RAGAM

Penambang Liar di Dusun Marbu ll Kembali Merajalela

BANYUASIN-PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) diminta untuk segera melakukan penertiban terhadap galian tambang di Dusun Marbu ll Desa Tanjung Marbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

“Satpol PP tak pernah melakukan penertiban galian tambang ilegal di dusun ini. Bahkan, untuk satu titik saja mereka tak pernah melakukan penertiban,” kata Tini, 43 tahun, warga dusun marbu ll, Sabtu 25 Juni 2022.

Ia mengatakan, galian tambang ilegal itu dengan serta merta dan secara sengaja telah merusak lingkungan di desanya. Padahal, sampai saat ini masyarakat di desa itu sama sekali tidak setuju jika ada pengerukan tanah. “Mereka secara sengaja dan dengan penuh kesadaran telah menggali lubang-lubang besar di desa kami,” tambahnya.

Kejaksaan inggi Sumatera Selatan diharapkan masyarakat untuk segera melakukan pendekatan dengan menggunakan hukum pidana kepada oknum taipan selaku pemilik galian tambang. “Kalau merusak jalan dan lingkungan, harus ditindak tegas,” tegasnya.

Kepala Pemerintah Desa (Kepala Desa) Desa Tanjung Marbu, Sengeng, melalui WhatsAppnya mengungkapkan bahwa dahulu tanah itu adalah milik H Ishak Mekki mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan juga bekas Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) dua periode. Sengeng mengatakan, bahwa galian tambang itu adalah milik seorang oknum warga tionghoa bernama Atak.

Lagi-lagi, anggota BPD Dusun Marbu ll, Desa Tanjung Marbu, Untung, tak menjawab konfirmasi media ini Ihwal kembali menggeliatnya galian tambang di Dusun Marbu ll. Awak media ini mencoba mengirimkan pesan singkat melalui WhatsAppnya, namun, lagi-lagi, tak mendapatkan jawaban.

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *