Tempuh jalur Hukum Debitor MCF Dikawal LBH Al Bustan, Terkait Penarikan Sepihak
Brebes-Debitur PT. Mega Central Finance “Baiq Lutfi Kurniawan” (33) Th, Warga Desa Kemukten, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes mendatangi kantor cabang MCF Semarang Di dampingi Kuasa Hukumnya dari LBH ALBUSTAN, Mengklarifikasi terkait mobil Kreditnya yang sudah di cabut oleh pihak leasing MCF, tanggal 29 April lalu, di wilayah Cakung Jakarta timur. Senin (04/07/2022).
Debitur mengambil Mobil honda mobillio bernomer polisi G 9221 KJ.
Namun dalam perjalanan angsuran mengalami kemacetan hingga Telat angsuran ± 5 bulan sehingga mobilnya di tarik oleh leasing.
Sebelumnya terkait persoalan tunggakan angsuran tersebut Saya (Debitur) dengan leasing sudah ada kesepakatan pelunasan khusus sebesar 40 juta dan STNK mobil juga masih berada di tangan saya, Namun pada tanggal 5 – 6 juni, Adik saya mencoba kroscek ke kantor MCF menanyakan perihal penarikan Unit tersebut, Namun berhubung nomor plat mobil yang di tarik itu memakai nomer plat daerah, maka pihak kantor di Jakarta menyarankan untuk menyelesaikan soal mobil tarikan tersebut langsung ke kantor MCF daerah yang ada ditegal, setelahnya kami coba klarifikasi ke kantor MCF yang berada ditegal, Ternyata kantor MCF yang di Tegal sudah tutup, dan kami di diarahkan agar mengurus ke kantor MCF yang ada Semarang, Tanggal 7 juni 2022, kami coba datangi Kantor MCF yang di semarang, dan pihak Semarang memberikan jawaban agar di kroscek langsung saja terkait keberadaan Unitnya dulu, Baru keesokan harinya kami coba menghubungi kantor MCF melalui saluran Telepon, Ternyata keberadaan mobil sudah berpindah, dan keteranganya bahwa unit mobil saya yang di tarik itu sudah di lelang oleh pihak kantor, “Beber Baiq Lutfi Kurniawan.
“Hal itu jelas sangat merugikan saya, Selaku Debitur, karena kami tidak di beri tahu sebelumnya tentang berita acara lelang unit mobil tersebut, bahkan setelahnya kami coba Tanyakan terkait surat pemberitahuan soal Lelang tersebut secara resmi, tapi dari kantor MCF atau dari balai Lelang pun, belum pernah tunjukan apapun pada Saya, hingga saat ini, Dan saya Sebagai Debitur Jelas kami kecewa dan dirugikan, padahal mobil tersebut sudah mau lunas,”Tambah Debitur.
Sebagai Debitur saya merasa di rugikan, dan saya didampingi kuasa hukum saya dari LBH ALBUSTAN, akan terus berjuang untuk menuntut hak saya sebagai Debitur, tetap dengan jalan musyawarah kekeluargaan bersama pihak PT. MCF karena dari awal kami sudah beritikad menyelesaikan dengan pelunasan khusus, tapi saya sepertinya saya hanya dipermainkan saja. Sehingga saya Didampingi kuasa hukum Saya Dari LBH ALBUSTAN, Melayangkan surat Somasi untuk mencari, solusi yang tepat, dan tanggal 4 juli, pihak kantor MCF menjawab Somasi kuasa hukum saya, tetapi jawaban balasan somasinya, merugikan pihak saya, karena bukan hak saya dikembalikan malah saya di wajibkan untuk membayar lagi uang lebih dari Enam Juta rupiah, karena menurut Pihak MCF hasil jual lelang unit tersebut masih minus, ini jelas membuat saya keberatan, Tutup Lutfi.
(Tholib)