Drainase Rp169,7 Juta di Gunung Putri Disorot: APBD Digelontorkan, K3 dan Metode Kerja Dipertanyakan
Proyek CV Bima Putra di Griya Bukit Jaya Jadi Sorotan, PPK dan Pengawas Diminta Buka Dokumen Kontrak

BOGOR — Pembangunan drainase di Perumahan Griya Bukit Jaya, RW 25, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mulai menuai sorotan.
Bukan semata karena konstruksi drainase sedang dikerjakan, tetapi karena proyek yang menggunakan anggaran APBD sebesar Rp169.759.000 tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), metode pelaksanaan konstruksi, serta efektivitas pengawasan di lapangan.
Proyek yang dikerjakan CV Bima Putra itu disebut memiliki panjang sekitar 100 meter dengan ketinggian kurang lebih 60 sentimeter.
Angka tersebut memang terlihat sederhana.
Namun ketika dikalikan dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, publik tentu berhak mempertanyakan: sejauh mana uang daerah tersebut diawasi dan dipastikan menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak?
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan APD secara lengkap sebagaimana standar keselamatan pekerjaan konstruksi.

Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.
Keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi. Apalagi proyek dibiayai APBD yang pada akhirnya bersumber dari uang masyarakat.
Pertanyaannya kemudian sederhana:
- Siapa yang bertanggung jawab memastikan standar K3 benar-benar diterapkan di lokasi?
- Apakah pengawas telah memberikan teguran?
- Apakah pelaksana telah menyediakan APD sesuai kebutuhan pekerjaan?
- Dan apakah penerapan K3 tersebut menjadi bagian yang secara rutin diperiksa dalam laporan pengawasan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa keselamatan pekerja tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Sorotan berikutnya menyangkut metode pelaksanaan pekerjaan.

Pada salah satu bagian pekerjaan pasangan drainase, terlihat material batu ditempatkan pada bagian dasar pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pekerjaan pondasi atau lantai kerja yang seharusnya menjadi bagian dari metode konstruksi.
Namun demikian, temuan visual tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran spesifikasi.
Untuk memastikan apakah pekerjaan benar atau tidak, harus dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan dokumen teknis, antara lain:
- gambar kerja;
- RKS;
- spesifikasi teknis;
- RAB/kontrak;
- volume pekerjaan;
- metode pelaksanaan;
- serta ketentuan teknis lainnya.
Artinya, persoalannya bukan sekadar melihat batu dipasang atau tidak.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah pekerjaan yang terlihat di lapangan benar-benar sesuai dengan apa yang dibayar menggunakan APBD?
Di titik inilah peran PPK dan konsultan pengawas menjadi sangat penting.
Keterangan di lapangan juga menambah pertanyaan mengenai pengawasan.
Kepala tukang menyebut pelaksana lapangan bernama Carles dan mengatakan yang bersangkutan jarang berada di lokasi pekerjaan.

Pernyataan tersebut tentu merupakan keterangan dari pihak di lapangan dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor.
Sebab, keberadaan tenaga pelaksana dan sistem pengawasan seharusnya dapat diverifikasi melalui dokumen proyek maupun laporan pengawasan.
Jika pengawasan berjalan, publik berhak mengetahui:
- Seberapa sering pengawas datang?
- Apa saja yang diperiksa?
- Apakah ada catatan teguran atau instruksi perbaikan?
Dan yang tidak kalah penting:
- Apakah setiap pekerjaan yang dibayarkan benar-benar telah diverifikasi secara teknis?
Konfirmasi telah disampaikan kepada pihak pelaksana melalui pesan WhatsApp terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Konfirmasi tetap terbuka.
Penjelasan dari CV Bima Putra dibutuhkan agar pemberitaan mengenai proyek ini tidak hanya bersumber dari pantauan lapangan, tetapi juga memuat perspektif pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Sorotan terhadap proyek ini pada akhirnya bermuara pada satu hal: pengawasan.
PPK, pengawas lapangan dan konsultan pengawas memiliki posisi strategis untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Karena itu, pemeriksaan langsung diperlukan.
Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan apakah terdapat atau tidak terdapat ketidaksesuaian.
Jika pekerjaan sesuai spesifikasi, maka hasil pemeriksaan teknis justru dapat menjadi jawaban sekaligus klarifikasi bagi masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, mekanisme kontrak harus digunakan untuk melakukan perbaikan sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Untuk memastikan transparansi proyek, berikut sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor:
- Siapa PPK proyek pembangunan drainase di Griya Bukit Jaya tersebut?
- Berapa nilai kontrak final proyek dan berapa lama masa pelaksanaannya?
- Apakah panjang pekerjaan benar sekitar 100 meter dan tinggi sekitar 60 sentimeter?
- Apa spesifikasi teknis pekerjaan drainase yang tercantum dalam kontrak?
- Apakah pekerjaan pasangan batu wajib menggunakan tahapan pondasi/lantai kerja sesuai gambar dan RKS proyek?
- Apakah PPK atau konsultan pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap bagian dasar konstruksi yang telah dikerjakan?
- Apakah ditemukan bagian pekerjaan yang harus diperbaiki atau dibongkar karena tidak sesuai spesifikasi?
- Bagaimana penerapan K3 pada proyek tersebut dan apakah seluruh pekerja telah dibekali APD?
- Apakah pengawas telah memberikan teguran kepada pelaksana terkait pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap?
- Siapa konsultan pengawas proyek tersebut dan berapa nilai jasa pengawasannya?
- Seberapa rutin pengawas melakukan pemeriksaan di lokasi?
- Apakah setiap progres pekerjaan telah dituangkan dalam laporan pemeriksaan dan dokumentasi lapangan?
- Apakah pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan volume terpasang yang telah diverifikasi pengawas?
- Apakah terdapat perubahan pekerjaan atau addendum terhadap kontrak? Jika ada, apa alasannya?
- Apakah seluruh material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis yang ditentukan?
- Bagaimana Dinas memastikan nilai APBD Rp169.759.000 tersebut benar-benar sebanding dengan volume dan mutu pekerjaan yang dihasilkan?
- Apakah pekerjaan tersebut saat ini telah melalui pemeriksaan progres oleh PPK?
- Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif apa yang akan dilakukan terhadap pelaksana?
Proyek pemerintah tidak berhenti pada papan informasi dan angka pagu anggaran.
Di balik Rp169.759.000, terdapat uang publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan drainase yang terlihat selesai.
Masyarakat membutuhkan drainase yang kuat, sesuai spesifikasi, aman bagi pekerja, memiliki umur konstruksi yang layak, dan dikerjakan sesuai kontrak.
Karena itu, transparansi menjadi kunci.
Jika pekerjaan telah sesuai kontrak, tunjukkan dokumennya.
Jika pengawasan telah dilakukan, jelaskan mekanismenya.
Jika ada kekurangan, perbaiki sesuai ketentuan.
Dan jika seluruh pekerjaan memang telah memenuhi spesifikasi, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan sekadar pernyataan bahwa proyek sedang berjalan.
Sebab dalam setiap proyek yang menggunakan APBD, yang diawasi bukan hanya beton, batu dan panjang drainase—tetapi juga bagaimana uang rakyat dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan teknis oleh PPK, pengawas dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor menjadi penting untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan ketidaksesuaian metode pekerjaan maupun persoalan lainnya belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran.
Publik menunggu satu hal:
Apakah Rp169,7 juta anggaran daerah tersebut benar-benar menghasilkan drainase sesuai spesifikasi dan kontrak?
Jawabannya seharusnya tidak sulit jika seluruh dokumen, pengawasan dan hasil pekerjaan memang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.(AG)



