Pemberitaan Media Massa Terkait Dugaan Tindak Pidum/Pidsus Pintu Masuk Dasar Laporan, Penyelidikan dan Penyidikan Tanpa Menunggu Pengaduan

BOGOR – Aparat Penegak Hukum (APH) dari salah satu instansi penegak hukum di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebut saja Leonard (bukan nama sebenarnya) mengatakan, pemberitaan media massa dugaan telah terjadi Penyimpangan Anggaran dapat dijadikan dasar laporan, penyelidikan, dan penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Penyidik saat menanggapi adanya pemberitaan media massa lima kali berturut-turut yang memberitakan dugaan kuat telah terjadi penyimpangan anggaran. Pemberitaan media tersebut pintu masuk dan dapat dijadikan dasar laporan, penyelidikan, dan penyidikan, tanpa menunggu adanya pengaduan dari masyarakat (Dumas), Senin (27/4/26).
“Adanya pemberitaan media massa lima kali berturut-turut dugaan kuat telah terjadi penyimpangan anggaran sudah dapat dijadikan dasar diproses hukum tanpa menunggu adanya pengaduan dari masyarakat (Dumas), apalagi di dalam pemberitaan itu terdapat pengakuan dari nara sumber,” ujarnya.

“Sebab, pemberitaan media massa lima kali berturu-turut dengan dasar yang kuat dugaan telah terjadi penympangan anggaran merupakan pintu masuk untuk memulai proses hukum. Namun, bukan sebagai alat bukti utama yang sah secara langsung di pengadilan,” tambah Leonard.
Menurutnya, berdasarkan praktik hukum di Indonesia, pemberitaan merupakan : Dasar Laporan (Pintu Masuk), Pemberitaan media massa, terutama mengenai dugaan tindak pidana, dapat dijadikan dasar oleh kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Dijelaskan Leonard, berita menjadi bahan informasi awal bagi polisi, bahkan tanpa adanya laporan langsung dari korban. Kepolisian sering kali menindaklanjuti berita yang viral atau menjadi perhatian publik (tindak pidana menonjol) untuk mengecek kebenaran materiil berita tersebut.

Media massa, kata dia, memiliki peran penting dalam kehidupan sosial, politik, dan hukum. Dalam konteks hukum, media sering menjadi jembatan antara proses peradilan dan masyarakat. Tapi, di balik fungsi informatifnya, media dapat mempengaruhi persepsi publik, bahkan arah proses hukum.
“Media berperan sebagai penyampai informasi hukum pada publik. Melalui pemberitaan kasus-kasus tertentu, masyarakat dapat mengetahui jalannya proses hukum, mulai dari penyelidikan, persidangan, hingga putusan, fungsi utama media dalam hukum antara lain: Transparansi hukum,” tandas Leonard.
“Membuka akses informasi publik terhadap jalannya persidangan. Kontrol sosial: Menjadi pengawas terhadap penegak hukum agar tidak melakukan penyimpangan. Pendidikan hukum: Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum,” tambahnya.
Kata Leonard, jika benar, apa yang terjadi pada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupten Bogor, dimana telah terjadi ketidak transparanan dalam pengelolaan dana zakat pegawai, karena diduga untuk bayar gaji, office boy outsourcing, dan satpam serta bayar hutang, jelas tidak sesuai dengan ketentuan.
Diberitakan sebelumnya, Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag Kabupaten Bogor, H. Wawan didampingi PLH Kasubag TU H. Roby Samsi kepada beberapa wartawan dari Forum Lintas Media (FLM), pekan lalu di Kantor Kemenag mengatakan, Dana Zakat Pegawai untuk bayar hutang, satpam, outsourcing dan office boy.
“Dana Zakat Pegawai untuk bayar hutang, honor satpam, outsourcing (OS) dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim,” ujar H. Wawan didampingi PLH Kepala Subag Tata Usaha Kemenag Kab Bogor H. Roby Samsi, di ruang pertemuan Kemenag.
Wawan dan Roby mengatakan, dana zakat pegawai telah disetor ke BAZNAS Kab Bogor,100 persen, namun saat diminta menunjukan bukti setor, mereka tidak mampu menunjukan dengan alasan rahasia. Tapi saat diberitahu bahwa menyerahkan dana zakat ke Baznas adalah kinerja, bukan rahasia, mereka mengiyakan.
Ditambahkan Wawan yang bertahun-tahun mengelola dana zakat pegawai Bersama Kasi Zakat dan Wakaf, Ujang Ruhiyat (sekarang Ka Kemenag Bekasi), dana zakat pegawai yang terkumpul dalam satu tahun mencapai Rp1,2 miliar, bahkan lebih. Setelah disetor ke Baznas, Kemenag kemudian mengajukan proposal.
Proposal, terang Wawan berisi antara lain untuk bayar Outsourcing, Satpam, dan Office Boy serta santunan anak yatim. Saat ditanya berapa besar dana yang dikeluarkan untuk OS, OB, Satpam dan santunan anak yatim, Wawan dan Roby diam seribu bahasa.
Apa yang disampaikan Wawan tersebut sebelumnya telah disampaikan Kepala Kemenag Enjat Mujiat, Dana Zakat Profesi Pegawai (DZPP) Kemenag Kab Bogor, dipergunakan untuk membayar satpam, outsourcing (OS), dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim, dan kaum duafa.
“Dana Zakat Profesi Pegawai Kemenag Kab Bogor, dipergunakan untuk membayar pegawai dengan status, honor, satpam, outsourcing dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim,” ujar Enjat, didampingi Roby, Senin (14/4/26) kepada beberapa wartawan di ruang Kepala Subagian Tata Usaha (TU) Kemenag.
Sebagai orang baru di Kemenag, ia mengaku belum tau banyak tentang Dana Zakat Profesi Pegawai Kemenag Kab Bogor, seperti apa dan bagaimana. Yang dilakukannya saat ini adalah bebenah agar ke depan bisa lebih baik lagi, bukan berarti selama ini Kemenag Kab Bogor kurang bagus, Kemenag Bogor Bagus.
“Saya belum tau banyak tentang Dana Zakat Profesi Pegawai Kemenag Kab Bogor, seperti apa dan bagaimana. Yang saya lakukan saat ini adalah bebenah agar ke depan bisa lebih baik lagi, bukan berarti selama ini Kemenag Kab Bogor kurang bagus, Kemenag Bogor Bagus,” tandas Enjat.
“Yang mengetahui Dana Zakat Profesi Pegawai adalah UPZ, Wawan, tapi yang bersangkutan saat ini sedang sakit, semoga cepat sembuh dan bisa segera menyampaikan laporan tentang dana zakat tersebut, saya berterima kasih atas masukan/koreksi yang diberikan rekan media terkait dana zakat ini,” tambahnya.(Ahp)



