Kakan Pertanahan Sontang CM, Klarifikasi PT. BSS Berkantor di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab Bogor

BOGOR – Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan ATR/BPN Cibinong, Kabupatan Bogor, Jawa Barat, Sontang Coin Manurung, klarifikasi bahwa Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Cibinong, Kabupaten Bogor, dijadikan Kantor PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Klarifikasi tersebut dilakukan di ruang kerjanya khusus kepada media ini Kamis (24/04/26) lalu. Menurut Sontang, PT. BSS pada saat mengurus perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) membawa berkas banyak dimana berkas tersebut harus diteliti satu persatu.
Karenanya, kata dia, maka pihak BSS dipersilahkan masuk untuk menyerahkan berkas permohonan perpanjangan ke dalam sambil membantu memeriksa berkas yang akan diproses, bukan hanya pemohon dari perusahaan tersebut yang boleh masuk, tapi pemohon lain juga diperkenankan masuk.

“Isu PT. BSS berkantor di Kantor Pertanahan ATR/BPN Bogor 1 (Cibinong, Kab Bogor-red), segera kami tertibkan, karena memang tidak dibenarkan perusahaan swasta berkantor di kantor pemerintah,” ujar Sontang.
Jadi, tidak benar Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Cibinong, Kabupaten Bogor, dijadikan Kantor PT. Bahana Sukma Sejahtera, karena memang tidak dibenarkan,” tambahnya.
Dijelaskan Sontang, saat ini PT. BSS tengah mengurus perpanjangan SHGB yang telah habis masa berlakunya diberbagai tempat di sejumlah desa yang berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor. Adapun total luas mencapai 500 hektar.

Tapi, ia minta PT. BSS memperhatikan kearifan lokal dan petani penggarap yang selama ini menggarap tanah BSS tersebut sejak dulu. Sebab, tanpa ada petani penggarap tanah itu menjadi tanah terlantar dan hutan belukar.
Kasus Kantor Pertanahan ATR/BPN Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dijadikan Kantor PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS), diam-diam dalam pantauan Komisi II DPR RI, setelah ada pihak yang melaporkan hal itu ke Komisi II DPR yang membidanginya.
Demikian disampaikan sebuah sumber yang dekat dengan Komisi II DRI, namun minta namanya dirahasiakan, yang membidangi antara lain tentang pertanahan, dalam negeri, pemberdayaan aparatur.

“Kasus Kantor Pertanahan ATR/BPN Cibinong, Kabupaten Bogor, dipimpin Sontang Coin Manurung, diduga dijadikan Kantor PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS), diam-diam dalam pantauan Komisi II DPR RI,” ujar sumber melalui telepon selulernya Senin (20/4/26).
“Ruang lingkup tugas Komisi II mencakup pemerintahan pusat dan daerah, pemilu, kepegawaian (ASN), serta tata ruang dan agraria. Komisi ini mengawasi kementerian seperti Kemendagri, KemenPAN-RB, serta lembaga seperti BKN dan KPU,” imbuh sumber.
Jadi, menurutnya, tidak mengherankan apabila hal itu langsung menjadi perhatian anggota dewan dari komisi tersebut. Perhatian dari anggota dewan itu, kata dia, menunjukan Komisi II tanggap dan gerak cepat (gercep) atas apa yang terjadi dilingkungan instansi vertikal tersebut di tingkat daerah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, Kantor Pertanahan ATR/BPN Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipimpin Sontang Coin Manurung, diduga dijadikan Kantor PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS). Adanya kantor swasta di kantor pertanahan tersebut dikeluhkan para pegawai.
Mereka merasa tidak nyaman dalam bekerja, karena hadirnya orang asing di tempat mereka bekerja. Tidak jelas perusahaan swasta itu sewa atau kontrak, yang pasti dalam bekerja menggunakan meja dan kursi milik ATR/BPN.
Adanya ruang kerja pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dijadikan kantor dan ruang kerja PT. BSS, disampaikan sebuah sumber yang layak dipercaya di kantor pertanahan tersebut, Jumat, (17/4/26) ini.
“Ruangan tersebut berada di lantai 2, dijadikan kantor dan ruang kerja PT. BSS, pegawai pun mengeluh, karena ada staf perempuan dari PT. BSS berkantor di kantornya” ujar sebuah sumber yang layak dipercaya di kantor pertanahan tersebut, yang minta dirahasiakan Jumat, (17/4/26).
“Pada kantor dan ruang kerja PT. BSS di kantor pertanahan tersebut, terdapat terdapat tumpukan berkas-berkas, diduga kuat adalah berkas permononan sertifikat atas nama perusahaan tersebut,” imbuh sumber.
Menurutnya, Kakan Pertanahan terindikasi kolusi dengan beberapa Perusahaan Pemegang HGB yang masa berlakunya sudah berakhir/mati. Contoh PT BSS dimana lahannya telah menjadi tanah terlantar sejak sepuluh tahun lalu, sama sekali tidak pernah digarap dan diterlantarkan hingga tahun 2026.
Lahan berada di seputar Desa Tajur Halang , Desa Tugu Jaya , Desa Cijeruk , Desa Cipelang dan Desa Cijeruk, Namun saat berakirnya HGB yang sudah mati. Tanah dikuasai Petani Penggarap yg sudah puluhan tahun secara turun temurun. PT BSS saat mau memperpanjang HGB menekan penggarap.
Lahan meliputi SHGB No.1,2,3 terletak di Desa Pasir Jaya, SHGB No. 56,57,58 terletak di Desa Tugu Jaya, SHGB No.1 di Desa Tajur Halang SHGB No. 1 di Desa Tanjung Sari, SHGB No.8,11,12 terletak di di Desa Cipelang, dan SHGB 1,2,3,4,5,6,7 atas nama PT. HWP terletak di Desa Cipelang.
PT. BSS minta petani penggarap menanda tangani kontrak kerjasama seolah olah para petani penggarap bekerjasama dengan PT BSS. Sejatinya tidak pernah ada kerjasama dengan petani penggarap dimaksud. Lahan yang telah diterlantatkan tersebut sudah menjadi Jaminan BLBI/DJKN.(Ahp)



