JUSTICIA

Soal Dugaan Kejanggalan Proyek Lawang Kori Menyeruak, Kadis DKPP Belum Jawab Konfirmasi Wartawan

BOGOR – Media telah menghubungi dan memberikan konfirmasi pada kadis DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ) namun hingga berita ditayangkan belum mendapatkan penjelasan.

Diketahui adanya Proyek
Lawang Kori
Revitalisasi Lawang Kori, ikon pintu masuk Jalan Tegar Beriman Cibinong, Kabupaten Bogor,disebut pihak dinas sudah mencapai progres 95 persen.

Benarkah hal tersebut sesuai kenyataan atau memang ada kendala sejak awal proyek ditenderkan hingga harus tender lelang ulang ?.

Tim investigasi mendapatkan informasi yang menarik diketahui publik dibalik proyek lawang Kori ini.

Aktifis anti korupsi ,Mad Kelix menyatakan bahwa proyek apapun bersumber APBD bukan proyek main-main yang dapat dibagi- bagikan begitu saja.tapi harus sesuai aturan dan mekanisme hukum.

“Proyek Lawang Kori tentu ini butuh pengawasan berlapis semua pihak.

Ibarat wajah maka Titik awal citra dan Marwah kabupaten Bogor ada dilawang Kori ini.

Lawang itu artinya pintu ( bahasa ,Sunda -red) tapi jangan sampe yang nanti terjadi menjadi pintu sel atau pintu masuk bagi penyidik dalam mengungkap fakta dibalik proyek lawang Kori ini.

Sumber APBN dan APBD itu merupakan sumber keuangan negara atau pemerintah daerah.

Maka hukumnya wajib pada tepat anggaran dan tepat efisiensi serta manfaat.

Ada aturan dan mekanisme pelaksanan baik itu pelaksanaan proyeknya juga aturan pengelolaan anggaranya ini harus tepat dan benar”tegas Mad Kelix pada media ,Rabu 15/10).

Ditekankan dia adanya informasi bahwa proyek ini bisa ditender ulang akan tetapi pelaksana awal yang dinyatakan menang tetap saja melakukan kegiatan diproyek itu.

“Ketika proses awal tendernya saja sudah bermasalah diawal biasanya akan terus berpolemik hingga akhir.

Ini fakta hukum persaingan antar peserta lelang wajar dan sering terjadi apalagi kemarin rame soal kisruh proyek di ULP”tandasnya.

Seperti diketahui publik ,
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyatakan seluruh pekerjaan fisik Lawang Kori telah selesai mencapai 95 prosen.

Saat ini, pihaknya hanya menunggu penyelesaian taman di sekitar kawasan tersebut.

Proyek Lawang Kori saat ini sudah selesai semuanya, hanya sekarang tinggal taman, sehingga kemungkinan peresmiannya setelah taman.

Pembangunan taman di sekitar Lawang Kori dinyatkan sumber dinas terkait dikerjakan pada awal Oktober.

Rencananya, peresmian tugu dan taman akan dilakukan bersamaan setelah seluruh pekerjaan rampung.

Dimana secara fakta hukum pelaksana kegiatan proyek Lawang Kori,adalah PT.Redjo Nusantara Tehnik,dengan nilai PAGU Rp.4 M yang telah dilelangkan dinas terkait.

Dengan catatan bahwa proses lelang atau tender proyek itu pernah diulang atau didiskualifikasi Proses mekanismenya.

“Kita ketahui pula proyek pekerjaan dan kegiatan tetap berlangsung hingga saat ini progres dinilai 95 prosen TELAH DIUMUMKAN pada publik ,bahkan tinggal menunggu tahapan akhir yakni sarana dan fasilitas taman.
Apakah hak itu benar dan sesuai kenyataan.

Atau nantinya proyek Lawang Kori ini akan menyeret pertanggung jawaban Pejabat KPA (kuasa pengguna anggaran ) juga PA ( Pengguna Anggaran ) atas proyek lawang Kori sesuai dengan ketentuan dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni…

Bahwa Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa dapat dikenakan sanksi administratif, daftar hitam, ganti rugi, hingga pidana jika lalai dalam menjalankan kewajiban, terutama terkait penetapan sanksi, pemenuhan target produk dalam negeri, atau tindakan yang mengakibatkan kerugian anggaran.

Sanksi tersebut diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 dan peraturan turunannya, seperti Perpres 46/2025 dan Peraturan LKPP 4/2021″ tegas Mad Kelix.

Selain itu dia,menyatakan adanya sanski dapat dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan kewajiban.

Kedua ,bisa juga

Sanksi Daftar Hitam (Blacklist) diterapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja atas pelanggaran yang dilakukan peserta atau penyedia.

Jika ada dugaan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi ini antara lain:

Menyampaikan dokumen palsu/tidak benar.

Terindikasi melakukan KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima.

Gagal memenuhi kewajiban kontrak atau masa pemeliharaan”papar dia.

Ditambahkan dia bahwa
bisa juga ada sanski pidana jika ada aduan masyarakat berupa Pelaporan untuk proses pidana dapat dilakukan jika terbukti ada pelanggaran berat atau KKN dalam pelaksanaan pengadaan diproyek itu.

” Analisa dan kajian kami pada proyek Lawang Kori ada Peran dan tanggung jawab
PA/KPA yang berat disana itu, yakni ….bertanggung jawab atas penetapan sanksi, termasuk sanksi daftar hitam, yang diusulkan oleh pejabat di bawahnya.

Mereka juga bertanggung jawab atas kebenaran dokumen dan permasalahan hukum yang timbul akibat sanksi” ujar dia.

Dari informasi lainnya diketahui,
Pekerjaan proyek Penataan Simpang Daralon yang berada di Kecamatan Cibinong dengan nilai anggaran Rp 4.049.894.130.33 (empat Milyar empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh tiga tiga rupiah) yang di kerjakan oleh PT Redjho Nusantara Teknik,dan Konsultan Pengawas PT Delta Arsitektur Persada.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *