JUSTICIA

Eks Kadisnaker Parepare Laporkan Pemkot ke Ombudsman Usai Non job

PARE PARE – Makin mengelinding bak bola pijar panas .

Kabar terbaru, Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Parepare, Basuki Busrah, resmi melaporkan Pemerintah Kota Parepare ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

Laporan itu dilayangkan karena Basuki menilai pencopotan dirinya dari jabatan melalui sanksi disiplin berat sarat akan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Basuki yang kini berstatus pelaksana (staf) usai dinonjobkan, mendatangi kantor Ombudsman pada Senin (27/4/2026).

Dia menggugat Keputusan Wali Kota Parepare No. 263 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Tasming Hamid, yang membebaskannya dari jabatan selama 12 bulan.

“Selaku warga negara yang menghormati dan sama Dinata hukum.

Kami telah Laporan resmi sudah kami masukkan ke Ombudsman.

Kami secara tegas melaporkan adanya dugaan abuse of poweryang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Parepare dalam proses penjatuhan sanksi ini,” ujar Basuki kepada detikSulsel, Selasa (28/4/2026).

Dasar hukuman berat yang diterima Basuki merujuk pada temuan Inspektorat per Juli 2025 terkait selisih saldo SPJ fungsional sebesar Rp232,3 juta, transaksi tunai oleh PPTK, dan selisih pencatatan persediaan Rp3,3 juta. Namun, Basuki membedah, temuan tersebut bukanlah sebuah tindak pidana atau kerugian negara.

“Selisih saldo SPJ itu murni karena TAPD keliru menghapus anggaran kegiatan yang sedang berjalan. Kami harus menunggu anggaran pengganti agar sistem bisa memproses SPJ. Tidak ada penyelewengan dana, dan faktanya semua sudah tuntas 100 persen di akhir tahun 2025 tanpa ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” tegasnya.

Basuki mengungkapkan, selisih persediaan itu hanya bernilai Rp3,3 juta atau 2,3% dari total nilai barang. Dia menilai hal itu merupakan ranah teknis Pengurus Barang yang seharusnya diuji melalui Majelis TPTGR terlebih dahulu.

“Sangat tidak logis kesalahan teknis kecil di level pengurus barang langsung ditarik menjadi kesalahan fatal Kepala Dinas untuk menjatuhkan sanksi berat. Ini yang kami sebut salah dalam menentukan subjek hukum atau error in persona,” jelasnya.

Basuki menyoroti peran Inspektorat yang dianggap melakukan pemeriksaan saat transisi anggaran, di mana setiap SKPD yang anggarannya digeser pasti akan menunjukkan selisih saldo secara teknis. Dia menilai Inspektorat mengabaikan asas kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel) dalam proses tersebut.

“Pemilihan waktu pemeriksaan yang keliru karena dilakukan tepat pada masa transisi APBD murni ke APBD Perubahan. Titik waktu di mana setiap SKPD yang anggarannya terdampak pergeseran TAPD secara teknis pasti menunjukkan selisih SPJ,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti peran BKPSDM yang dianggap hanya menjadi stempel tanpa melakukan verifikasi mendalam terhadap legalitas SK tersebut. Menurutnya, pola yang dilakukan secara sistematis itu mengarah ke penyalahgunaan wewenang.

“BKPSDM sebagai filter terakhir gagal memverifikasi substansi. Mereka memproses SK yang cacat hukum dan mengabaikan unsur dampak negatif yang disyaratkan PP No. 94 Tahun 2021 untuk hukuman berat. Ini pola yang sistematis mengarah pada détournement de pouvoir atau penggunaan kewenangan di luar aturan,” jelas Basuki.

Basuki memilih langkah melaporkan ke Ombudsman sebagai bentuk pembelaan diri atas prosedur yang dianggapnya melanggar hak-hak ASN. Dia menilai proses pemeriksaan hingga terbitnya SK sanksi tidak memberikan ruang pembelaan diri yang kuat bagi dirinya.

“Kami ingin Ombudsman menguji apakah prosedur di Pemkot Parepare ini sudah berjalan sesuai hukum atau justru ada aroma kriminalisasi jabatan. Ini penting agar preseden buruk seperti ini tidak menimpa ASN lainnya,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, membenarkan laporan tersebut masuk pada Senin, 27 April 2026. Laporan dilayangkan melalui surat resmi dengan nomor 005/BB/2026.

“Betul bahwa tertanggal 27 April, Sdr. Basuki Busrah memasukkan laporan ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel,” ujarnya.

Ismu menjelaskan, laporan tersebut telah teregistrasi di sistem Ombudsman. Adapun substansi yang diadukan berkaitan erat dengan urusan administrasi atau sengketa di bidang kepegawaian.

“Laporan tersebut telah teregistrasi dengan substansi kepegawaian,” tuturnya.

Saat ini, pihak Ombudsman tidak serta-merta langsung melakukan pemeriksaan mendalam. Ismu menyebutkan, berkas laporan tersebut harus melewati meja Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) terlebih dahulu.

“Saat ini dalam proses verifikasi syarat formil dan materiil dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menjatuhkan sanksi disiplin kepada 5 pejabat. Kelima pejabat itu dijatuhi sanksi pencopotan jabatan (nonjob), penurunan pangkat hingga demosi.

“Demosi kan tadi Kaban BKD, Kadis Kominfo. Terus yang turun pangkat satu (Eks Kabid Perbendaharaan). Yang nonjob Kabid Humas Kominfo, kemudian (Kadis Tenaga Kerja) Pak Basuki, dan Camat Soreang. Semuanya ini, lima orang ini LHP semua,” ungkap Kepala BKPSDM Parepare, Eko W Ariyadi kepada media,Rabu (15/4/2026). (AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *