutan.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *