JUSTICIA

Warga Wates Jaya Teriak, Proyek MNC Lido Okupasi Danau Untuk Fasilitas Hotel

BOGOR – Viral dimedsos saat warga desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong teriak akan fungsi danau Lido yang digunakan fasilitas hotel setelah airnya surut dan dangkal .

Sontak atas aksi ini menuai reaksi netizen bahwa rakyat saat ini telah cerdas dan berani berdemokrasi menyatakan pendapat akan kebenaran dan keadilan.

” Saya minta toloooong bapak presiden ,bapak kementrian lingkungan hidup dan Camat serta kades ini kami minta agar fungsi danau Lido seperti semula jangan dijadikan fasiltas hotel .

Gunakan dan fungsikan kembali danau Lido seperti semula untuk menampung air demi konservasi alam dan lingkungan.

Bukanya dikeruk dan didalamkan Kembali ini malah dangkal airnya dan tercemar serta digunakan fasilitas hotel ” ujar Adi Rusmannadi dalam akun IG.

Atas aksi warga desa Wates Jaya inipun komponen masyarakat termasuk LSM ARMI ( Analisis Riset Dan Monitoring Indonesia) melalui Bung Gustapol Maher menyatakan agar KEK yang digulirkan oleh pengusaha ternama ditinjau kembali serta presiden baru dalam mengerjakan Perpu meninjau kembali status kawasan ekonomi khusus ( KEK ) dalam kajian dan analisis lebih kongkrit demi masyarakat.

” Ini fakta hukum bukan lagi hoax atau berita sumir.

Bahwa ada pembangunan investasi besar di Cigombong itu dengan judul KEK.

Lalu apakah ini sudah diuji petik secara dalam secara hitungan sosial dan atropologi bahkan kajian aspek lingkungan hidup.

Fungsi danau Lido itu vital dan rasakan saja jika danau itu tidak lagi bisa menampung air selama 10 atau 15 tahun kedepan.

Jika tidak banjir bandang dan longsor akan ada musibah 2 kali lipat dari untung investasi itu bagi ratusan nyawan dan jiwa melayang ” tegas Gustapol Maher .

Ditegaskan dia,ranah kewenangan danau itu ada di PSDA Jawa Barat diminta jangan hanya makan gaji buta saja tapi segera bertindak sesuai tupoksi jika benar danau tercemar dan makin susut laporkan siapa saja pelakunya pada lembaga terkait .

” Danau itu ada diranah PSDA Jawa Barat jadi selama ini kemana fungsi dan tugas mereka.

Jika tidak tahu masa iya atau memang sudah makan duit jadi diam saja.

Jika ada pembiaran kami minta pejabat PSDA juga untuk ditindak dengan dugaan turut serta atas adanya kerusakan dan pencemaran danau Lido sesuai UU Lingkungan hidup yakni UU .No.32 tahun 2009.

Kita yakin ini negara hukum semua harus taat dan tunduk pada aturan hukum .

Mari semua warga bersatu kita kawal dan laporkan pihak dan pelaku pencemaran danau Lido itu.

Sanksi hukum pencemaran baku mutu air dapat berupa pidana penjara dan denda.

Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Pemanfaatan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Sanksi pidana pencemaran baku mutu air
Pasal 98 UU PPLH mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran baku mutu air.
Pelaku yang dengan sengaja melanggar baku mutu air dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp.3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sanksi administratif pencemaran lingkungan
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.
Sanksi administratif dapat diterapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Pelaku pencemaran lingkungan
Subjek tindak pidana pencemaran lingkungan dapat berupa orang atau badan hukum.
Badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib.
Pencemaran lingkungan
Pencemaran lingkungan adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia” papar dia.

( Red03 )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *