Penyimpangan Dana Zakat Profesi, Kepala Kemenag Kab Bekasi, UR Diperiksa Polres

BOGOR – Diduga kuat telah terjadi penyimpangan Dana Zakat Profesi (UPZ) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ujang Ruhiat (UR) Diperiksa Polres 822 Bogor, pekan lalu. Demikian disampaikan sebuah sumber yang layak dipercaya di Polres, Sabtu (20/6/26) di Cibinong, Bogor.
Menurut sumber, sebut saja Irvan (bukan nama sebenarnya), pemeriksaan terkait dengan dugaan kuat telah terjadi penyimpangan dana zakat profesi PNS Kemenag ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi)Penmas dan sebagai pengelola Unit Zakat Profesi (UPZ) pada Kantor Kemenag.
“Pemeriksaan terkait dengan dugaan kuat telah terjadi penyimpangan dana zakat profesi PNS Kemenag ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penmas dan sebagai pengelola Unit Zakat Profesi (UPZ) pada Kantor Kemenag,” ujarnya.
“UR tidak sendiri, sebelumnya sudah ada dua PNS Kemenag yang telah diminta keterangan, satu diantaranya menjabat sebagai operator UPZ, Wa, hanya operator dan UR yang mengetahui tata kelola UPZ. Selain mereka tidak ada lagi yang mengetahui hal tersebut,” tambah sumber di Kemenag..
Sementara, kata sumber itu, sepertinya para PNS Kemenag Kab Bogor tidak kaget dengan adanya pemeriksaan terhadap mereka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut. Karena, sebelumnya telah muncul berita di puluhan media terkait dugaan kuat telah terjadi penyimpangan dana zakat profesi PNS Kemenag dan tidak ada laporan.
Sumber Kemenag tersebut menyebutkan dana yang seharusnya disetor ke Badan Zakat dan Amil Nasional (BAZNAS) seratus persen, tapi hanya disetor 50 persen. Sisanya sebesar 50 persen dikelola sendiri oleh UPZ. Bahwa hanya disetor separuhnya saja hal itu telah dibenarkan oleh Kepala Baznas dan sempat diberitakan oleh media.
Sebelumnya Kepala Kemenag kepada sejumlah awak media dari Forum Lintas Media (FLM), di ruang Kasubag TU didampingi PLH Kasubag TU mengatakan, dana zakat profesi dipergunakan untuk membayar tenaga Outsoucing (OS), Satuan Pengaman (Satpam) dan Office Boy (OB).
Menurut Kepala Kemenag, yang mengtahui hal tersebut hanya Wa. Pada kesempatan lain Wa yang ditemui terpisah membenarkan kepada beberapa awak media Wa di Kantor Kemenag. Dana Zakat Pegawai untuk bayar hutang, honor satpam, outsourcing (OS) dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim.
“Dana Zakat Pegawai untuk bayar hutang, honor satpam, outsourcing (OS) dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim,” ujarnya didampingi PLH Kepala Subag Tata Usaha Kemenag di ruang pertemuan Kemenag.
Operator dan PLH sepakat mengatakan, dana zakat pegawai telah disetor ke BAZNAS Kab Bogor,100 persen, namun saat diminta menunjukan bukti setor, tidak mampu menunjukan dengan alasan rahasia. Tapi saat diberitahu bahwa menyerahkan dana zakat ke Baznas adalah kinerja, bukan rahasia, mereka mengiyakan.
Ditambahkannya yang bertahun tahun mengelola dana zakat pegawai Bersama Kasi Zakat dan Wakaf, dana zakat pegawai yang terkumpul dalam satu tahun mencapai Rp1,2 miliar, bahkan lebih. Setelah disetor ke Baznas, Kemenag kemudian mengajukan proposal.
Proposal, terangnya, berisi antara lain untuk bayar Outsourcing, Satpam, dan Office Boy serta santunan anak yatim. Saat ditanya berapa besar dana yang dikeluarkan untuk OS, OB, Satpam dan santunan anak yatim, mreka diam seribu bahasa.
Apa yang disampaikan tersebut sebelumnya telah disampaikn Kepala Kemenag, Dana Zakat Profesi Pegawai (DZPP) Kemenag Kab Bogor, dipergunakan untuk membayar satpam, outsourcing (OS), dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim, dan kaum duafa.
Diketahui sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membenarkan Kemenag, hanya menyerahkan Dana Zakat Profesi Pegawai Sebesar 50 Persen atau Rp 600 Juta per Tahun, dimana sisanya sebesar 50 persen atau Rp 600 juta dikelola Kemenag.
Pernyataan Kepala Baznas tersebut disampaikan khusus kepada media ini melalui telepon selulernya Jumat (10/04/26) lalu, saat dikonfirmasi terkait benar tidaknya bahwa Kemenag hanya menyerahkan zakat profesi pegawai sebesar Rp 600 juta atau dalam prosentase sebesar 50 persen.
“Benar Kementerian Agama, hanya menyerahkan Zakat Profesi Pegawai (ZPP) Sebesar 50 Persen Rp 600 Juta per Tahun, saya sudah mengingatkan agar tidak main-main dengan zakat,” ujarnya di via telepon selulernya beberapa waktu lalu.
“Sebab, sekecil apapun nilai zakat tersebut sangat bermanfaat bagi yang berhak dan yang membutuhkan. Apa lagi jika nilainya mencapai ratusan juta, bahkan miliaran tentu manfaatnya bagi yang berhak dan yang membutuhkan juga besar,” pungkasnya.
Sejauhman kebenarannya UR dan operator saat hendak dikonfitmasi saat di telepon melalui telepon selulernya dan dihubungi melalui pesan singkat WhatsAPP (WA), Minggu sore (21/6/26) tidak merespon.(Ahp)



