Praktisi Hukum Didi Sumardi: Terduga Pelaku Penyelewengan PPDB Dapat Dijerat UU Anti Korupsi

BOGOR – Jika benar telah terjadi penyelewengan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan. Terduga pelaku penyelewengan dapat dijerat dengan Undang Undang Anti Korupsi. Demikian disampaikan Praktisi Hukum yang juga seorang pengacara senior Didi Sumardi, SE, SH, MH.
“Terduga pelaku penyelewengan atau penyimpangan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan dapat dijerat dengan Undang Undang Anti Korupsi,” ujar Didi melalui telepon seluler Selasa (20/08/24) saat diminta tanggapannya.
“Perbuatan penyelewengan atau penyimpangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika perbuatan tersebut dimaksudkan untuk memperkaya diri/badan/orang lain,” tambahnya.
Menurut pengacara senior tersebut, dalam penyelengaraan PPDB semuanya harus berdasarkan dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai dasar hukum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Dalam Permendikbudristek tersebut, kata Didi, sangat jelas apa-apa yang boleh dilakukan dan apa-apa yang tidak bisa dilakukan. Bilamana sekolah dalam PPDB terbukti melanggar peraturan tersebut, pelaku harus di penjara,” tandas Didi.
Masih menurut Didi dari Kantor Pengacara Didi Sumardi & Rekan, beralamat di Gunung Putri, Kabupten Bogor tersebut, dalam setiap pelaksanaan PPDB selalu ada panitia sebagai penanggungjawab. Jika terjadi perbuatan melawan hukum, maka yang harus dihukum ketua panitia,” tegasnya.
Sebagaimana dberitakan sebelumnya, penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor Tahun Ajaran 2024/2025, diketahui terdapat 10 rombongan belajar (rombel) yang di terima. Satu rombel berisi siswa titipan dari berbagai pihak, namun, diduga kuat sarat korupsi, kolusi dan gratifikasi.
“Satu rombel tersebut berisi puluhan siswa yang diduga kuat merupakan titipan dari berbagai pihak. Satu rombel tersebut sudah aktif belajar berbarengan dengan sembilan rombel lainnya. Namun, diduga kuat untuk satu rombel tersebut hingga kini belum terdaftar,” ujar sebuah sumber, Indra, di Cibinong.
“Karena tidak terdaftar ada kemungkinan besar akan didiskualifikasi. Artinya para siswa titipan tersebut harus dikeluarkan dari sekolah. Jelas hal ini kerugian besar bagi orang tua siswa,” imbuhnya.
Kata Indra, diterimanya satu rombel itu diduga kuat, karena adanya penyalahgunakan wewenang atau kedudukan dalam rangka korupsi, kolusi dan gratifikasi untuk memperkaya diri/badan/orang lain.
“Penyalahgunakan wewenang diduga kuat telah dilakukan oleh Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan pihak yang terkait. Jika benar apa yang terjadi pada pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 3 Cibinong tersebut, maka terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan konspirasi jahat,” tandanya.
Kasus adanya dugaan penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB pada SMA Negeri 3, Cibinong, tersebut, Kepala SMA Negeri 3 Cibinong, Asep yang dikonfirmasi tipikorinvestigasi.com melalui Surat No. 028/TI-K/VIII/2024, Tanggal 09 Agusuts 2024, hingga berita kedua ini tayang tidak ada jawaban.(ahp)