PEMERINTAHAN

Penambangan Ilegal Diduga Rambah Lahan Milik Pemda, BPKAD Balangan Ambil Sikap Tegas

BALANGAN – Ada dugaan kegiatan Penambangan llegal alias penambangan tanpa izin (peti) di wilayah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Bahkan aktivitas penambangan ilegal ini disinyalir mulai merambah lahan yang masuk aset Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan tepatnya di Minduin Kelurahan Batu Piring Kecamatan Parigin Selatan Kabupaten Balangan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan Fakhrianto mengambil sikap tegas. Melalui Kabid Aset Kamrani mengatakan dari pihak aset sudah melakukan pemantauan lokasi yang merupakan aset daerah yang rencananya akan digunakan untuk area sport center.

“Saat melakukan pemantauan memang ada perubahan struktur tanah meskipun saat itu tidak ada aktivitas masyarakat, arahan dari Kepala Daerah untuk mengajukan surat permohonan kepada Polres Balangan dan Kodim 1001 HSU/BLG untuk membantu melakukan penindakan dengan adanya aktivitas masyarakat di aset daerah tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis (18/4/2024) pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan Polres Balangan dan Kodim 1001 HSU/BLG serta pihak terkait lainnya. Dari Pemerintah Daerah berharap agar langkah yang diambil ini dapat menghentikan aktifitas masyarakat yang ada di lokasi tersebut.

Diketahui aset derah untuk sport center tersebut menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sejak 2019 dengan luasan 13 hektar yang merupakan tukar guling dari Desa Wonorejo oleh PT Adaro Indonesia.

Terpisah, Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin membenarkan dengan adanya surat dari Pemerintah Daerah untuk meminta pendampingan pengamanan mengenai aktifitas masyarakat di lokasi aset tambang.

“Polres juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah daerah untuk melakukan langkah selanjutnya,” ungkapnya. (akhmad Sidik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *