JUSTICIA

Terkait Penipuan Kepsek, Ada Indikasi Inspektorat Lambar tidak Profesional

LAMPUNG BARAT – Penanganan Inspektorat Lampung Barat terkait kasus penipuan berkedok modus program revitalisasi sekolah terindikasi tidak professional dan transparan. Kasus yang memakan korban 46 Kepala Sekolah di Lampung Barat hendaknya disikapi secara serius. Apakah benar kasus tersebut hanya sekedar penipuan semata. Apalagi, jumlah kerugian korban mencapai Rp 1.4 Miliar.

Langkah Bupati Lampung Barat untuk mengusut tuntas kasus ini memang patut diapresiasi. Bahkan Tim APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Barat sudah mencoba penyelidikan dengan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada sejumlah korban.

Namun langkah Tim APIP Inspektorat seakan tebang pilih dan hanya formalitas semata. Ada indikasi permasalahan ini hanya akan dilarikan sebagai korban penipuan. Namun anehnya, tidak ada langkah kongkrit terhadap penanganan kasus ini.

Laznawati teman jack

Alih-alih merespon laporan sejumlah Kepsek, diduga Inspektorat Lampung Barat justru memanggil Kepsek korban penipuan dengan mengancam, para Kepsek bisa didakwa suap dan gratifikasi, mendapatkan proyek pembangunan revitalisasi sekolah dengan cara menyuap jika ada Kepsek yang melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal “ijon” proyek sudah menjadi rahasia umum.

Salah satu kepala sekolah yang menjadi korban mengatakan pemanggilan Inspektorat Lampung Barat pada Kamis, 20 November 2025 bertempat di Ruang Irbansus, Kantor Inpektorat Lambar bernomor :060/01-345/II/2025. Ironisnya lagi, sejumlah kepala sekolah yang tidak menghadiri pemanggilan inspektorat malah dinonatifkan dari jabatannya.

Langkah Inspektorat terkesan hanya akan mengorbankan kepala sekolah saja, tanpa menyentuh aktor intelektual dibalik kasus tersebut. Apakah inspektorat juga berani memanggil Sekda Nukman yang disebut sebut terlibat dalam kasus ini.

DARLIN ARSAD

Sudah selayaknya Inspektorat mengusut kasus ini dengan tuntas. Kalo memang ada indikasi suap atau gratifikasi, maka selayaknya kasus ini diarahkan ke Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kalo memang ada indikasi adanya kasus penipuan, sudah selayaknya Inspektorat dan Biro Hukum Pemkab Lampung Barat melakukan pendampingan dan pelaporan ke APH agar kasus ini diproses sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Ketika kasus ini dikonfirmasikan Irban Sus Inspektorat Lambar Puguh Sugandi melalui WA, ia mengatakan Mhn maaf … kami tdk bisa memberikan informasi terkait materi pemeriksaan (termasuk rekomendasinya) atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN dengan pertimbangan untuk menjaga martabat dan privasi ASN serta objektivitas proses pemeriksaan.

Seperti diketahu, kronologis penipuan itu bermula ketika Darlin, salah satu Kepsek di SD Negeri Lampung Barat yang juga Ketua K3S, dipanggil di ruang Sekda Nukman, di dalamnya sudah ada Jack, nama panggilan Yusuf Al Kahfi yang kemudian diperkenalkan Sekda Nukman sebagai pejabat kementerian. Dimana Jack bisa membantu menurunkan dana bantuan revitalisasi sepanjang sekolah menyetorkan uang sejumlah 1 persen (1%) dari nilai proyek yang dajukan.

Tak selang beberapa lama, dipandu Sekda, Jack dan Laznawati (Diduga pejabat di Disdik Pemprov Lampung) dibuatlah grup WA dengan Kepsek yang siap menyetorkan uang.

“Bukti-bukti transfer ke rekening sudah kami berikan ke inspektorat,” ucap salah satu Kepsek pada media ini yang pada, Kamis, 20 November 2025 hadir dalam pemeriksaan.

Meski tidak ada bukti pihaknya transfer ke rekening Sekda Nukman, hanya ke rekening atas nama Yusuf atau Lazna, namun para Kepsek itu mau menyetorkan sejumlah uang karena di dalamnya ada Sekda. Dimana di dalam grup WA. “Sangat jelas sekali akrabnya Yusuf (Jack) dengan Pak Sekda (Nukman), Bu Lazna juga aktif memberikan penjelasan, saya sudah punya SS-nya,” ucap Darlin.

Meski tidak viral, kabar penipuan 46 Kepsek yang diduga melibatkan Sekda Lambar, Nukman mulai cukup banyak beredar di linimasa. Salah satunya diposting oleh Amsir di akun tiktok. Dia justru berkomentar ketika nitizen mempertanyakan bagaimana mungkin Sekda dan 46 Kepsek loby pusat agar dapat anggaran untuk perbaikan sekolah di Lampung Barat tanpa diketahui Bupati Parosil Mambsus?. (BUSTAM)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *