JUSTICIA

Terkait Polemik & Temuan Proyek PT Jaswita di Puncak, Ketum AMBS Minta DPRD Jabar Bentuk Pansus

BOGOR – Bagai balutan asap dingin puncak dikala gelap kini mulai terlihat terang walau cahayanya disembunyikan sang Raja Malam.

Kasus dan polemik lahan milik Propinsi Jawa Barat yang berstatus HPL ( Hak Pengelolaan Lahan) yang dipakai dan digunakan Restoran Asep Strawbery kini mulai terungkap pada Publik atas dugaan sejumlah kejanggalan dibalik keberadaanya.

Begitu pula soal Bianglala diproyek BUMD PT Jaswita berdiri Tanpa PBG dan tak sesuai Site Plan.

Tak mudah pula media untuk mencari informasi pada pemilik restoran Asro ,Walau tentu untuk mendapatkan penjelasan harus berjuang hingga memberikan surat konfirmasi secara tertulis.

Pada Selasa (23/7) media mendatangi Resto yang disebut Astro itu dan ditemui Security bernama Bagas ,lalu Bagas mengambil Surat dan memberikan pada bagian kantor didalam ruang Front atau Kasir.

Berselang kemudian Bagas mengatakan Manager dan perwakilan dari Owner semua tidak ditempat dan silahkan tinggalkan saja suratnya.

Karena tanda terima surat belum diberikan Bagas maka media bertahan meminta untuk ditandatangani.

Akhirnya staf Admin, Siti Leti Nurlita menandatangani surat bukti penerimaan untuk disampaikan pada Owner restoran tersebut walau sempat adu urat leher dengan pihak Security terjadi.

Ketum AMBS ( Aliansi Masyarakat Bogor Selatan), Muhsin meminta PJ Gubernur turun tangan atas adanya polemik dibangunya Restoran Astro ini yang diduga tidak memenuhi ketentuan aturan yakni tidak memiliki syarat ijin mendirikan gedung PBG / atau IMB.

” Ini negara hukum bukan seenak dan sesuka hati bisa berbuat dan bertindak .

Begitupun statement Dirut PT Jaswita pada PJ Gubernur yang dilansir media ,bahwa soal bianglala yang tidak masuk site plan telah dibangun itu kesalahan anak perusahan amat tidak profesional bagai anak kecil saja.

Harusya berikan jawaban yang lebih akademis dan ilmiah bahwa apapun ada ranah kewenangan dan jabatan pada posisi Direktur utama PT Jaswita milik BUMD Jawa Barat .

Jangan sampai juga Marwah saudara PJ Gubernur dipertanyakan setelah mencopot dan menganti direksi mengapa kualitas dan kemampuan tehadap kemajuan perusahaan malah makin merosot” kata Muhsin.

“Maka itu kami selaku warga Puncak juga bagian dari warga Propinsi Jawa Barat meminta saudara PJ Gubernur turun tangan tidak hanya menerima laporan sepihak kalo perlu bentuk tim khusus” tegas Muhsin.

Ditekankan dia bahwa
Aturan dan regulasi itu harus ditegakan bukan kompromi lagi apalagi lentur bagai karet Jepret .

“Kami sudah menerima dan menghimpun informasi bahwa lahan Restoran Astro yang digunakan itu milik HPL Propinsi Jawa Barat dan dulu digunakan juga Restoran Rindu Alam.

Karena sudah habis kontrak makan telah dirobohkan ,nah kini dibangunkan lagi restoran.

Pihak Restoran Astro tentu tahu bahwa alas hak lahan itu HPL artinya tidak serta merta ada kebebasan dalam membangun gedung itu walau sudah menyewa atau melakukan kontak pembayaran.

Akan tetapi ada mekanisme yang harus ditempuh dalam sejumlah tahapan dan proses pengunaan untuk restoran dilahan itu karena asset ok ini milik pemerintah daerah propinsi bukan atas nama pribadi.

Karena itu tentu Pemprop Jawa Barat harus taat dan tunduk pula melaksanakan aturan pengelolaan barang milik daerah ( BMD) sesuai aturan …

Astro liwet asep itu berdiri diatas lahan pemprov jabar dng luas 1774 m2 sartipikat hak guna pakai habis ditahun 2016 lalu dan kenapa harus dilanjutkan dengan restoran lagi tidak dimanfaatkan sesuatu aturan Perda Jabar No.9 tahun 2022 tentang Tata Ruang Wilayah propinsi Jabar tahun 2022 – 2042 sesuai pasal 1 ayat 44 bahwa kawasan puncak sesuai fungsinya untuk RUANG TERBUKA HIJAU bukan untuk zona usaha apalagi dibangun RESTORAN

Lebih jelas lagi dalam Perda Jabar itu pada Pasal 42 ayat 4 yaitu kawasan strategis pariwisata Jabar sesuai penjelasan Butir ayat 2 b untuk kawasan Ekowisata puncak dan sekitarnya.

Selain amanat aturan diatasnya yakni ,

Kepres No.144 tahun 1999 tentang penataan Ruang kawasan Bopuncur .

Diperjelas juga dalam perda Kabupaten Bogor No.11 Tahun 1993 bahwa Sanski hukuman Penjara bagi badan usaha yang tidak mengurus atau memiliki keterangan pemanfaatan ruang dari bupati kepala daerah” tegas Muhsin

Ditekankan Muhsin bahwa siapapun harus taat dan tunduk pada aturan Hukum maka dari temuan ini karena subjek pelaku diduga adalah BUMD milik Jabar maka ada fungsi parlemen DPRD komisi terkait memangil bupati dan Dirut PT Jaswita untuk dimintai pertanggungjawaban atas temuan dan anggaran yang telah digelontorkan pada proyek itu jangan memakan uang dana sumber APBD secara tidak efektif dan efisien sesuai dengan azas manfaat pengelolaan keuangan negara atau daerah.

Apalagi jika bangunan yang telah dibangun itu dibongkar karena tidak sesuai site plan dan perencaaan ,jelas ini berpotensi terjadi kerugian negara secara materil.

Maka fungsi BPKRI Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Bandung untuk turut pula melakukan pengawasan dan fungsi penegakan Hukum,papar Muhsin.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *