JUSTICIA

PPK Barjas BUMD Kota Bogor Dilaporkan ke Kejati Jawa Barat

Pengadaan Meter Air Rp 19 M Terindikasi ada Kecurangan

BOGOR – Bagai air tenang dan jernih tapi memilik pusaran dalam yang gelap dan mengerikan.

Diketahui dari salah satu sumber di kejaksaan Tinggi Bandung,adanya informasi ramai saat ini salah satu LBH yakni LBH Baladhika Karya Sidoarjo melapor kasus dugaan proyek lelang yang berpotensi adanya kecurangan dan kewenangan jabatan pada pihak Kejati Jawa Barat, pada Kamis tanggal 7 Mei 2026 lalu.

Dimana kasus ini berawal dari adanya proses lelang alat ukur air untuk konsumen pelanggan di BUMD Kota Bogor.

Alat ukur yang dipakai pemenang tender senilai lebih dari Rp 19 Miliar ini, diduga tidak memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI).

Sebab, alat ukur peserta lelang PT. Multipar Tirta Anugrah, pada menit ke-17 tidak bisa terbaca.

Sehingga mengakibatkan ada selisih yang diberi batas toleransi hingga 10 per detik.

Saat proses tender berlangsung peserta lelang dari
PT. Barindo Anggun Industry selaku peserta tender mengajukan keberatan pada Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Tertanggal 23 Juni 2023.

Tepat sehari setelah dilakukan Pengujian Meter Air (AMR – Testing) di Lab Mekanikal Air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di IPA Cipaku.

Atas hal ini tentunya membuktikan sebelum pemenang lelang diumumkan, PT. Barindo sudah mengajukan keberatan.

Sebab kenyataanya bahwa dalam pengujian, alat yang dipakai PT. Multipar Tirta Anugerah, hasilnya melebihi durasi yang telah ditentukan oleh SOP selama 20 menit.

Bahkan, pada menit ke-17, meteran sudah tidak bisa terbaca.

Sementara meteran milik PT.Barindo Anggun Industri hasil pengujian dengan hasil (Testing ) menggunakan Modul IOT-E selama 30 menit, melebihi waktu yang telah ditentukan oleh pokja selama 20 menit.

Atas dasar itulah maka pihak PT Barindo mengadukan hal ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Karya Sidoarjo.

Dari informasi yang dihimpun,bahwa pihak LBH tersebut menyatakan dalam jawaban surat yang diterima PT Barindo, pada point 4.h.4 tertulis: …

“apabila meter air tidak terbaca oleh Modul AMR dan Aplikasi AMR , maka meter tidak lulus uji.

“Dalam jawaban surat unit satuan pengawas internal (SPI) cukup terang dan jelas, bahwa seharusnya barang meter air milik PT. Multipar Tirta Anugerah tidak lolos dan menjadi pihak yang kalah atau tidak dimenangkan dalam Lelang Tender Pengadaan Barang/Jasa Meter Air PDAM,”papar Takim dari LBH Baladhika yang didampingi 2 kuasa hukum lainnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak SPI saat lelang ditahun 2023 serta PPK dan Pokja atas Barjas itu terus dicari keberadaan oleh media,namun belum menemukan jati dirinya untuk dikonfirmasi.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *