JUSTICIA

PULUHAN OJEG ONLINE BERSAMA PERSONIL POLRES SUKABUMI KOTA GELAR DEKLARASI KAMSELTIBCAR.

Puluhan Ojeg online bersama personil Polres Sukabumi Kota, gelar apel deklaras Kamseltibcar Lantas dihalaman Makopolres Sukabumi Kota. (Kamis/14/7/2022). | Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota gelar kegiatan apel deklarasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) digelar halaman Mako Polres Sukabumi Kota, selama empat hari mulai tanggal 14-17 Juli 2022, Kamis (14/7/2022).

Kamseltibcar Lantas, mulai dilaksanakan tanggal 18 Juli 2022, akan dilakukan penertiban atau penindakan pelanggaran lalu lintas. Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan komunitas ojek online (ojol), komunitas otomotif, tokoh agama, dan jajaran Forkopimda.

Usai penandatangan deklarasi, dilanjutkan konvoi puluhan pengendara ojol bersama jajaran Sabhara Polres Sukabumi Kota, sebagai bagian dari sosialisasi Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat.

“Deklarasi ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari peraturan presiden nomor 1 tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.

Zainal menyebutkan, deklarasi yang digagas untuk menindaklanjuti pengelolaan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu lintas.

“Maka kemudian deklarasi ini kami gagas yang ditindak lanjuti melakukan kegiatan yang bersifat preemtif dan preventif dan kemudian akan diimbangi dengan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran, ”Sebut Zainal.

Adapun kegiatan preemtif dan preventif, lanjut Zaenal, akan dilakukan selama empat hari yaitu tanggal 14-17 Juli 2022 dan mulai per tanggal 18 Juli 2022.

“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program keselamatan berlalu lintas ini, “Pungkasnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami mengatakan, prosedur kegiatan ini tidak hanya dilakukan dilapangan saja, tapi juga sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Di sana kita hadirkan juga Kepala Dinas Pendidikan supaya program ini pada anak-anak milenial, sehingga mereka mematuhi ketertiban kelancaran berlalu lintas dengan baik,” kata Andri

Menurutnya, apabila program ini diterapkan larangan atau membatasi terhadap anak usia sekolah membawa kendaraan yang sudah cukup umur, tidak akan seimbang, sebab transportasi khusus pelajar belum memadai.

“Kita juga perlu menimbang transportasi yang sangat terbatas untuk anak-anak. Jadi kalau larangan ada dampak atau tidak, tapi kita akan bertahap kepada usia mereka yang belum waktunya untuk berkendara. Mungkin kita akan batasi, “Jelas Andri

Andri menambahkan, hal itu perlu diimbangi dengan transportasi umum kepada masyarakat. “Tahapan tadi akan bertahap, kalau larangan terhadap kendaraan bermotor harus lebih selektif terhadap kebijakan itu, “Tandasnya. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *