JUSTICIA

Mafia Tanah di Jalan H Sulaiman Amin

PALEMBANG – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus mafia tanah seluas 11.648 meter di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Talang Kelapa Palembang. Selain calo tanah, seorang lurah, satu orang pegawai BPN Palembang turut ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus ini berawal pada 2018, saat itu dua orang tersangka berstatus ASN melakukan pengurusan surat tanah tersebut dengan mengunakan identitas seseorang. Namun ternyata, cara itu tersebut salah satu trik komplotan plaku agar dapat menguasai lahan milik pemerintah provinsi sumatera selatan itu.

Ketiga tersangka membuatkan sertifikat tanah milik pemerintah provinsi sumatera selatan itu di BPN Palembang melaui program PTSL. Ketiga tersangka masih satu jaringan, mereka mengajukan sertifikat ke BPN Palembang melalui program PTSL guna menguasai tanah tersebut, untuk kemudian dijual kepada seorang taipan.

Menurut informasi yang didapatkan media ini dilapangan menyebutkan, pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh tersangka tersebut sudah diatur oleh para tersangka, bersama seorang tersangka lainnya yang berprofesi sebagai ASN di BPN Palembang.

Ketiga tersangka mengajukan penerbitan sertifikat mengunakan program PTSL, namun data-data yang diajukan sudah diatur oleh para tersangka. Dengan cara begitu nantinya tanah milik pemerintah provinsi sumatera selatan itu akan lebih mudah untuk dijual.

Menurut Kssi Intel Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan, ketiga tersangka telah menerbitkan Surat Hak Milik atau SHM atas kepemilikan tanah seluas 11.648 meter di Jalan H Sulaiman Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, tahan itu ternyata milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan telah diterbitkan surat Hak Pakai atau SHP pada 2004 dengan nomor 01/Tahun 2004.

Tahan itu juga telah didaftarkan sebagai aset dalam kartu inventaris barang milik pemerintah daerah. “Saat dilakukan pemeriksaan aset, di atas tanah inventaris tersebut muncul SHM atas nama perorangan.

Saat dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka diketahui telah bersekongkol. SHM itu diterbitkan oleh pelaku dengan menggunakan program PTSL di BPN Palembang pada 2018,” kata Fandie,” Jumat (17/3/2023).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 33 orang saksi, hasilnya mengerucut kepada ketiga tersangka. Ketiga telah ditahan di rutan pakjo untuk 20 hari kedepan,” ujarnya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan menggunakan pasal 2 ayat 1 pasal 3 pasal 12 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih jauh lagi untuk mengetahui adanya dugaan keterlibatan pelaku lain,” tegas Fandie.

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *