JUSTICIA

Kasus Hibah PT Asa Baru Daya Cipa Lestari Ditangani Kejati Kalsel

BALANGAN – Adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah sebesar Rp 20 miliar kepada PT Asa Baru Daya Cipta Lestari kini memasuki babak baru.

Sebelumnya dilakukan oleh tim investigasi dari Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kini kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejati maka dugaan kuat adanya penyalahgunaan dalam penggunaannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Fajar Gurindro mengatakan pada Oktober 2023 sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi yang terkait dalam penggunaan dana hibah.

“Dua dugaan yang tengah dilakukan pemeriksaan yaitu tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari Perseroda tidak dapat menyampaikan laporan pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Belum lama ini, Bupati Balangan Abdul Hadi t kecewa dengan terganggunya pelaksanaan program prioritas yaitu Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari yang diharapkan dapat membantu peningkatan penjualan karet di Balangan, langkah pengawasan menurutnya sudah dilakukan sejak awal penyertaan modal.

Abdul Hadi menjelaskan, pada Maret 2023 komisaris perusahaan daerah mengetahui adanya pemindahan anggaran di Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui rekening koran.

Dari Komisaris melakukan pemanggilan untuk mempertanyakan pemindahan anggaran tersebut namun pemanggilan tidak mendapatkan jawaban.

Dalam proses tersebut perusahaan daerah terus melakukan penggunaan anggaran tanpa persetujuan komisaris dan pemilik modal.

Hingga akhirnya berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) dan menyarankan untuk menggelar rapat.

Pada 11 September Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) Luar Biasa (LB) dilaksanakan dengan menghadirkan direktur.

“Dalam rapat tersebut dengan dokumentasi yang lengkap serta berita acara menyatakan bahwa direktur akan mengembalikan anggaran dan meminta waktu selama 20 hari, waktu yang dijanjikan untuk pengembalian anggaran adalah 30 September 2023,” ujarnya.

“Satu hari sebelum waktu yang diberikan dalam pengembalian anggaran berakhir, kami secara pribadi bahkan sudah mengingatkan. Jika RUPS yang dilakukan pada 31 September 2023 merupakan RUPS terakhir, jika tidak ada pengembalian akan melanjutkan ke investigasi. Dan benar saja hingga RUPS kembali dilaksanakan kesepakatan pengembalian anggaran tidak dilakukan,” ujarnya.

Dalam keputusan RUPS itu juga, disepakati pemberhentian terhadap direktur Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari dan pembekuan perusahaan daerah. Dan pada Senin (02/10/2023) yaitu dua hari setelah RUPS, Pemilik modal melayangkan surat kepada BPKP untuk dilakukan investigasi terhadap perusahaan daerah.

Hasil investigasi tersebut akhirnya kini dilanjutkan oleh Kejati Kalimantan Selatan, masyarakat juga menunggu hasil dari kasus ini. Karena penggunaan dana daerah yang tidak kecil dan merugikan masyarakat. Saat ini para petani karet masih dihadapkan dengan persoalan harga karet yang rendah. (Akhmad Sidik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *