JUSTICIA

Kapolres Diminta Usut video Pembalakan Pohon Hutan Lindung Desa Cibedug ,Kecamatan Ciawi?

BOGOR – Makin terang dan jelas adanya kasus dugaan penebangan pohon dilokasi Hutan Lindung Taman Nasional dan batas HGU RSB dikawasan masuk desa Cibedug.

Awalnya heboh dan diketahui publik ketika adanya peredaran video yang melibatkan dua sosok diduga penebang merekam aksi mereka .
Dalam video itupun tentu penyidik dapat mengungkap kasus ini dengan meminta keterangan berbagai pihak termasuk pihak Taman Nasional dan PT RSB.
Dalam penelusuran tim diketahui pula adanya penebangan ini untuk memuluskan akses jalan pada pemegang lokasi yang akan dijadikan objek wisata sekira 7 hektar.

“Ya kan saya mah hanya perintah yang punya kewenangan lahan 7 hektar itu.
Bos saya itu ,
Kan lisan yang nyuruhnya.
Ya kan itu d lahan HGU beliau mau nanam kopi, sesuai HGU perkebunan” tulis salah satu yang diduga dapat suruhan penebang pohon.

Bahkan diakui penebangan itu untuk akses jalan ketempat wisata .

“Ia emang saya disuruh bikin jalan terus buka lahan nanti mau nanam kopi” tulisnya,Jumat (5/4).

Diketahui pula adanya Penebangan pohon sekira 10 pohon,di Lokasi Biawak Bak 2 Blok Golendang,desa Cibedug menuai reaksi keras pemerhati lingkungan .

Dalam komentarnya LSM ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indônèsia ),Ketum Bung Geno Benghol meminta Kapolres menyusut kasus ini dan memanggil PT.SRB dan Pihak Taman Nasional.

” Ini bukan kasus biasa masalah pembalakan hutan apalagi dihutan lindung walau satu pohon adalah hal yang amat disayangkan karena akan berakibat fatal pada kerugian semua orang.

Kami meminta Kapolres turun tangan pembalakan ini harus diungkap dan diusut karena dampaknya pada keseimbangan ekosistem dan Lingkungan amat vital.
Dimana tentu atas adanya aksi pembalakan liar ini maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar dan pula ada kerugian immaterial pada masyarakat nantinya bisa berupa bencana alam dan banjir.
Memang harus ada delik formil atas kasus ini dan tentu secara umum adanya pembalakan pohon ini ramai dibincangkan setelah ada video beredar artinya pihak penegak Hukum bisa langsung menindak dengan mengambil barang bukti dan olah TKP.
Dan pula dimintai keterangan para pihak yang Diduga terlihat serta mengusut aktor yang menyuruh penerbangan pohon tersebut ” tegas dia.( Red03).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *