JUSTICIA

Pelarangan Liputan Wartawan Berakhir Damai, Perusahaan Sampaikan Permohonan Maaf

Tanjung Selor – Terkait kejadian pelarangan liputan oleh wartawan pada kegiatan pembangunan gedung DPRD Kaltara, kontraktor pelaksana PT Permata Anugerah Yalapersada meminta maaf atas peristiwa tersebut.

Kami dari pihak pelaksana menyampaikan permohonan maaf terkait kejadian pelarangan liputan Wartawan di lokasi pembangunan gedung DPRD Kaltara, bahwa memang ada kesalahpahaman petugas kami dilapangan ungkap Rasidi Kepala Cabang PT Permata Anugerah Yalapersada Wilayah Kalimantantan Utara yang juga dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen PPK Arif & Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan PPTK Jefry dari Dinas PU Kaltara(19/7/2022).

Saya kaget juga mendengar kejadian tersebut (pelarangan liputan oleh wartawan Red), memang kemarin yang berhadapan dilapanagan Tahir (karyawan PT Permata Anugerah Yalapersada, RED) karena beliau yang ditugaskan untuk menerima tamu di lokasi kegiatan.

Selanjutnya Rasidi mengungkapkan, memang perusahaan ada aturan, sebenarnya ada kesalahpahaman sedikit terkait penyampaian dari Dinas PU bahwa jika ada yang masuk kedalam harus membawa surat, disitu letak miskomunikasinya.

Kedepan jika ada wartawan yang hendak melakukan liputan atau mencari informasi kita siap membantu dan dipersilahkan melakukan kegiatan jusnalistiknya, ujar Rasidi.

Menaggapi hal tersebut, Friston Silalahi Kepala Perwakilan Media TipikorInvestigasi.com Provinsi Kalimantan Utara menyambut baik niat permohonan maaf perusahaan.

“Alhamdulillah, Puji Tuhan pihak perusahaan menyampaikan niat baik permohonan maaf, artinya perusahaan sudah paham akan hak Wartawan dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistik dilapangan.

Memang tidak dapat dipungkiri masih saja ada pihak baik itu institusi, lembaga maupun individu yang tidak memahami hak-hak Wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik, buktinya sampai saat ini sering kita dengar dilapangan wartawan yang dihalang halangi bahkan sampai melakukan tindak kekerasan kepada wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilapangan, ungkap Friston.

Selanjutnya, Friston berpesan kepada pihak perusahaan agar membekali dan memberikan pemahaman kepada petugas-petugasnya dilapangan untuk tidak menolak apalagi menghalang-halangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik. Perusahaan berikan pemahaman yang mumpuni kepada petugasnya dilapangan terkaiit Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wartawan dihalang-halangi dalam tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk menggali dan memperoleh informasi. Hal ini terjadi ketika media tipikorinvestigasi.com melakukan liputan Pembangunan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara (3/7/2022).

Setelah memperkenalkan diri dan menunjukan id card Wartawan, awak media menyampaikan ingin konfirmasi terkait kegiatan pembangunan Gedung DPRD Kaltara kepada pihak pelaksana, petugas langsung menolak dan menanyakan surat izin liputan dari PPK dan PPTK.

“Perusahaan sudah ada aturan dan tidak dibenarkan mengambil gambar, dampaknya bisa keperusahaan, kalau kita tidak melarang, asal bawa surat izin dari PPK sama PPTK, ungkap Tahir petugas Health Safety & Environment (HSE) PT Permata Anugerah Yala Persada saat ditemui dilokasi kerja (3/7).

Saat disinggung perintah siapa, ini perintah dari pimpinan ujar Tahir.

“Kami hanya sebagai pekerja, dan kami hanya menjalankan perintah dari pimpinan, kalau kita izinkan jelas yang disalahkan kita,” katanya.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara menegaskan perihal larangan wartawan untuk meliput harus izin tertulis dari PPK dan PPTK merupakan kesalahpahaman.

“Sebenarnya tidak seperti itu, kita larang ini bukan untuk pers, tapi untuk masyarakat. Karena ada masyarakat datang kelokasi proyek untuk mandi, itu yang kita larang, ujar Arif Pejabat Pembuat Komitmen PPK pembangunan gedung DPRD Kalimantan Utara dikantornya (7/7/2022).

Pers silahkan untuk meliput, kita dampingi pers untuk masuk dan melakukan liputan ke lokasi kegiatan, imbuh Arif.

Statmennya perusahaan kepada wartawan waktu itu ada kesalahanpahaman, ujar Arif, petugas tidak paham perintah tidak sembarangan orang boleh masuk. Nanti akan kita perbaiki tandasnya. (AL)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *