JUSTICIA

MEMASTIKAN HARGA MIGOR, POLSEK BAROS LAKUKAN MONITORING

Personil Polsek Baros dan TNI, monitoring harga minyak goreng disejumlah warung. (Kamis/16/6/2022). | Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – Untuk memastikan harga jual minyak goreng curah stabil dipasaran, personil Polsek Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, melakukan pengecekan ke warung-warung, Kamis (16/06/2022).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Baros, Kompol Muhamad Heri Hermawan, saat usai melakukan monitoring harga dan stok di warung-warung.

“Tadi kami beserta anggota lainnya, melakukan pengecekan terhadap beberapa warung yang menjual minyak goreng curah di wilayah hukum Polsek Baros, “Kata Heri kepada awak media.

Iya menyebutkan, hal itu dilakukan untuk memastikan stabilitas harga jual, serta ketersediaan stok minyak goreng curah di wilayah Kecamatan Baros.

“Berdasarkan hasil pantauan di warung-warung, stok masih relatif aman tersedia. Namun memang harga jual bervariatif, “Ucapnya.

Masih menurut Heri, hasil monitoring, harga jual minyak goreng curah di warung-warung, yang berada di wilayah hukum Polsek Baros, diatas harga eceran tertinggi (HET), yang ditetapkan pemerintah.

“Untuk kisaran harga jual pada beberapa warung yang kami survei, berada pada posisi Rp 15,500 perliter hingga Rp 18,500 perkilogram, “Bebernya.

Menyikapi harga minyak goreng, Heri menegaskan kepada para penjual, serta turut menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa, HET minyak goreng curah saat ini masih berlaku.

“Kami berharap agar seluruh pihak bisa mematuhi ketentuan yang berlaku. HET kan masih berlaku, jadi tolong semua pihak bisa bersama mengikuti ketentuan itu, “Paparnya.

“Kami juga meminta kepada dinas terkait, agar bisa memastikan kelancaran pasokan stok minyak goreng curah. Serta mengurangi mata rantai distribusi minyak goreng curah, sehingga warung-warung kecil juga bisa menjual sesuai HET yang ditetapkan, “Pungkasnya. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *