JUSTICIA

PRIA PENGINJAK ALQURAN MINTA MAAF, MENGAKU MASIH LEMAH PEMAHAMAN KEISLAMAN

CER (25 tahun), dan SL (24 tahun), pelaku pengedar video viral menginjak AlQuran, diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. (Kamis/5/5/2022). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – CER (25 tahun), pria yang viral karena menantang umat Islam dan menginjak kitab suci AlQuran di KOta Sukabumi, Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin dan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, serta seluruh umat Islam atas perbuatannya telah menginjak AlQuranapa serta mengaku sangat menyesal atas perbuatannya

Permintaan maaf ini disampaikan usai jumpa pers tentang perkara video injak AlQuran di Aula Polres Kota, Kamis malam (5/5/2022).

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama kepada seluruh umat Islam yang ada di Indonesia maupun di luar Indonesia, saya merasa sangat menyesal atas kejadian ini, “Kata CER sambil menunduk dihadapan Kapolres.

CER mengakut melakukan aksi tidak terpuji menginjak AlQuran, lantaran iman keislamannya masih lemah.

“Saya melakukan itu bukan semata mata niat dari hati untuk melecehkan atau menginjak Alquran, tapi semua dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam,”Akunya.

Diberitakan sebelumnya, CER bersama istri nikah sirihnya berinisial SL (24 tahun). ditangkap pada Kamis pagi di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, lantaran menyebarkan video viral menginjak AlQuran sambil mengeluarkan kata-kata menantang seluruh umat Islam, lalu menginjak kitab suci Alquran.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menegaskan, video tersebut beredar lantaran masalah rumah tangga kurang harmonisnya rumah, dan keduanya beragama Islam. Namun pemahaman terhadap agama Islam masih dangkal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.. Selain itu, CER juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *