Ketua Umum KONI Dedy Bachtiar, Mosi Tidak Percaya Langgar AD/ART KONI, Batal Demi Hukum

BOGOR – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Dedy Bachtiar mengatakan, Mosi Tidak Percaya yang diajukan oleh sejumlah Cabang Olahraga (Cabor) tidak memenuhi kuorum, melanggar AD/ART KONI, dan Batal Demi Hukum,
“Mosi Tidak Percaya yang diajukan oleh sejumlah Cabang Olahraga (Cabor) tidak memenuhi kuorum, melanggar AD/ART KONI, Tidak Ada Legal Standing dan Batal Demi Hukum,” ujarnya Selasa (14/4/26) di Cibinong, Kabupten Bogor.
“Pengusul Mosi Tidak Percaya SK Kepengurusannya sudah habis. Padahal, legal standing (kedudukan hukum) sangat penting sebagai syarat mutlak pintu masuk/untuk membuktikan bahwa pemohon memiliki kepentingan langsung atau dirugikan secara hokum,” imbuh Dedy.
Kata Dedy, tanpa legal standing yang sah, surat Pemohonan MOSI dapat dianggap cacat formil. Legal Staning menjaga dan menjamin kepastian hukum. Dari para pengusul MOSI TIDAK PERCAYA ternyata setelah di verifikasi ada 5 Cabor SK kepenguruanya telah habis,

Sehingga, menurut hematnya 5 cabor tersebut tidak mempunyai hak untuk mengajukan mosi, karena sudah dianggap tidak mempunyai legal standing. Berarti tanpa kepentingan hukum yang sah, dan hal tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 32 ayat 3 Jo 4 AD/ART KONI batal demi hukum.
SK Cabor, jelas Dedy, tanpa Rekom Tertulis dari KONI tidak sah. Rekomendasi tertulis sebelum terbitnya Surat Keputusan Cabor diterbitkan sangat penting untuk memastikan keabsahan, perlindungan hukum, serta koordinasi resmi antara organisasi olahraga baru dengan KONI.
“Pada intinya pergantian yang dilakukan oleh KONI Kabupaten Bogor berdasarkan pada adanya pengunduran diri dari pengurus itu sendiri. Karenanya, atas dasar itu KONI menganggap pergantian pengurus tersebut adalah konstitusional serta sangat penting untuk keberlanjutan organisasi,” tegasnya.
“Proses ini mencegah stagnasi, meningkatkan efektivitas kinerja. Selain itu, pergantian ini memberikan kesempatan bagi anggota baru yang akan mewakafkan dirinya untuk mengurus organisasi keolahragaan di cabor khususnya dan KONI, umumnya,” tambah Dedy.
Menurutnya, prinsip Pergantian Antar Waktu (PAWpersonil pengurus dilakukan adanya kekosongan jabatan serta sudah sesuai mekanisme rapat internal/rapat pleno yang diamanahkan oleh AD/ART, melibatkan usulan pengurus, persetujuan pengurus, dan pengesahan SK dari KONI Jawa Barat.
Tidak tepat, kata Dedy, dasar mosi tidak percaya itu dengan dalil PAW pengurus Koni secara serampangan dan krisis solidaritas. Alasan itu mengada–ngada dan hanya sentiment negative terhadap kepengurusan KONI saat ini yang taat azas serta menjadikan AD/ART sebagai acuan.
Terkait Tuduhan tidak adanya transparasni Anggaran. Bahwa penggunaan anggaran termasuk hibah yang diterima oleh KONI sudah di sampaikan dalam forum resmi yaitu berupa RAKERKAB yang diadakan 1 tahun 1 x, yang tentunya dalam RAKERKAB tersebut dihadiri oleh seluruh anggota KONI.
“Termasuk dari pihak yang mengirimkan MOSI tidak percaya. Bahwa pendistribusian anggaran pembinaan juga secara transparan di ketahui oleh para pimpinan KONI yang mana hal itu adalah notabenenya para pemohon Mosi tidak percaya,” ungkap Dedy.
Jelasnya, bahwa persetujuan anggaran biaya Cabor yang akan mengikuti Babak Kualifikasi Porprov 2025, Ketua Umum KONI menugaskan Ketua Cabor Berkuda (Sdr. Bibit Sucipto) dan Ketua Cabor Kurash (Sdr/i Sofie) untuk melakukan analisis dan verifikasi mendalam.
Analisa dan verifikasi, kata Dedy terkait jumlah atlet, official, hari bertanding dan lainnya agar dana yang dikeluarkan KONI pemanfaatannya efektif dan efisien (kedua cabor ini turut serta mengajukan Mosi tidak percaya atas pengelolaan keuangan yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian).
Terangnya, bahwa dalam pengelolaan anggaran KONI memiliki keberpihakan yang sangat tinggi terhadap kepentingan atlet, pelatih, dan cabor serta berusaha maksimal mengedepankan prinsip transparansi anggaran kepada para pihak terkait untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah korupsi.
“Atas dasar hal itu, maka alasan tidak ada transparansi anggaran hanya alasan mengada-ada, tidak sesuai fakta dan lebih kepada memaksakan kehendak guna menggantikan Ketua Umum KONI yang Legitimate dengan pihak yang tak memiliki rekam jejak prestasi dalam membina cabor, ujar Dedy.
WAKA II/BINPRES diberi kewenangan oleh Ketua Umum untuk melakukan analisa dan menetapkan besaran nilai dana pembinaan cabang olahraga. Memberikan insentif khusus dan pembinaan berkelanjutan terhadap atlet berprestasi.
Terang Dedy, meski sebagian cabor saat ini merupakan pengusung Mosi dan penerima anggaran pembinaan, tap, hingga kini belum menyampaikan kewajiban pertanggung jawaban tahun 2025.
Menurutnya, terkait tuduhan mutasi atlet tanpa kordinasi, jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan PORPROV JABAR XV TAHUN 2026, KONI melakukan verifikasi atlet dipimpin oleh WAKA II/BINPRES (pemohon MOSI) berkoordinasi denga KONI dan para Cabor termasuk atlet mutasi.
Pengusung MOSI, sebagian Cabor mengusulkan kepada KONI agar atlet berprestasi dari luar daerah/provinsi untuk direkrut menjadi atlet Kabupaten Bogor (Cabor IMI, Cabor PTMSI, Cabor Pelti, Cabor Paramotor, Cabor Petanque, Cabor Selancar Ombak, Cabor MPI, Cabor Pencak Silat).
“Bahwa oleh karena itu apa yang disampaikan oleh para pemohon Mosi dengan alasan KONI dalam hal mutasi tidak koordinasi dan Tata kelola organisasi kepemimpinannya otoriter itu adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” tegas Dedy.
“Atas dasar alasan-alasan diatas, kami menyatakan bahwa alasan mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada kami tidak memenuhi kekuatan hukum serta jumlah peserta yang mengajukan kurang dari 2/3, sebagaimana yang di persyaratkan dalam Pasal 36 ayat 3 AD/ART KONI,” pungkasnya. (Ahp).



