JUSTICIA

Hibah 15 M Dari Propinsi Jabar Dibantah Camat Bogor Selatan, SPAM Berada Di Perumda Tirta Pakuan

Bogor – Setelah ramai dan menjadi perbincangan soal hibah dari propinsi Jawa Barat ditahun 2022 kini alokasi bantuan hibah tersebut mulai terdengar nyaring di Kota Bogor.

Ditemui ,Senin (16/1) oleh tim investigasi Camat Bogor Selatan membantah bantuan hibah senilai Rp.15 M
tersebut tidak diterima pihak kecamatan Bogor Selatan tapi berada di Perumda Tirta Pakuan.
” Terkait bantuan hibah Propinsi Jabar kami hanya mendata kebutuhan masyarakat dan di sana memang tidak ada sumber air bersih daerah Cibeureum ,kelurahan Mulyaharja.Soal penerima bantuan dana hibah bukan dari pihak kami dikecamatan tapi SPAM itu dikewenangan Perumda Tirta Pakuan baik penerima dan pelaksananya. ” kata Hidayat pada wartawan .

Sementara itu pihak Perumda Tirta Pakuan melalui humasnya belum memberikan jawaban atas informasi ini.

Diketahui dalam dokumen penerima hibah bantuan di Kota Bogor amat mencengangkan dimana terdapat dua sumber penerima bantuan hibah ditingkat kecamatan dan Kota Bogor.
Adapun untuk tingkat kecamatan diketahui kisaran Rp.15 M sementara penerima hibah untuk tingkat Kota Bogor Senilai Rp.24 M.

Menyikapi hal tersebut LSM ARMI ( Armada Indonesia ) melalui sekjen Gustapol Maher meminta agar ada keterbukaan informasi publik dan Transparansi atas keberadaan proyek SPAM tersebut juga adanya pengawasan bersama karena tentu agar maksimal dalam pekerjaan dan serapan kegiatan nyata dan benar.

” Informasi bantuan hibah ini tentunya merupakan hak publik apapun kaitan penyelengaraan pemerintah itu ada azas prinsip azas hukum dan taat hukum.
Ada ketentuan yang mengatur baik mekanisme dan pelaksanaan bantuan hibah tersebut tidak bisa dianggap pemberian keuangan cuma-cuma cuma karena merupakan usulan dari kegiatan yang dibutuhkan masyarakat saat tidak tepat azas manfaat dan tidak efektif serta efisien tentu akan ada ketentuan Sanski hukum juga” tegas Gustapol Maher.

Dijelaskan dia,nantinya ada
Laporan pertanggungjawaban yang diajukan kepada Walikota Bogor melalui SKPD
terkait akan diperiksa dan dikelola oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK- RI) melalui
hasil monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah. Hal ini untuk
memastikan apakah penggunaan dana hibah itu sudah sesuai dengan tujuan kegiatan
yang telah diajukan sebelumnya. Apabila ada suatu temuan oleh BPK-RI terkait dana
hibah, maka penerima hibah akan panggil dan diperiksa serta dapat pula dijatuhkan
sanksi dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, apabila penerima hibah menggelapkan dana hibah, maka yang
bersangkutan dikenakan tindak pidana penggelapan. Sanksi yang dapat dijatuhkan
terhadap kasus tersebut adalah Bab XXIV tentang Penggelapan seperti pada pasal 372
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni ”suatu perbuatan yang dilakukan
seseorang atau lebih yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan hukum serta memiliki barang baik itu sebagian ataupun keseluruhan yang
dimiliki oleh orang lain dengan tujuan untuk menguasai atau digunakan untuk tujuan
yang lain diancam karena penggelapan, serta sanksi yang dapat dijatuhkan yakni
pidana penjara maksimal empat tahun ataupun dijatuhkan denda maksimal sebesar
sembilan ratus rupiah”.
Bilamana penggunaan dana hibah tidak sesuai dan berbeda dengan usulan
kegiatan yang sudah disetujui atau penerima bantuan hibah telah menerima dana
hibah secara berturut-turut, maka penerima hibah dikenakan sanksi administratif
berupa pengembalian dana hibah tersebut kepada pemerintah daerah secara penuh” jelas Gustapol Maher.( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *