PEMERINTAHAN

Walikota Bogor & Ketua DPRD Diminta Taati Inpres Efisiensi Anggaran

Heboh 200 Karyawan Staf BUMD Kunjungan Ke Semarang?

BOGOR – Entah karena apa kegiatan salah satu BUMD ternama milik Pemkot Bogor bisa melakukan kegiatan diluar kota dan propinsi dengan jumlah ratusan orang bahkan direncanakan dua sesi atau gelombang.

Komentar Forum Kajian MAKUMBA RI pada media ,Rabu (22/4) agar pihak Pemkot Bogor baik Walikota dan DPRD mawas diri untuk mentaati arahan Inpres ( Instruksi Presiden) perihal efisiensi anggaran .

“Ya negara ini harus hadir dan memiliki kepastian hukum.

Jangan ada upaya dari pihak tertentu baik seseorang atau sekelompok orang mengambil untung dari suatu kegiatan yang bersumber APBD atau APBN secara melawan aturan hukum .

Nah kami selalu elemen kontrol masyarakat menyampaikan hal ini tentu atas dasar informasi adanya fakta peristiwa dalam kajian aturan yang ada.

Bahwa kegiatan apapun itu baik kunjungan atau rapat dalam rangka program perusahan apalagi BUMD harus merunut dan merujuk pada aturan hukumnya jangan dilanggar.

Adanya fakta peristiwa sekira 200 orang baik karyawan dan staf BUMD Kota Bogor ke Semarang maka tentu dasar aturan dan tujuannya harus jelas dan benar” tegas Ch Rusli , Kordinator MAKUMBA RI pada media,Rabu (22/4).

Dilain hal dirinya menekankan agar hal ini dijadikan referensi birokrasi bagi penyelenggara daerah baik Walikota Bogor dan Ketua DPRD.

” Adanya topuksi pengawasan dari para pimpinan daerah baik Walikota Bogor dan Ketua DPRD tentu perlu karena ini menyangkut Marwah dan aturan pemerintah apalagi menjadi INPRES ( Instruksi Presiden).

Jadi jika dilakukan adanya kegiatan oleh BUMD diluar Kota Bogor atau Semarang itu maka pijakan untuk tetap dilakukan apa dasarnya.

Jika aturan Inpres ( Instruksi Presiden) No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBD & APBD maka aturan turunan harus sesuai pula.

Dan bahkan ada PP No.54 tahun 2017 pasal 96 menyatakan bahwa BUMD wajib menerapkan efisiensi & Efektivitas pengelolan keuangan .

Atas fakta peristiwa kunjungan sekira 200 karyawan dan staf ke Semarang maka tentu berpotensi menjadi temuan BPKRI dan pihak APH ( Aparat Penegak hukum) jika biaya atas pagu anggaran BUMD itu mengindikasikan adanya pelanggran atau bahkan menguntungkan semata pihak tertentu karena diduga menang sudah rutin dilakukan setiap tahunnya antara penguna anggaran dan pihak ketiga penyedia jasa baik hotel ,akomodasi dan jasa travel seperti bus” paparnya. (AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *