Musdapil Dapil 9 Cikahuripan Tuntas, Nur Febriyani Terpilih Wakili Perempuan untuk BPD Periode 2027–2035

BOGOR — Tahapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, memasuki babak penting.
Pemerintah Desa Cikahuripan menggelar Musyawarah Daerah Pemilihan (Musdapil) Dapil 9, khusus untuk menentukan calon terpilih dari unsur keterwakilan perempuan sebagai bagian dari proses pengisian keanggotaan BPD periode 2027–2035, Minggu (27/9/2026).
Musdapil tersebut menjadi ruang bagi keterwakilan perempuan untuk menentukan figur yang akan membawa aspirasi perempuan dalam lembaga permusyawaratan desa.
Kegiatan dihadiri Sekretaris Desa Cikahuripan Encin, seluruh calon BPD terpilih dari Dapil 1 hingga Dapil 8, Ketua Karang Taruna, para kepala dusun, ketua RT dan RW, unsur Pemerintah Desa Cikahuripan, panitia pengisian keanggotaan BPD, unsur BPD, tiga calon keterwakilan perempuan, serta para pemilih perempuan.

Dalam Musdapil Dapil 9, terdapat tiga calon keterwakilan perempuan yang mengikuti proses pemilihan.
Ketiganya yakni Lia Suryani, Nur Febriyani, dan Yanti Sumaryanti.
Sebanyak 38 pemilih menggunakan hak suaranya. Hasil penghitungan menunjukkan:
- Lia Suryani: 12 suara
- Nur Febriyani: 18 suara
- Yanti Sumaryanti: 8 suara
Dengan perolehan tersebut, Nur Febriyani memperoleh suara terbanyak dengan 18 suara dan ditetapkan sebagai calon terpilih keterwakilan perempuan Dapil 9.

Hasil tersebut sekaligus menutup rangkaian pemilihan pada Dapil 9 dalam proses pengisian keanggotaan BPD Desa Cikahuripan.
Para pemilih berasal dari berbagai unsur perempuan yang telah ditentukan sesuai mekanisme pengisian keanggotaan BPD, di antaranya PKK, Posyandu, PSM, serta unsur perempuan masyarakat lainnya.
Sekretaris Desa Cikahuripan, Encin, mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya proses pemilihan tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini adalah acara proses pengisian keanggotaan BPD Dapil 9. Dapil 9 ini terwakilkan dari perempuan, calonnya wakil perempuan dan pemilihnya juga unsur perempuan se-Desa Cikahuripan,” ujar Encin.
Menurut Encin, keterwakilan perempuan dalam proses tersebut tidak hanya tercermin dari para calon, tetapi juga dari unsur pemilih yang diberikan mandat untuk menentukan pilihan.

“Calonnya ada tiga, yaitu Lia Suryani, Nur Febriyani dan Yanti Sumaryanti. Alhamdulillah proses demi proses sudah kita lalui. Ini terakhir di Dapil 9. Setelah ini prosesnya, setelah semua penetapan calon menjadi pengisian keanggotaan BPD, akan ditetapkan oleh panitia,” katanya.
Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Usai dinyatakan sebagai calon terpilih, Nur Febriyani menyampaikan komitmen yang akan dibawanya apabila nantinya ditetapkan sebagai anggota BPD Desa Cikahuripan periode 2027–2035.
Di hadapan para pemilih perempuan yang hadir, Nur menyampaikan sejumlah visi dan misi, terutama terkait penyampaian aspirasi perempuan, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, serta penguatan program pemberdayaan perempuan.
Ia menyatakan akan berupaya mengaspirasikan kepentingan perempuan, ikut mengawal agar dana desa tepat sasaran dan transparan, serta mendorong kemajuan berbagai program perempuan seperti Posyandu dan PKK.
Nur juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemilih yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
“Terima kasih kepada ibu-ibu yang telah memilih saya,” ujar Nur.
Terpilihnya Nur Febriyani bukan menjadi akhir dari seluruh proses. Hasil Musdapil Dapil 9 masih harus melewati tahapan administrasi dan penetapan sesuai mekanisme pengisian keanggotaan BPD.
Di titik inilah mandat 18 suara tersebut akan diuji dalam bentuk kerja nyata.
Keterwakilan perempuan di BPD bukan semata persoalan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Lebih jauh, posisi tersebut membawa tanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, termasuk kelompok perempuan yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial desa.
Setelah seluruh tahapan pengisian selesai, panitia akan melanjutkan proses administrasi hingga penetapan calon terpilih sebagai bagian dari keanggotaan BPD Desa Cikahuripan periode 2027–2035.
Kini, masyarakat menunggu bagaimana amanah tersebut akan diterjemahkan menjadi aspirasi, pengawasan, dan keterlibatan nyata dalam pembangunan Desa Cikahuripan.(AG)



