LIMA PEJABAT LAPAS CIBINONG DINONAKTIFKAN, FASILITAS MEWAH JADI SOROTAN
Ombudsman Temukan Hunian dengan Fasilitas Layaknya Apartemen, Kemenimipas Turun Tangan

BOGOR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di area belakang lapas.
Temuan tersebut kemudian berbuntut pada keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, kelima pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan untuk mengungkap bagaimana kondisi dan keberadaan fasilitas tersebut hingga akhirnya ditemukan dalam inspeksi Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari:
- Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong
- Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
- Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik)
- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
- Kepala Urusan Umum
Khusus Kepala Urusan Umum, Rudi menjelaskan posisi tersebut ikut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara serta fasilitas yang berada di lingkungan lapas.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar terpisah di area belakang lapas dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen.

Sejumlah fasilitas yang diberitakan antara lain ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga lainnya.
Ombudsman juga menemukan fasilitas gym yang masih dalam tahap pembangunan serta rencana pembangunan lapangan mini golf di kawasan tersebut.
Temuan semakin menjadi perhatian setelah Ombudsman memperoleh keterangan dari salah satu penghuni yang disebut merupakan warga binaan. Penghuni tersebut dikabarkan mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas itu, meski informasi mengenai nominal pembayaran belum diperoleh dan masih memerlukan pendalaman.
Di sisi lain, Ditjenpas sebelumnya menjelaskan bahwa kawasan belakang Lapas Cibinong dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan terdapat rumah dinas jabatan di kawasan tersebut.
Namun, pemanfaatan fasilitas dan aktivitas di area tersebut masih dalam proses pemeriksaan internal. Ditjenpas menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Kini pertanyaan publik bukan sekadar soal ada atau tidaknya bangunan tersebut.
Yang jauh lebih penting adalah:
Untuk siapa fasilitas itu disediakan?
Siapa yang menguasai dan menggunakan fasilitas tersebut?
Bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di lingkungan lapas?
Dan yang paling krusial, apakah ada aturan yang dilanggar dalam pemanfaatannya?
Semua pertanyaan itu masih harus dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Rudi Setiawan menegaskan, kelima pejabat yang dinonaktifkan akan menjalani pemeriksaan guna mengetahui rangkaian peristiwa serta kondisi yang terjadi hingga fasilitas tersebut ditemukan Ombudsman.
Artinya, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa kelima pejabat tersebut telah melakukan pelanggaran.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Kemenimipas.
Sebab di balik temuan bangunan mewah di balik tembok lapas, terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana pengawasan berjalan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh fasilitas benar-benar digunakan sesuai peruntukannya?
Kasus ini pun menjadi ujian bagi transparansi dan pengawasan pemasyarakatan.
Jika ada pelanggaran, masyarakat tentu menunggu penindakan sesuai aturan.
Jika ternyata tidak ada pelanggaran, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.(AG)



