JUSTICIA

Rabeatinnur Nurlette Minta Ada Keadilan Kepada MA

Rabeatinnur Nurlette (tiga dari kiri)

BOGOR – Rabeatinnur Nurlette, Putri Raja Adat Negeri Batumerah, Kota Ambon, Maluku, dari turunan Patrilineal Almarhum Abdul Wahid Nurlette, sebagai pewaris Raja Adat Negeri Batumerah, Kota Ambon, Maluku  menuntut keadilan pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Saya minta Mahkamah Agung berkenan memeriksa Memori Kasasi kami yang telah kami kirim kepada MA melalui e-court MA tanggal 02 Desember 2024, bahkan kami telah membayar biaya administrasi sebesar Rp800.000 yang juga kami kirim melalui e-court MA pada tanggal yang sama,” ujarnya dirumahnya di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/03/24).

“Memori Kasasi kami tersebut sebagai tindaklanjut terhadap Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Manado, Sulawesi Utara, Nomor : 45/B/2024/PT.TUN.MDO, Tgl 22 November 2024, dalam perkara antara Rabeatinnur Nurlette sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat melawan Walikota Ambon sebagai Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat dan Ali Hatala Termohon Kasasi I/Terbanding/Tegugat II Intervensi,” imbuhnya.

Adapun alasan mengajukan Memori Kasasi, terangnya, antara lain ialah :

  1. Bahwa sesuai Pasal 18 huruf B ayat (1) dan ayat (2) Undang Udang dasar 1945, pada pokoknya menyebutkan negara mengakui, menghormati hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat dengan segala tata urusan kekhususannya termasuk tidak terbatas di Negeri Batumerah, Kota Ambon, Provinsi Maluku mengenai Matarumah Parentah.
  2. Bahwa Asas Ius Curia Novit menegaskan, hakim dilarang menolak sebuah perkara. 3. Bahwa secara filosofis pengangkatan Raja di Negeri Batumerah menggunakan sistem Living Law yakni one clan one delegation. Sehingga yang paling berhak utnuk itu adalah dirinya sebagaimana Putusan Dewan Adat.

Dikatakan Rabeatinnur, disaat sedang menunggu keputusan dari MA, ia mendapat Surat nomor 56/PAN.PTUN.W8/H.03.04/I/2025 dari Panitera PTUN Ambon tgl 30 Januari 2025 dan Penetapan yg di keluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan TUN Ambon nomor 14/G/2024/PTUN.ABN tgl 30 Januari 2025 yang menyatakan perkara permohonan kasasi tidak dapat dikirim, karena tidak memenuhi syarat formal.

Dijelaskannya, padahal semua persyaratan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dalam mengajukan perkara gugatan mulai dari Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Nengara (PTUN), Banding pada PT TUN, dan Kasasi pada MA, sepengetahuannya telah dipenuhi. Tapi, masih saja ada yang kurang, sehingga mendapat jawaban sebagaimana Surat dari Panitera Mahkamah Agug RI tersebut.

Menurut Rabeatinnur, disinilah ia merasa ada ketidakadilan pada dirinya dalam perkara gugatannya tersebut melalui Kuasa Hukum Dr. Ali Walid Muhammad, SH, MH, Fadly Abd Rachman, SH, MH, dan Irfan Umanailo, SH, dari kantor Ali Wahid & Rekan, beralamat di Ambon.

“Saya merupakan keturunan garis lurus berdasarkan adat istiadat dan hak asal usul secara turun temurun yang berlaku di Negeri Batumerah yang merupakan Matarumah Parentah dan/atau Raja di Negeri Batumerah yang dimiliki oleh saya yang turun menurun secara geneologis,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Dewan Adat Saniri Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 04/DAS.Neg/BTM/SK.P.RA/III/2022 tentang Penetapan Raja Adat Negeri Batumrah, memutuskan, menetapkan : Saudari Ny. Rabeatinnur Nurlette sebagai Raja Adat Negeri Batumerah dari turunan Patrilineal Abdul Wahid Nerlutte.

Penetapan ini berlaku sejak ditetapkan di Negeri Batumerah pada Tanggal 30 Maret 2022. Disahkan Dewan Adat Saniri Negeri Batumerah, tertanda Ketua : Muhammad Said Nurlette dan Sekretaris : Abdul Rasyid. Stempel Lembaga Adat Saniri Negeri Batumerah.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *