JUSTICIA

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Diduga Galian C Ilegal di Kec Sungai Pinyuh Mempawah Kebal Hukum

MEMPAWAH – Penambang GalianC yang berada diduga kuat ilegal di RT 15 RW 07 desa Peniraman Kec Sei Pinyuh Kabupaten Mempawah yang merugikan Negara Milyaran Rupiah masih berlanjut hingga saat ini tanpa ada halangan dan rintangan seolah olah terkesan Kebal Hukum. hingga kini masih saja membandel aktifitas tambang galian C ilegal, Seakan terkesan menantang dan menyepelekan Penegak Hukum.

Pasalnya lalu lalang Dump truk bermuatan tanah dan batu masih terlihat jelas, hal ini menjadikan keresahan warga sekitar tambang yang terdampak oleh aktifitas galian C tersebut.

Saat wartawan media ini mencoba konfirmasi ke salah satu pengelola berinisial MR warga Peniram, melalui WhatsApp messenger, Dengan tujuan ingin mendapatkan informasi terkait legalitas usaha tambang galian C tersebut,namun tidak di balas dan tidak di respon

Parahnya lagi galian C ini sangat berdekatan dengan rumah warga, aktifitas exavator saat menggali membuat kebisingan yang sangat mengganggu bagi kehidupan masyarakat setempat,warga setempat yang berinisial SN mengatakan saya mau beristirahat pun susah dengan suara mesin excavator apalagi debu dari dump truk “ujarnya.

Di katakannya pula setiap kali saya ingin beristirahat sering tidak bisa karena mendengar suara bising exavator dan truk sangat mengganggu, jengkel sebenarnya tapi harus ngomong ke siapa saya juga gak tau jalur apa yang mau saya tempuh semua jalur bungkam ujar SN.

” Apalagi kalau mas tau, anak anak pulang sekolah, dum truk ini lewat rasanya miris, khawatir dengan keselamatan anak anak, sampean tau sendiri jalan sudah sempit, kondisi jalan juga rusak dum truk lewat ngeri melihatnya, mau negur takut juga denger denger ada bekingnya dari oknum, saya berharap mas jangan sampai ada korban jiwa baru ditindak, ” imbuhnya.

Perlu diketahui bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan bisa dikatakan ILEGAL, dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pengelola berinisial MR hingga kini belum merespon atau memberikan klarifikasi terkait persoalan ini, dan terkesan alergi terhadap awak media diduga karena seringkali di tangkap tapi selalu lepas, semakin besar dugaan bahwa ada oknum penegak hukum menjadi beking nya.

Diharapkan pada pihak Dinas terkait beserta Aparat Penegak Hukum untuk menangkap dan memproses pelaku galian c ilegal yang di duga kebal hukum yang merugikan Negara milyaran rupiah. ( Tim )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *