Kadis DPKPP Respon Konfirmasi Media Soal PSU Pengembang Sentul City Kalah Gugatan Kasasi MA 2018 & PK Tahun 2020

BOGOR – Adanya fakta peristiwa soal PSU /Prasarana Umum yang belum diserah terimakan dikabupaten Bogor,menguncang bumi tegar beriman hingga adanya amar putusannya dari Majelis hakim Mahkamah Agung ( MA) baik tingkat Kasasi dan PK ( Peninjauan Kembali) telah berkekuatan hukum tetap atau Ikrah telah diputuskan majelis hakim namun terkesan diabaikan dan tidak dipatuhi.
Dikonfirmasi media kadis PKPP ( Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ) Kabupaten Bogor,
Eko Mujiarto menyatakan akan melakukan rapat pembahasan PSU.
“Hari ini akan dilakukan pembahasan terkait PSU nya, hasil rapat nanti diinformasikan” tulis Eko Mujiarto pada media ,Senin (20/4).

Sementara itu Ketua Umum Forum Kajian MAKUMBA RI ( Macan Kumbang Republik Indonesia) ,Charil Rusli menyatakan bahwa putusan soal gugatan warga Sentul City ini telah berkekuatan hukum tetap atau Ikrah dan menang putusan ditingkat MA ( Mahkamah Agung ).
“Negara ini adalah negara hukum.
Maka sudah selayaknya kita jadikan hukum itu sebagai panglima bukan kepentingan oknum siapapun baik pejabat daerah ataupun pihak oknum pengusaha.
Semua wajib taat dan patuh akan keputusan lembaga hukum dan peradilan .

Dan kewajiban penyerahan PSU kepada pemda diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Dalam Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa penyerahan PSU wajib dilakukan satu tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui pemda, secara bertahap apabila pembangunan dilakukan secara bertahap, atau sekaligus jika pembangunan tidak dilakukan secara bertahap.
Nah pada kasus Pengembang Sentul City bukan terjadi lebih dari setahun tapi sejak tahun 2020 lalu melalui putusan Ikrah tingkat MA (Mahkamah Agung) yakni Putusan Kasasi MA No.3415 K/Pdt/2018 dan putusan PK atau peninjauan kembali/ PK MA No.727 PK /Pdt/2020.
Artinya Kasus serah terima PSU tidak dilaksanakan atau diduga berpotensi melawan hukum atas putusan lembaga peradilan negara selama hampir 6 tahun sejak dinyatakan majelis Hakim MA ( Mahkamah Agung) baik oleh pihak pemerintah daerah selaku penyelenggara negara juga pihak pengembang Sentul City “papar Charil Rusli pada media .
(AB)



