POLRES SUKABUMI GAGALKAN SEMBILAN WANITA TKI ILEGAL GUNAKAN VISA UMROH
Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda, didampingi KBO Reskrim IPDA Ruskan pada jumpa pers. Rabu, (14/9), ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang TPPO ke negara Timur Tengah bertempat di Mapolres Sukabumi, siang tadi. (Rabu/14/9/2022).[ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad)
SUKABUMI – Polres Sukabumi, Jawa Barat, gagalkan sembilan wanita hendak diberangkatkan jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal negara Timur Tengah. Rabu (14/9). Kesembilan korban yaitu, berinisial
Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda, didampingi KBO Reskrim IPDA Ruskan pada jumpa pers. Rabu, (14/9), ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang TPPO ke negara Timur Tengah bertempat di Mapolres Sukabumi, siang tadi.
Jajaran kepolisian polres Sukabumi, mengamankan enam orang tersangka sebagai perekrut dan menampung TKI yaitu, berinisial HA (52), LS (50), I, (40), J (40), diduga terlibat TPPO (Tindak Pidanan Perdagangan Orang). Adapun korban berjumlah delapan orang merupakan perempuan berinisial Y (33), CS (37) dan IK (36) asal warga Lampung, D (39) warga Bandung Barat, SM (28) warga Sukabumi, SN (30) warga Pabuaran, U (42) warga Sagaranten, N (35) warga Tegal Buleud dan satu orang laki laki berinisial RF (35) warga Cianjur.
“Untuk modus, pekerja imigran ke luar negeri, hal ini telah dituangkan dalam laporan polisi LP/ A/ 154/ IX/ 2022/ SPKT/ polres Sukabumi polda jabar, 13 September 2022, “Kata Waka Polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda kepada awak media. Rabu, (14/9).
“Identitas korban ada dari lampung tiga orang, sukabumi kota satu orang, kabupaten Sukabumi ada tiga orang, dan satu orang lagi dari Cianjur,” sambungnya.
Masih kata Bimo, modus operandinya, para tersangka menawari para pekerja atau korban untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.
“Para tersangka menggunakan jasa ilegal, setelah kita dalami itu perorangan tidak memiliki perusahaan atau ilegal, terungkapnya itu kanit PPA melakukan pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Sukabumi IPDA Ruskan menyebutkan, para perekrut ataupun para tersangka yang berhasil diamankan langsung saat tengah jalankan aksinya menghubungi dengan para korban.
“Langsung datang face to face dengan korban, artinya sudah ada perkenalan lewat pribadi ataupun lewat kenalannya,” timpalnya.
“Para korban dijanjikan gaji kisaran 1.200 Real, dengan tujuan beda beda lokasi ada dua negara tujuannya Uni emirat arab dan arab saudi, mereka tanpa ada perusahaan resmi, jadi perorangan sifatnya,” imbuhnya.
Masih kata Ruskan, para pekerja atau korban ini menggunakan visa ziarah atau umroh dan para korban tidak ada yang dibawah umur, korban yang direkrut pada posisi rentan dalam masalah ekonomi.
“Korban nya ada 9 orang seperti yang dijelaskan tadi, anacaman minilmal 3 tahun maksimal 15 tahun atau denda 120 juta maksimal 600 juta. Ada DPO jadi beberapa tersangka perekrut termasuk pembiaya atau pemilik modal masih DPO juga,”Bebernya. (Iqbal. S. Achmad)