JUSTICIA

Praktek Oknum Pejabat Tilep Duit CSR Wilayah Selatan Menyeruak, APH Jangan Molor

BOGOR – Kali ini bukan kasus kaleng -kaleng soal CSR salah satu perusahan air diwilayah Bogor selatan yang diduga menguap bahkan diduga dimakan rayap berseragam.

Informasi diterima mefai dari salah satu pengiat anti korupsi yang menyatakan adanya oknum yang telah menerima bahkan mengelola dana CSR salah satu perusahan air kemasan ternama.

Aktifis ini menceritakan hasil pengamatan dan pengakuan masyarakat yang ada diwilayahnya bertahun-tahun.

Pada media pihaknya membuka informasi yang patut dikembangkan pihak APH ( Aparat Penegak Hukum).

“Coba cek oknum salah satu kades diwilayah Bogor Selatan.

Pak segala macam uangnya di masukin kantong beserta keluarganya.

kaka dan ade smua juga kerja di desa jadi dalang nya adik nya jadi wayang.

Masalah uang CSR sekira 1.2 M di masukin kantong ini untuk kepentingan sendiri” tulis dia pada media.

Dilain hal tentunya perlu ketegasan Bupati Bogor atas pengelolaan CSR perusahaan yang ada diwilayah Selatan juga pajak pengunaan air bawah tanah apakah sesuai ijin yang dimiliki atau tidak.

“Mungkin dari sini awal adanya keterbukaan pihak pengusaha juga pejabat baik kecamatan juga desa atas dana CSR untuk masyarakat.

Jangan untuk masyarakat tapi tidak disalurkan bahkan digunakan untuk pribadi dan hanya keluarganya tentu ini parah dan bisa dikenai sanski aturan hukum.

Baik penyalahan gunakan kewenangan dia sebagai pejabat juga aturan pasal pemberatan lainnya.

Ada beberapa pasal yang relevan terkait dengan penyalahgunaan dana CSR Perusahaan. Seperti Pasal 372 KUHP: Penggelapan. Pasal ini mengatur mengenai penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang atau uang berdasarkan kepercayaan. Jika seseorang yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana CSR menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak sesuai, ia dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kemudian Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam Jabatan. Apabila penyalahgunaan dana CSR dilakukan oleh seseorang dalam kapasitas jabatannya, misalnya seorang pejabat baik oknum tingkat kecamatan atau desa yang dipercaya mengelola dana tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP.

Pasal ini memberikan sanksi yang lebih berat dibandingkan penggelapan biasa, karena dilakukan oleh seseorang yang memiliki tanggung jawab khusus. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun”paparnya.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *