JUSTICIA

Menohok Marwah Pemerintah Daerah, Hotel Prima Katulampa Diduga Langgar Ijin Usaha

Usut tuntas Peran Oknum Pejabat yang Terlibat

BOGOR – Situasi dan kondisi Kota Bogor saat ini dari iklim investasi dan jasa usaha yang taat aturan dan hukum seakan ,bagai awan kabur gelap tanpa Cahaya

Hal ini telah menjadi temuan DPRD dan juga instansi pemerintah terkait ,namun seakan dipaksakan untuk membangun terus tanpa taat akan aturan hukum yang ada.

Benarkah ada temali kuat para oknum dibalik hadirnya hotel Katulampa yang secara aturan tata ruang saja tidak memperbolehkannya.

Sumber aktifis lingkungan dan anti korupsi Bang Galai Simanupak,SH meminta tindak lanjut temuan DPRD harus disikapi serius pada pembentukan Pansus DPRD juga melibatkan unsur APH ( aparat penegak hukum).

“Ini Kota Bogor adalah etalase dari ibukota Jakarta.

Artinya wajah Kota Bogor dan semua masalah yang ada itu menjadi tolak ukur juga bagi adanya kepastian pemerintah yang baik dan bersih.

Maka itu soal adanya Hotel Katulampa yang melanggar aturan harus diusut dan ditindak tegas siapapun yang terlibat oknum pejabatnya juga yang menerima setoran atau upaya hingga usaha itu aman sejak tahun 2018″tegas dia.

“Lalu adanya data dan fakta serta informasi berkembang dan telah diketahui publik luas keberadaan Hotel Katulampa ini bisa menjadi Preseden buruk atas kepercayaan masyarakat Kota Bogor pada penyelenggaraan pemerintah daerah baik Pemkot Bogor dan DPRD itu sendiri.

Jika sudah fix dan real melanggar tapi dibiarkan bahkan tidak ada upaya penegakan hukum baik perda juga aturan diatasnya.

Seperti juga dugaan melanggar UU Lingkungan dan UU Tata Ruang wilayah” ujar Galai Simanupak SH pada media.

Ditekankan dia,Sanksi pelanggaran rencana tata ruang tertera dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

Pada pasal 69 UU Tata Ruang menyebutkan, pelanggaran jika tidak menaati rencana tata ruang, sehingga:

1.Mengakibatkan perubahan fungsi: Pidana paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

2.Mengakibatkan kerugian terkait harta benda/kerusakan barang.

Ancaman Pidana penjara paling lama tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000 (dua miliar rupiah).

3.Mengakibatkan kematian orang.

Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Selain itu, Pasal 70 UU Tata Ruang ,terkait pelanggaran bagi setiap orang yang tidak memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang .

1.Mengakibatkan perubahan fungsi ruang,maka Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

2.Mengakibatkan kerugian harta benda/kerusakan barang.

Maka Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

3.Mengakibatkan kematian orang.

Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Sementara itu komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembangunan hotel di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur yang diduga melanggar aturan tata ruang dan tidak mengantongi izin dengan menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Kecamatan Bogor Timur.

​Dari jajaran legislatif, hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi, Wakil Ketua Komisi III Abdul Rosyid, serta Anggota Komisi III H. Karnain Asyhar, Jatirin, dan Eka Wardhana.

​Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status perizinan serta penegakan regulasi demi menjaga ketertiban tata ruang di Kota Bogor.

Pihaknya menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dari dinas teknis seperti Dinas PUPR dan penegak perda yakni Satpol PP, terutama ketika ditemukan adanya pembangunan yang berjalan tanpa izin.

Menurut Aswandi, pengawasan dari Dinas PUPR dan Satpol PP sangat penting, terutama ketika ada pembangunan yang berjalan tanpa mengantongi izin operasional.

​Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid menambahkan mengenai temuan dari hasil penggalian informasi bersama dinas-dinas terkait.

Berdasarkan data resmi DPMPTSP Kota Bogor, tidak ada izin operasional hotel tersebut

Sementara yang ada, kata Rasyid, izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center atau pusat pelatihan sejak 2018.

​Pelanggaran lainnya diungkapkan oleh Dinas PUPR Kota Bogor. Proyek tersebut dipastikan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebutkan kawasan Katulampa merupakan zona pemukiman, bukan kawasan komersial perhotelan.

​”Dari PUPR menyampaikan secara PBG juga tidak ada. Bahkan secara zonasi, daerah sana memang tidak diperkenankan untuk pembangunan hotel. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan itu harus dihentikan,” kata Rosyid.

Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Satpol PP Kota Bogor untuk mengambil tindakan hukum yang lebih tegas dan progresif. Mengingat surat peringatan pertama (SP 1) yang telah dilayangkan sebelumnya diabaikan oleh pengembang,

​”Sudah dilakukan peringatan pertama, walaupun tidak direspons. Saya minta peringatan kedua, baru dilakukan ke depan entah itu penyegelan atau pemasangan plang,” katanya.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *