JUSTICIA

Sidang Lanjutan KPK Gadungan, Saksi Warman Mengaku Kenal Terdakwa YS

BOGOR – Saksi Warman di hadapan Majelis Hakim di Ketuai Hakim Ketua Wahyu Widuri,  menerangkan bahwa ia sebelumnya tidak mengenal terdakwa YS. Saksi mengaku mengenal terdakwa YS setelah diperkenalkan oleh saksi Yanto Pradipta. Bahwa YS adalah karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gadungan dengan terdakwa YS yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/12/2024). Beragendakan pemeriksaan saksi Warman dan saksi ahmad Jayadi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Sebelumnya saya tidak mengenal YS, setelah diperkenalkan oleh Saudara Yanto Pradipta, saya jadi kenal. Menurut Yanto, YS adalah karyawan dari KPK yang dapat membantu agar pengaduan masyarakat (dumas) di KPK tidak ditindak lanjuti,” ujar saksi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdik tersebut.

Pengaduan masyarakat tersebut, kata Warman, terkait proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Total nilai antara Rp400 miliar sampai dengan  Rp500 miliar untuk 14 paket pekerjaan. Paket tersebut dapat menjadi temuan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lanjuti.

“Atas hal tersebut disepakati menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada terdakwa YS untuk diserahkan ke tiga huruf (KPK-red). Uang tersebut merupakan uang pribadi hasil patungan dari dirinya sebesar Rp175 juta, saksi Yanto Pradipto sebesar Rp100 juta, dan dari saksi Ahmad Jayadi sebesar Rp25 juta atau total sebesar Rp300 juta,” tandas Warman.

Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Saksi Warman tersebut, terdakwa Yusuf Sulaeman saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, membantah keterangan yang disampaikan saksi tersebut. Kata Yusuf, dirinya telah mengenal saksi Warman waktu masih berdinas di Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebelum bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor seperti sekarang ini.

“Apa tanggapan Saudara terdakwa terkait dengan keterangan yang disampaikan oleh Saudara saksi tadi? Membenarkan atau membantah,” tanya Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa langsung menjawab dengan mengatakan membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi Warman.

“Saya membantah keterangan yang disampaikan oleh Saudara saksi,” ujar terdakwa Yusuf.

Terkait bantahan yang disampaikan terdakwa Yusuf, saksi Warman saat ditanya oleh Ketua Majelis, apa tanggapan saksi, Warman menyatakan tetap pada keterangan yang telah disampaikannya.

“Saya tetap pada keterangan yang telah saya sampaikan tadi, tidak berubah,”tandasnya.

Sementara itu saksi Ahmad Jayadi yang menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan, Kabupaten Bogor, mengatakan uang sebesar Rp25 juta bukan untuk patungan. Tetapi, uang sebesar Rp25 juta itu dipinjam Saudara Yanto, tapi tidak tahu untuk keperluan apa.

“Saya Taunya Saudara Yanto Pradipta pinjam uang ke saya sebesar Rp25 juta. Kalau untuk Saudara Yusuf Sulaeman saya tidak tau,” tegas Jayadi.

Senada dengan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Yusuf Sulaeman, Tamba Musta harianja, menyangsikan keterangan yang disampaikan Saksi Ahmad Jayadi.

Sebagaimana diberitakan tipikorinvestigasi.com sebelumnya penangkapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi gadungan YS oleh Penyidik KPK di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Juli 2024 lalu. Patut diduga kuat untuk menutupi adanya mega proyek pengadaan barang dan jasa sebesar Rp0,6 triliun yang diduga sarat korupsi dan gratifikasi melibatkan oknum pimpinan dewan.” ujar Berto,

“YS ditangkap, karena dituduh memeras Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, total sebesar Rp650 juta yang diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama bulan November 2022, Rp300 juta, kedua bulan April 2024, Rp50 juta, dan terakhir bulan Juli 2024, Rp300 juta,” kuasa hukum YS, Berto T Harianja SH, MH. Kamis (28/11/2024) di kantornya di Cibinong, Bogor.

Masalah dugaan pemerasan oleh YS, kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Cibinong, Kabupaten Bogor. YS didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Muhammad Haris, Anita D Wardhani, dan Haris Mahardika melakuan pemerasan terkait 14 paket pengadaan di Disdik sebesar Rp325 juta.(ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *