JUSTICIA

Berdalih Tidak Ada Agenda, Rudy Susmanto Tolak Temui Pengurus DPP Gerindra Endang Pratiwi Wahyudi

BOGOR – Berdalih tidak ada agenda, dan mau ada pelantikan, Bupati Bogor, Jawa Barat Rudy Susmanto tolak meneemui Pengurus DPP Gerindra Endang Pratiwi Wahyudi, SH. Peristiwa terjadi pada Kamis (16/07/26) di Pendopo dan Kantor Bupati Bogor.

Awalnya Endang yang didampingi Kuasa Hukumnya, Fuji Handrawina bertandang ke Pondopo, setelah menuggu sekian lama, tiba-tiba diminta untuk menunggu di Kantor Bupati, Lantai 2, Setda Kabupaten Bogor. Disitu juga harus menunggu sekian lama, ternyata juga tidak ditemui, menurut staf tidak ada agenda.

Padahal, kunjungan Endang adalah untuk silaturahmi dan menyampaikan maraknya konflik pertanahan dan adanya mafia tanah yang menambah permasalahan pertanahan di Kabupaten Bogor. Tak tanggung-tanggung, pada mafia tanah diduga kuat melibatkan oknum dari birokrasi, dari kantor pertanahan, dan dari oknum pengacara berinisisial M.

Menurut Endang kepada awak media, sebagai contoh konflik pertanahan yang terjadi di Desa Cijeruk dan di Desa Cipelang, keduanya berada di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sengketa pertanahan pada kedua desa tersebut, yang luasnya mencapai belasan hektar, bahkan lebih, menjadikan tanah miliknya, ikut dicaplok.

“Padahal, tanah seluas 4,1 hektar tersbut, berada di luar area tanah yang tengah dipersengketakan. Tapi semua itu bisa terjadi akibat ulah-ulah mafia tanah yang diduga kuat melibatkan oknum dari birokrasi, dari kantor pertanahan, dan dari oknum pengacara, sehingga dengan mudahnya tanah tersebut jatuh ke tangan orang lain,” ujarnya.

“Saya menyayangkan sekali hal tersebut terjadi. Kehadiran saya bersama kuasa hokum menemui Bupati Rudy, adalah untuk memberikan masukan dan informasi, terkait masih adanya mafia tanah yang saat ini tengah diberantas oleh pemerintah. Hadirnya mafia tanah justru menambah permasalahan baru pada konflik pertanahan,” imbuh Endang.

Sedang menurut Fuji, kehadirannya di pendopo dan kantor bupati adalah untuk mendampingi klienya Endang Pratiwi Wahyudi yang tanahnya telah diserobot oleh mafia tanah yang diduga kuat didalangi oleh oknum pengacara berinisial M. Dalam upayanya mengusai tanah milik Endang, oknum M telah menemui penyidik Polres Bogor.

Minta agar penyidik mau menyerahkan berkas tanah yang dimiliki Endang diserahkan kepadanya, untuk diproses menjadi sertifikat kemudian dijual ke pihak ketiga. Hasil penjualan dibagi diantara mereka yang setuju untuk itu tanpa harus diserahkan ke pemilik tanah Endang.

Sesuai informasi yang diterima Fuji dari penyidik Polda Jabar beberapa waktu lalu, di Polda, Kepala Kantor PertanahanBogor 1 Sontang diduga telah mengajukan permohonan ke Polda. Mohon Polda tidak memproses secara hukum terkait sengketa tanah dimana didalamnya terdapat tanah milik Endang, sebab mau disertifikatkan.

Sejauhmana Kepala Kantor Pertanahan Bogor 1, Cibinong, Sontang Coin Manurung, terkait ada oknum BPN Bogor 1 yang diduga terlibat pada keegiatan mafia tanah, saat hendak dikonfirmasi belum berhasil ditemui. Saat dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (17/07/26) dan pesan singkat WhatsApp juga belum ada jawaban.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini, menurut Endang beberapa waktu lalu, tanah yang dicaplok diperoleh dengan cara membeli dari Rosiana, seharga Rp2,6 miliar dan diatas namakan Suhendro. Rosiana sendiri memperoleh tanah tersebut dari pemilik tanah sebelumnya, yakni petani penggarap yang menggarap puluhan tahun.

Bukti bahwa garapan terebut adalah milik Endang, kata Suhendro, hal itu dapat dilihat pada Surat Pernyataan oper alih garapan dari Rosana kepada Suhendro tertanggal 10 Juni 2010, dengan luas garapan 41.480 meter persegi (m2) di Blok Kina, Kampung Pasir Pogor RT/RW 02/07, Desa Cipelang, Cijeruk, di atas lahan itu terdapat bangunan.

Apa yang disampaikan Endang tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Cipenang Kiki Sukirwan. Menurut Kiki lahan garapan Suhendro berada di Blok Kina Kampung Pasir Pogor Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas berupa surat tiga serangkai, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah permohonan tersebut mencantumkan batas dan register 1.

Akan tetapi, tanah tersebut diklaim sebagai milik Andhioga Cs (3 orang-red) dan telah dirusak bangunannya oleh Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP. Atas perbuatannya tersebut, Dedi dan OP lalu dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor untuk disidangkan.

Sebelumnya diberitakan oleh media ini, bahwa berdasarkan Perkara Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi, dengan terdakwa Sdr. Dedi Sumardi dan Sdr. Sahroni alias OP. PN Cibinong dalam sidangnya, Rabu (29/10/25), telah memutuskan terdakwa Dedi dan Sahroni secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengurusakan.

Karena, terbukti secara sah bersalah, Dedi Sumardi dan Sahroni alias Opik divonis 8 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Taufik pada sidang putusan yng berlangsung di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/10/25).

Dedi menyatakan dan membenarkan, tanah tersebut berada/terletak di Blok Kina 45 pada lahan tersebut terdapat bangunan dan Green House di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang dikuasai oleh Bpk Suhendro oper alih garap dari Ibu Rosana.

Diketahui bersama sebelumnya, Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kiki Sukiwan, menyatakan bahwa dirinya telah membuat Surat ”Tiga Serangkai” untuk dan atas nama tiga orang, Para pemohon tersebut tidak hadir menghadap Kepala Desa. 

Mereka itu adalah Adhioga Yogasprana, Seno Agung dan Deni Saprudin, Andhioga dan Seno beralamat di Kota Bandung, sedang Deni Saprudin beralamat di Cimahi, Jawa Barat, Mereka hanya diwakilkan, tapi tidak memberi surat kuasa kepada yang mewakili, yang mewakili datang ke Kantor Desa Cipelang, Jumat (19/9/25).

Pada saat akan melakukan penggembokan, Endang sempat dicegah oleh Kuswara yang mengaku sebagai Penjaga Wilayah Tanah dan Bangunan tersebut. Bahkan sampai mengancam pemilik tanah, apabila nekat menggembok akan terjadi pertumpahan darah. Namun Endang Pratiwi Wahyudi dan Suhendro tidak gentar dengan acaman tersebut.

Pemilik Lahan dan Bangunan tetap bersikeras menggembok, karena tanah & Bangunan seluas 4,1 Ha memang miliknya yang sah yang terletak di Desa Cipelang Kec Cijeruk tersebut. Bahkan Pemilik Lahan sudah pernah melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kuasa Hukumnya Amir Amiruloh dan Fuji Handrawina.

Sementara menurut keterangan Kuswara yang kesehariannya menjaga tanah itu dan juga sebagai Danramil Cijeruk tersebut, tanah dan bangunan itu kini tengah berproses hokum antara PT Halliozano dengan PT WOT, karenanya PT WOT dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda) Jawa Barat oleh PT Hallizano.

M minta agar penyidik mau menyerahkan berkas pertanahan milik Endang, Untungnya penyidik Polres tersebut menolak, sehingga upaya oknum M untuk mengusai dan menjual tanah milik Endang gagal total. Sejauhmana kebenarannya, oknum M yang hendak dikonfirmasi Kamis itu belum dapat ditemui.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *