Malapraktek RS Muhammadiyah Palembang, Polisi Tetapkan Tersangka

Palembang-Kepolisian Kota Besar Palembang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus malapraktek di RS Muhammadiyah Palembang, terhadap seorang bayi berusia delapan bulan. Dia adalah DN, salah satu perawat di RS Muhammadiyah Palembang.
“Belum ditahan, karena harus melalui proses pemanggilan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebagai tersangka. Secepatnya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023).
Polisi telah melakukan gelar perkara. Kelurga korban dan 10 orang saksi beserta pihak RS Muhammadiyah Palembang telah dimintai keterangan.
DN telah mengakui perbuatannya karena lalai dalm bekerja, hingga mengakibatkan kelingking jari bayi berusia delapan bulan putus.
Berdasarkan penelusuran Tipikor Investigasi.com, diduga DN masih berada di Kota Palembang. Ia diketahui telah bekerja sebagai perawat di RS Muhammadiyah Palembang selama 18 tahun.
Berdasarkan hasil olah TKP, penyebab putusnya jari bayi berusia delapan bulan berjenis kelamin laki-laki di RS Muhammadiyah Palembang ini diduga karena adanya faktor kelalaian.
ADENI ANDRIADI