PEMERINTAHAN

DPRD Balangan panggil BPJS Kesehatan

Klaim BPJS Kesehatan Sebesar Rp100 juta yang Belum Dapat Dibayarkan

BALANGAN – DPRD Balangan, Kalimantan Selatan memanggil BPJS Kesehatan setempat akibat adanya laporan dari Puskesmas Awayan terkait adanya tunggakan klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp100 juta yang belum dapat dibayarkan.

“Saat ini terdapat lebih dari Rp100 juta klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat dibayarkan,” kata Kepala Puskesmas Awayan dr. Whimpy saat RDP di kantor DPRD Balangan, Selasa.

Kepala Puskesmas Awayan menuturkan jika digabungkan dengan tiga Puskesmas rawat inap di Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong total klaim yang belum dapat diproses diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Balangan M Rizkan menyatakan pada RDP ini terungkap adanya klaim BPJS Kesehatan dari sejumlah Puskesmas yang belum dapat diproses, kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu operasional dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Selain persoalan klaim ini kita juga menerima keluhan terkait adanya kekosongan obat pada sejumlah Puskesmas di Balangan,” ujarnya.

Menurut Rizkan jika persoalan klaim BPJS, ketersediaan obat dan pelayanan kesehatan tidak kunjung menemukan solusi, DPRD Balangan meminta Pemerintah Daerah mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pelayanan kesehatan.

Rizkan menegaskan bahwa langkah ini dinilai penting untuk mengurai akar persoalan secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi sistem pelayanan, mekanisme klaim BPJS, ketersediaan obat, hingga koordinasi antara Puskesmas, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Nancy Agitha mengutarakan pihaknya telah mengambil kebijakan agar proses klaim Puskesmas tetap dapat dilakukan melalui penandatanganan surat pernyataan.

Dalam kebijakan tersebut, Puskesmas menyatakan kesediaan mengembalikan dana apabila dikemudian hari ditemukan adanya persoalan dalam proses audit.

“Kebijakan itu yang sudah saya ambil dan kami berkomitmen tidak melakukan audit dari internal, tetapi kami tidak bisa menghalangi pihak luar seperti BPK maupun BPKP untuk melakukan audit,” ucapnya. (AKHMAD SIDIK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *